medcom.id, Jakarta: Tidak sedikit pengemudi yang menganggap sepele penggunaan seat belt atau sabuk pengaman yang terpasang di mobil. Padahal fitur keselamatan berkendara ini punya peran penting untuk menahan tubuh jika terjadi benturan atau tabrakan.
Tak heran jika mereka yang konsen dengan safety, menyarankan penggunaan seat belt yang benar. Penggunaan seat belt untuk tujuan keselamatan telah diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di Pasal 106 ayat 6. Yaitu, ‘Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan’.
Menurut Boy Falatehansyah, Instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), cara pemasangan seat belt yang benar harus dilakukan dengan cara 3R, yaitu Rendah, Rapat, Rata.
Rendah adalah menyetel ukuran seat belt yang terdapat di tiang pintu serendah mungkin, agar sabuk menempel di pundak. Rapat ialah dengan merapatkan sabuk pengaman pada tubuh, ini bertujuan agar sabuk pengaman mengunci secara otomatis, dan tidak kendur jika terjadi benturan sehingga dapat menahan tubuh.
Rata adalah dengan cara meratakan sabuk di bagian perut, letakan sabuk pengaman di bawah perut, jangan pas di perut, hal ini untuk mencegah perut tertekan saat terjadi benturan.
“Pasang sabuk pengaman bagian atas harus seukuran dengan pundak tidak boleh lebih tinggi, ini untuk mencegah sabuk terkena leher, dan untuk bagian bawah posisikan di bawah perut, karena jika diletakkan di bagian perut, apabila terjadi benturan perut akan tertekan dan dampaknya sangat bahaya,” jelas Boy.
Fitur yang ada dalam mobil Anda bukan sebagai pajangan atau penghias kendaraan belaka. Pergunakan sesuai peruntukan dan fungsinya, agar berkendara menjadi lebih aman.
medcom.id, Jakarta: Tidak sedikit pengemudi yang menganggap sepele penggunaan
seat belt atau sabuk pengaman yang terpasang di mobil. Padahal fitur keselamatan berkendara ini punya peran penting untuk menahan tubuh jika terjadi benturan atau tabrakan.
Tak heran jika mereka yang konsen dengan
safety, menyarankan penggunaan
seat belt yang benar. Penggunaan
seat belt untuk tujuan keselamatan telah diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di Pasal 106 ayat 6. Yaitu, ‘Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan’.

Menurut Boy Falatehansyah, Instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), cara pemasangan
seat belt yang benar harus dilakukan dengan cara 3R, yaitu Rendah, Rapat, Rata.
Rendah adalah menyetel ukuran seat
belt yang terdapat di tiang pintu serendah mungkin, agar sabuk menempel di pundak. Rapat ialah dengan merapatkan sabuk pengaman pada tubuh, ini bertujuan agar sabuk pengaman mengunci secara otomatis, dan tidak kendur jika terjadi benturan sehingga dapat menahan tubuh.
Rata adalah dengan cara meratakan sabuk di bagian perut, letakan sabuk pengaman di bawah perut, jangan pas di perut, hal ini untuk mencegah perut tertekan saat terjadi benturan.

“Pasang sabuk pengaman bagian atas harus seukuran dengan pundak tidak boleh lebih tinggi, ini untuk mencegah sabuk terkena leher, dan untuk bagian bawah posisikan di bawah perut, karena jika diletakkan di bagian perut, apabila terjadi benturan perut akan tertekan dan dampaknya sangat bahaya,” jelas Boy.
Fitur yang ada dalam mobil Anda bukan sebagai pajangan atau penghias kendaraan belaka. Pergunakan sesuai peruntukan dan fungsinya, agar berkendara menjadi lebih aman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(UDA)