Di momen PSBB ini banyak yang bepergian dengan sepeda motor mengenakan masker namun tidak menggunakan helm. Medcom.id/Ahmad Garuda
Di momen PSBB ini banyak yang bepergian dengan sepeda motor mengenakan masker namun tidak menggunakan helm. Medcom.id/Ahmad Garuda

Safety Riding

Fenomena Pemotor di Era Pandemik, Pakai Masker Tanpa Helm

Ekawan Raharja • 07 Mei 2020 09:51
Jakarta: Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di terapkan di sejumlah wilayah di Indonesia menimbulkan fenoma baru di jalan raya. Banyak pengendara sepeda motor yang masih ada di jalan mengenakan masker namun tidak menggunakan helm.
 
Hal ini menarik perhatian Direktur SDCI Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, yang juga mengamati fenomena ini. Dia pun sampai sekarang masih bingung kenapa masyarakat di Indonesia masih malas menggunakan helm namun masker tetap digunakan.
 
"Kalau berbicara pengendara Indonesia unik sebenarnya, kenapa orang lebih takut tidak pakai masker ketimbang pakai helm? Saya masih tidak paham," ungkap Sony Susmana, melalui teleconference.
 
Sony pun mengimbau kepada masyarakat untuk mengenakan perlengkapan berkendara yang sesuai saat pandemik. Gunakan helm, sarung tangan, sepatu, dan masker sesuai dengan peraturan PSBB.
 
Fenomena Pemotor di Era Pandemik, Pakai Masker Tanpa Helm
 
“Untuk saat ini masker memang sama pentingnya dengan helm. Tapi perlu diingat, jumlah korban angka kecelakaan masih lebih tinggi ketimbang korban virus corona. Jadi untuk berkendara tentu pakai helm sangat penting,” kata Sony.
 

Aturan Wajib Helm Berkendara dengan Sepeda Motor

Penggunaan helm oleh pengendara sepeda motor diatur melalui UU no.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Pasal 106 ayat 7 dan 8. "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah di Jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia."
 
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia," lanjut pasal 106 ayat 8 UU yang sama.
 
Bagi siapapun yang melanggar kedua pasal di atas, hukuman denda pun sudah menanti seperti tercantum dalam pasal 291 ayat 1 dan 2. "(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan