Take over mobil di bawah tangan bisa rugikan pihak penjual. MTVN/M. Bagus Rachmanto
Take over mobil di bawah tangan bisa rugikan pihak penjual. MTVN/M. Bagus Rachmanto

Tips Knowledge

Kasus Oper Kredit Mobil Bermasalah, Masuk Ranah Hukum

M. Bagus Rachmanto • 04 Januari 2016 09:50
medcom.id, Jakarta: Masyarakat yang melakukan take over di bawah tangan kepada pihak ketiga, atau tanpa sepengetahuan bank/leasing bisa merugikan diri sendiri.
 
Masalah akan timbul apabila pihak ketiga tidak membayarkan angsuran mobil tersebut, karena bank/leasing tetap akan meminta pertanggungjawaban kepada pihak kedua (pemilik mobil) sesuai dengan kontrak/perjanjian.
 
Salah satu anggota Reskrimum Polda Metro Jaya memberikan contoh kasus take over di bawah tangan yang pernah ditanganinya. Berawal dari seseorang yang membeli mobil secara kredit melalui leasing, setelah berjalan masuk angsuran ke-15, Ia sudah tidak sanggup lagi melanjutkan pembayaran angsuran mobilnya, karena ketidakmampuan secara keuangan akibat usaha miliknya sedang tidak lancar.

Bermaksud ingin mengurangi beban keuangannya, maka sang pemilik mobil (pihak kedua) menjual mobilnya dengan cara oper kredit di bawah tangan kepada pihak ketiga. Selanjutnya, pihak ketiga tidak membayar angsuran kredit bahkan sampai menunggak enam bulan, sehingga leasing ingin menarik kendaraannya.
 
Kemudian oleh pihak kedua diarahkan untuk menagih ke pihak ketiga karena sudah di over kredit, tetapi pihak ketiga bersikeras tidak mau menyerahkan kendaraannya. Bahkan pihak ketiga meminta uang dengan jumlah yang lebih besar jika ingin menebus kembali, dan mengancam akan di oper kredit ke orang lain, karena tahu pihak kedua sedang ditekan oleh leasing. Dengan posisi yang tidak menguntungkan, maka pihak kedua menebus mobilnya kembali.
 
Menurut salah satu anggota Reskrimum Polda Metro Jaya, perjanjian kredit yang dilakukan oleh para pihak sudah disepakati serta tertuang dalam kontrak. Ketika pihak kedua (debitur) tidak melaksanakan janjinya, maka pihak leasing (kreditur) berhak menagih janji tersebut.
 
Penjualan mobil di bawah tangan (over kredit) oleh debitur yang belum melunasi hutangnya, merupakan suatu perbuatan melawan hukum (PMH). Karena mobil tersebut merupakan barang/benda jaminan hutang debitur kepada pihak bank/leasing. Bank/leasing dapat menuntut ganti rugi kepada debitur untuk melunasi hutangnya.
 
Take over  mobil di bawah tangan, tidak menghapuskan kewajiban debitur untuk melunasi hutangnya kepada Bank/leasing. Pasal 1365 BW menjelaskan, tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.
 
Walaupun mobil tersebut sudah berpindah tangan kepada pihak ketiga, debitur yang telah melakukan perjanjian kepada leasing tetap bertanggung jawab dalam pelunasan hutang tersebut, karena over kredit tersebut dilakukan di bawah tangan tanpa sepengetahuan pihak leasing.
 
Berbeda halnya apabila over kredit tersebut dilakukan secara sah, atau dengan melakukan pembaharuan perjanjian kredit antara pihak leasing dengan pihak ketiga, maka yang berkewajiban membayarnya adalah debitur yang baru.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan