medcom.id, Jakarta: Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib hukumnya memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Apa saja syarat yang diperlukan untuk memiliki SIM?
Bagi Anda yang ingin membuat SIM baru atau memperpanjang syarat dan prosesnya cukup mudah. Untuk SIM A minimal usia pemohon 17 tahun. SIM B I dan B II minimal usia pemohon adalah 20 tahun. SIM C dan D usia pemohon minimal 16 tahun, (SIM D khusus difabel), SIM Umum pemohon usia 21 tahun.
Adapun syaratnya adalah membawa foto kopi KTP sebanyak empat lembar berikut KTP Asli, dan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter.
Setelah persyaratan dipenuhi, kemudian membayar PNBP di loket BRI (Penerimaan Negara Bukan Pajak), dan ke loket Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi tetapi itu tidak wajib. Setelah melalui proses tersebut, pemohon SIM mengambil formulir pembuatan SIM baru atau perpanjangan.
Kemudian proses selanjutnya ujian teori. Jika tidak lulus teori maka akan mengulang satu minggu kemudian, tapi jika lulus langsung ke tahapan selanjutnya yakni ujian praktek lapangan. Jika lulus proses ini maka Anda bersiap untuk foto cetak SIM.
Berdasarkan keterangan Aiptu Ujang di bagian praktek uji SIM motor, menurut UU Lalin dan PP No 44 Tahun 1993, jika gagal praktek uji SIM pertama akan diulang setelah 14 hari kerja, dan untuk praktek yang kedua setelah 60 hari kerja.
Selain itu Aiptu Eeng H petugas pelayanan SIM Polres Bekasi, Jawa Barat, menegaskan biaya pembuatan SIM tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2010. Ia menegaskan tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP. Untuk biaya pembuatan SIM A Rp120 ribu, perpanjangan SIM A Rp80 ribu, pembuatan SIM C Rp100 ribu, perpanjangan SIM C Rp75 ribu, termasuk biaya asuransi sebesar Rp30 ribu.
"Semua prosedur telah diatur, pembuatan SIM di mana saja sama. Kami hanya mengikuti aturan yang telah ada," ujar Eeng.
Eeng menambahkan, untuk proses perpanjangan SIM prosesnya tidak berbeda dengan pembuatan baru, tetapi tidak perlu mengikuti ujian praktek lagi. Namun SIM yang habis masa berlakunya melebihi batas waktu tiga bulan dari masa berlaku SIM, maka wajib mengikuti ujian teori dan praktek kembali (membuat SIM baru).
Dan sekarang untuk melakukan perpanjangan SIM daerah bisa diurus secara online, cukup datang ke satuan pelayanan administrasi (satpas) yang sudah terintegrasi dengan SIM online. Maka Anda tidak perlu repot pulang ke daerah asal untuk memperpanjang.
Pembuatan SIM sendiri didasarkan oleh Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 14 ayat (1) huruf b dan pasal 15 ayat (2) huruf c, dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kemudian juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 Pasal 211 sampai dengan 244 tentang Surat Izin Mengemudi. (fit)
medcom.id, Jakarta: Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib hukumnya memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Apa saja syarat yang diperlukan untuk memiliki SIM?
Bagi Anda yang ingin membuat SIM baru atau memperpanjang syarat dan prosesnya cukup mudah. Untuk SIM A minimal usia pemohon 17 tahun. SIM B I dan B II minimal usia pemohon adalah 20 tahun. SIM C dan D usia pemohon minimal 16 tahun, (SIM D khusus difabel), SIM Umum pemohon usia 21 tahun.
Adapun syaratnya adalah membawa foto kopi KTP sebanyak empat lembar berikut KTP Asli, dan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter.
Setelah persyaratan dipenuhi, kemudian membayar PNBP di loket BRI (Penerimaan Negara Bukan Pajak), dan ke loket Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi tetapi itu tidak wajib. Setelah melalui proses tersebut, pemohon SIM mengambil formulir pembuatan SIM baru atau perpanjangan.
Kemudian proses selanjutnya ujian teori. Jika tidak lulus teori maka akan mengulang satu minggu kemudian, tapi jika lulus langsung ke tahapan selanjutnya yakni ujian praktek lapangan. Jika lulus proses ini maka Anda bersiap untuk foto cetak SIM.

Berdasarkan keterangan Aiptu Ujang di bagian praktek uji SIM motor, menurut UU Lalin dan PP No 44 Tahun 1993, jika gagal praktek uji SIM pertama akan diulang setelah 14 hari kerja, dan untuk praktek yang kedua setelah 60 hari kerja.
Selain itu Aiptu Eeng H petugas pelayanan SIM Polres Bekasi, Jawa Barat, menegaskan biaya pembuatan SIM tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2010. Ia menegaskan tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP. Untuk biaya pembuatan SIM A Rp120 ribu, perpanjangan SIM A Rp80 ribu, pembuatan SIM C Rp100 ribu, perpanjangan SIM C Rp75 ribu, termasuk biaya asuransi sebesar Rp30 ribu.
"Semua prosedur telah diatur, pembuatan SIM di mana saja sama. Kami hanya mengikuti aturan yang telah ada," ujar Eeng.
Eeng menambahkan, untuk proses perpanjangan SIM prosesnya tidak berbeda dengan pembuatan baru, tetapi tidak perlu mengikuti ujian praktek lagi. Namun SIM yang habis masa berlakunya melebihi batas waktu tiga bulan dari masa berlaku SIM, maka wajib mengikuti ujian teori dan praktek kembali (membuat SIM baru).
Dan sekarang untuk melakukan perpanjangan SIM daerah bisa diurus secara online, cukup datang ke satuan pelayanan administrasi (satpas) yang sudah terintegrasi dengan
SIM online. Maka Anda tidak perlu repot pulang ke daerah asal untuk memperpanjang.
Pembuatan SIM sendiri didasarkan oleh Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 14 ayat (1) huruf b dan pasal 15 ayat (2) huruf c, dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kemudian juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 Pasal 211 sampai dengan 244 tentang Surat Izin Mengemudi. (fit)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)