Penggunaan kaca spion di kendaraan wajib tersedia, berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, kedua-duanya menegaskan pentingnya kaca spion pada motor
Sesuai dengan regulasi ini, setiap sepeda motor diharuskan memiliki kaca spion di sisi kiri dan kanan untuk memenuhi standar keselamatan. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berakibat sanksi pidana atau denda.
Manfaat Kaca Spion dalam Berkendara
Fungsi dasar dari kaca spion adalah untuk memberikan pandangan kepada pengendara motor tentang situasi lalu lintas di belakang. Spion adalah alat bantu yang memungkinkan pengendara untuk memahami kondisi di belakang tanpa harus menengok.Baca Juga: Volvo Gandeng CATL untuk Mendaur Ulang Baterai Mobil Listrik |
Selain itu kaca spion juga memiliki peranan penting dalam mencegah kecelakaan. Dengan kaca spion, pengendara dapat mengetahui saat akan ada kendaraan yang mendekat, atau ketika ingin melakukan perubahan lajur. Ini sangat membantu untuk mengurangi risiko tabrakan atau insiden lalu lintas lainnya.
Kaca spion bukan hanya untuk melihat kendaraan di belakang, tetapi juga untuk memantau kendaraan di sisi lain motor. Hal ini penting terutama di persimpangan jalan atau saat berkendara di jalan yang padat.
Keberadaan dua kaca spion pada motor sangat penting. Sebagai kendaraan terkecil di jalan, sehingga penting untuk terlihat dan melihat. Terutama saat menyusul kendaraan harus melihat kondisi kendaraan di belakang, maka dari itu penting spion di motor, posisinya tepat dan melihatnya tepat.
Dengan kaca spion kiri dan kanan, pengendara bisa memantau kondisi lalu lintas saat ingin menyusul atau berhenti. Ini menjadikan kaca spion kanan dan kiri sama pentingnya dalam mendukung keselamatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id