Jakarta: Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu dokumen yang menjadi persyaratan membayar pajak kendaraan.
Melansir pasal 61 Perpol nmor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pengesahan dan perpanjangan STNK dapat dilakukan secara manual pada pelayanan kantor Samsat atau elektronik pada pelayanan Samsat Online.
Aturan tersebut juga menjelaskan bahwa pemilik kendaraan yang ingin memperpanjang STNK tahunan maupun lima tahunan harus melampirkan KTP pemilik sesuai yang tercantum di STNK.
Bila menggunakan perwakilan, harus dilengkapi surat kuasa yang sah, dengan fotokopi KTP yang sesuai nama di STNK.
Namun terkadang ada kendala seperti dokumen asli KTP pemilik sesuai STNK sulit diperoleh, terutama bila pemilik kendaraan telah pindah domisili atau KTP hilang. Hal ini kerap menjadi kendala sehingga muncul fenomena nembak KTP.
Biaya tembak KTP
Merangkum dari berbagai sumber, pungutan tidak resmi atau biaya tambahan 'nembak KTP' sering muncul, dengan kisaran yang bervariasi di banyak daerah mulai dari angka Rp 50.000 hingga Rp 100.000 atau lebih.
Tembak KTP merupakan pelanggaran
Pada dasarnya praktik tembak KTP merupakan jenis pelanggaran yang dlakukan calo atau oknum petugas Samsat.
Tidak ada biaya tambahan resmi untuk verifikasi KTP jika KTP asli sesuai STNK dibawa. Karena itu, beban biaya tambahan dianggap sebagai pungutan liar.
Tips aman perpanjang STNK sesuai aturan
Untuk masyarakat yang ingin memperpanjang STNK secara aman dan sesuai aturan:
- Pastikan KTP sesuai nama di STNK tersedia. Bila KTP hilang atau pemilik berubah, lakukan balik nama dahulu.
- Gunakan jalur resmi seperti kantor Samsat atau aplikasi digital (jika tersedia) untuk menghindari calo atau pungli.
- Bila diminta biaya tambahan tanpa dasar hukum jelas, laporkan ke pengawas Samsat, Polri, atau pemerintah daerah setempat.
- Simak syarat-syarat perpanjangan STNK terbaru di provinsi masing-masing, karena bisa ada variasi administratif.
Jakarta: Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu dokumen yang menjadi persyaratan membayar
pajak kendaraan.
Melansir pasal 61 Perpol nmor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pengesahan dan perpanjangan STNK dapat dilakukan secara manual pada pelayanan kantor Samsat atau elektronik pada pelayanan Samsat Online.
Aturan tersebut juga menjelaskan bahwa pemilik kendaraan yang ingin memperpanjang STNK tahunan maupun lima tahunan harus melampirkan KTP pemilik sesuai yang tercantum di STNK.
Bila menggunakan perwakilan, harus dilengkapi surat kuasa yang sah, dengan fotokopi KTP yang sesuai nama di STNK.
Namun terkadang ada kendala seperti dokumen asli KTP pemilik sesuai STNK sulit diperoleh, terutama bila pemilik kendaraan telah pindah domisili atau KTP hilang. Hal ini kerap menjadi kendala sehingga muncul fenomena nembak KTP.
Biaya tembak KTP
Merangkum dari berbagai sumber, pungutan tidak resmi atau biaya tambahan 'nembak KTP' sering muncul, dengan kisaran yang bervariasi di banyak daerah mulai dari angka Rp 50.000 hingga Rp 100.000 atau lebih.
Tembak KTP merupakan pelanggaran
Pada dasarnya praktik tembak KTP merupakan jenis pelanggaran yang dlakukan calo atau oknum petugas Samsat.
Tidak ada biaya tambahan resmi untuk verifikasi KTP jika KTP asli sesuai STNK dibawa. Karena itu, beban biaya tambahan dianggap sebagai pungutan liar.
Tips aman perpanjang STNK sesuai aturan
Untuk masyarakat yang ingin memperpanjang STNK secara aman dan sesuai aturan:
- Pastikan KTP sesuai nama di STNK tersedia. Bila KTP hilang atau pemilik berubah, lakukan balik nama dahulu.
- Gunakan jalur resmi seperti kantor Samsat atau aplikasi digital (jika tersedia) untuk menghindari calo atau pungli.
- Bila diminta biaya tambahan tanpa dasar hukum jelas, laporkan ke pengawas Samsat, Polri, atau pemerintah daerah setempat.
- Simak syarat-syarat perpanjangan STNK terbaru di provinsi masing-masing, karena bisa ada variasi administratif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)