Jakarta: Asuransi kendaraan bermotor terdiri atas comprehensive (all risk) dan total lost only (TLO). Jika berdasarkan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) sudah mengatur sejumlah kejadian yang bisa diatur oleh asuransi kendaraan.
Perbedaan asuransi mobil All Risk dan TLO secara mudah terletak pada manfaat perlindungan dan premi yang diberikan. Jika asuransi mobil All Risk memberikan manfaat perlindungan terhadap berbagai kerusakan, asuransi TLO hanya memberikan manfaat perlindungan terhadap kehilangan saja.
Nah bagi kamu yang memiliki asuransi all risk, Duitpintar merinci berbagai kerusakaan mobil yang bisa ditanggung oleh asuransi;
1. Kerusakan di Jalan
Asuransi mobil all risk akan menanggung risiko kerusakan di jalan meliputi kecelakaan, tergelincir, terperosok, terbalik, terbentur, dan sebagainya. Hanya saja, ada catatan yang penting dipahami, yaitu seluruh kejadian merupakan sebuah kecelakaan dan bukan kesalahan pengemudi atau faktor kesengajaan.
2. Tindak Kejahatan dan Pencurian
Perbuatan jahat seperti pencurian spion, perusakan body mobil, hingga pengrusakan kaca mobil juga menjadi jenis risiko lainnya yang dijamin asuransi mobil. Selain itu, asuransi mobil all risk akan menanggung risiko lain karena alasan pencurian. Tindak pencurian dengan kekerasan di awal atau ancaman kekerasan juga termasuk dalam risiko yang ditanggung asuransi.
3. Kebakaran
Kebakaran juga menjadi jenis resiko pada kerusakan mobil yang ditanggung asuransi. Kebakaran yang dimaksud bisa disebabkan terkena petir, terkena barang lain yang terbakar, rusak karena upaya pemulihan kebakaran, dan lainnya.
4. Jaminan Tanggung Jawab Hukum pada Pihak Ketiga
Asuransi mobil all risk juga akan menanggung biaya yang dibebankan jika pemilik asuransi mengalami kecelakaan yang melibatkan pihak ketiga. Biaya-biaya tersebut berupa kerusakan, biaya berobat, serta biaya perkara oleh para ahli.
5. Biaya Penjagaan atau Pengangkutan Menuju Bengkel Terdekat
Asuransi mobil all risk biaya pengangkutan maupun penjagaan mobil yang mengalami kerusakan di jalan.
6. Sebab-Sebab yang Muncul Selama Penyeberangan Laut Menggunakan Kapal Feri
Penjamin asuransi juga akan menanggung biaya kerusakan yang disebabkan kerusakan kendaraan karena berada di atas kapal yang merupakan angkutan resmi.
Jakarta: Asuransi kendaraan bermotor terdiri atas comprehensive (all risk) dan total lost only (TLO). Jika berdasarkan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) sudah mengatur sejumlah kejadian yang bisa diatur oleh asuransi kendaraan.
Perbedaan asuransi mobil All Risk dan TLO secara mudah terletak pada manfaat perlindungan dan premi yang diberikan. Jika asuransi mobil All Risk memberikan manfaat perlindungan terhadap berbagai kerusakan, asuransi TLO hanya memberikan manfaat perlindungan terhadap kehilangan saja.
Nah bagi kamu yang memiliki asuransi all risk, Duitpintar merinci berbagai kerusakaan mobil yang bisa ditanggung oleh asuransi;
1. Kerusakan di Jalan
Asuransi mobil all risk akan menanggung risiko kerusakan di jalan meliputi kecelakaan, tergelincir, terperosok, terbalik, terbentur, dan sebagainya. Hanya saja, ada catatan yang penting dipahami, yaitu seluruh kejadian merupakan sebuah kecelakaan dan bukan kesalahan pengemudi atau faktor kesengajaan.
2. Tindak Kejahatan dan Pencurian
Perbuatan jahat seperti pencurian spion, perusakan body mobil, hingga pengrusakan kaca mobil juga menjadi jenis risiko lainnya yang dijamin asuransi mobil. Selain itu, asuransi mobil all risk akan menanggung risiko lain karena alasan pencurian. Tindak pencurian dengan kekerasan di awal atau ancaman kekerasan juga termasuk dalam risiko yang ditanggung asuransi.
3. Kebakaran
Kebakaran juga menjadi jenis resiko pada kerusakan mobil yang ditanggung asuransi. Kebakaran yang dimaksud bisa disebabkan terkena petir, terkena barang lain yang terbakar, rusak karena upaya pemulihan kebakaran, dan lainnya.
4. Jaminan Tanggung Jawab Hukum pada Pihak Ketiga
Asuransi mobil all risk juga akan menanggung biaya yang dibebankan jika pemilik asuransi mengalami kecelakaan yang melibatkan pihak ketiga. Biaya-biaya tersebut berupa kerusakan, biaya berobat, serta biaya perkara oleh para ahli.
5. Biaya Penjagaan atau Pengangkutan Menuju Bengkel Terdekat
Asuransi mobil all risk biaya pengangkutan maupun penjagaan mobil yang mengalami kerusakan di jalan.
6. Sebab-Sebab yang Muncul Selama Penyeberangan Laut Menggunakan Kapal Feri
Penjamin asuransi juga akan menanggung biaya kerusakan yang disebabkan kerusakan kendaraan karena berada di atas kapal yang merupakan angkutan resmi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ERA)