Nyalakan lampu hazard sesuai kondisi jalan. Stockarch
Nyalakan lampu hazard sesuai kondisi jalan. Stockarch

Ini Cara Menggunakan Lampu Hazard yang Benar

M. Bagus Rachmanto • 04 Januari 2017 12:07
medcom.id, Jakarta: Lampu hazard biasanya digunakan pada saat mobil mengalami mogok di jalan. Pada momen itu, hazard berfungsi sebagai lampu tanda darurat.
 
Anehnya, pengemudi kendaraan roda empat, bus, dan truk suka salah menggunakan lampu hazard. Kerap ditemui pengemudi menyalakan lampu ini saat kondisi cuaca hujan, berkabut tebal, melewati perempatan jalan, terowongan, dan mengerem dari kecepatan tinggi di jalan tol.
 
Penggunaan lampu hazard sebetulnya sudah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, pasal 121 ayat 1 yang menyatakan, "Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, dan lampu isyarat peringatan bahaya atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat dijalan."

Lalu pada saat seperti apa saja hazard bisa digunakan?
 
"Kalau kita mengacu ke regulasi internasional dan di manual book kendaraan, hazard digunakan saat mobil sedang berhenti dan atau sedang bermasalah. Itu fungsi dasar dari hazard," kata Direktur Safety Defensive Driving Indonesia Sony Susmana, kepada Metrotvnews.com, di Jakarta, beberapa waktu lalu.
 
Sebaiknya pengemudi mengikuti kesepakatan dari fungsi piranti safety seperti lampu sein, lampu depan termasuk hazard. Menurut Sony, polisi sepatutnya bisa memberi edukasi kepada pengguna jalan soal penggunaan serta fungsi hazard.
 
"Banyak pengemudi menggunakan hazard secara salah karena mendapat info yang tidak benar dari orang tua. Mereka diajarkan agar menyalakan hazard ketika melewati perempatan. Kejadian itu saya temukan di Medan dan Palembang. Polisi yang seharusnya membuat regulasi justru salah kaprah dan diikut oleh masyarakat sampai sekarang," bebernya.
 
Akibat penggunaan yang tak semestinya, fungsi hazard jadi rancu. "Ada pengemudi berhenti di tol JORR dan menyalakan hazard justru dimaki-maki. 'Kan seperti itu jadi lucu.  Dia ada di bahu jalan karena mobil bermasalah atau pengemudi lelah. Harusnya pengemudi lain mengerti. Hazard menyala berarti ada masalah," kata pria berkantor di wilayah Jatibening, Bekasi ini.
 
Sony memberikan gambaran mengenai penggunaan hazard di Eropa. Menurutnya, menyalakan hazard saat mengemudi bisa bermasalah di benua biru.
 
"Ada yang pernah cerita, seseorang menyalakan hazard saat musim salju. Hal itu dia lakukan karena kebiasaan di Jakarta. Dia diberhentikan karena polisi menganggapnya dalam masalah. Lantaran salah penggunaan, dia mendekam di penjara selama 1x24 jam," ceritanya.
 
Lalu bagaimana jika saat mengemudi berhadapan dengan hujan, berkabut, melewati terowongan atau perempatan? Anda cukup nyalakan lampu senja atau lampu utama. Jika jarak pandang tak cukup jelas, kurangi kecepatan. Jika menyalakan hazard, selain membuat bingung, cahayanya membuat pengendara lain silau.
 
Sama halnya ketika Anda hendak melewati perempatan. Anda tak perlu menyalakan hazard. Pasalnya dengan tidak ada lampu sein yang menyala, Anda sudah memberitahu akan berjalan lurus. Intinya jangan sampai perbuatan yang salah kaprah justru diikuti dan membuat rancu fungsi utama dari piranti safety.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HIL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan