medcom.id, Jakarta: Surat-surat kendaraan adalah hal syarat paling mutlak yang tidak bisa tidak dipersiapkan ketika ingin melakukan perjalanan mudik. Lantaran operasi rutin di setiap daerah paling seri dilakukan. Lagi pula melengkapi surat berkendaraan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki pengendara.
Tanpa adanya kelengkapan surat-surat ketika ingin berkendara di jalan raya, tentu menjadi pelanggaran lalu lintas. Sebab hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22/2009 pasal 106 (5) yang berbunyi : Pada saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, setiap orang wajib menunjukkan, STNK atau STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan). Kemudian juga wajib menunjukkan SIM.
Patut dipahami, tentang fungsi surat STNK dan SIM. Jangan sampai SIM yang tertinggal di rumah menjadi masalah ketika sedang menjalani mudik. Tidak membawa SIM ketika kedapatan razia polisi di jalan raya, kemungkinan menyebabkan STNK akan ditahan oleh pihak kepolisian.
Akibat ditahannya STNK, maka kemungkinan untuk melanjutkan perjalanan pasti nihil. Jadi ada baiknya memperhatikan kelengkapan surat-surat dalam berkendara. Lantaran ini akan mempermudah anda ketika mendapati operasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
medcom.id, Jakarta: Surat-surat kendaraan adalah hal syarat paling mutlak yang tidak bisa tidak dipersiapkan ketika ingin melakukan perjalanan mudik. Lantaran operasi rutin di setiap daerah paling seri dilakukan. Lagi pula melengkapi surat berkendaraan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki pengendara.
Tanpa adanya kelengkapan surat-surat ketika ingin berkendara di jalan raya, tentu menjadi pelanggaran lalu lintas. Sebab hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22/2009 pasal 106 (5) yang berbunyi : Pada saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, setiap orang wajib menunjukkan, STNK atau STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan). Kemudian juga wajib menunjukkan SIM.
Patut dipahami, tentang fungsi surat STNK dan SIM. Jangan sampai SIM yang tertinggal di rumah menjadi masalah ketika sedang menjalani mudik. Tidak membawa SIM ketika kedapatan razia polisi di jalan raya, kemungkinan menyebabkan STNK akan ditahan oleh pihak kepolisian.
Akibat ditahannya STNK, maka kemungkinan untuk melanjutkan perjalanan pasti nihil. Jadi ada baiknya memperhatikan kelengkapan surat-surat dalam berkendara. Lantaran ini akan mempermudah anda ketika mendapati operasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)