Aksi vandalisme di mobil. Lifepal
Aksi vandalisme di mobil. Lifepal

Mobil Jadi 'Korban' Vandalisme, Asuransi Bisa Cover Enggak Nih?

Ekawan Raharja • 13 Desember 2023 10:23
Jakarta: Aksi vandalisme bisa saja terjadi kapan pun dan kepada siapa pun, termasuk ke mobil kesayangan. Untuk memperbaiki kerusakan ini tentu saja tidak mudah dan memerlukan biaya. Lantas apakah asuransi kendaraan bisa menanggungnya?
 
Co-Founder & CMO Lifepal, Benny Fajarai, menjelaskan berdasarkan ketentuan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 1 Ayat 1.2 Mengenai Perbuatan Jahat, maka aksi vandalisme yang dilakukan sekelompok atau individu yang dengan sengaja merusak harta orang lain atas dasar benci atau dendam, akan ditanggung asuransi mobil. Adapun jenis proteksi tersebut adalah asuransi mobil All Risk (comprehensive).
 
"Karena sifatnya menyeluruh, maka manfaat yang ditawarkan asuransi mobil All Risk atau asuransi komprehensif mencakup tindakan pencurian mobil, hingga pencurian barang-barang pribadi di dalam kendaraan. Proteksi ini juga menanggung kerusakan akibat aksi vandalisme," beber Benny.

Namun, jika aksi vandalisme yang dialami akibat huru-hara, maka tidak termasuk dalam pertanggungan asuransi All Risk. Kecuali, Anda melakukan perluasan jaminan untuk melindungi kendaraan dari aksi huru hara ataupun terorisme. 
 
Baca Juga:
NHK Klaim N-1 Max dan Elite Paling Pas Buat Macet-Macetan?

Cara Klaim Asuransi Mobil karena Vandalisme

Berikut ini adalah cara klaim yang bisa dilakukan jika mobil Anda mengalami aksi vandalisme:

Sebutkan kerusakan yang dialami

Dokumentasikan tindakan vandalisme yang dialami setelah melihat situasinya dan memastikan aksi tersebut tidak berbahaya. Ambil gambar dari beberapa sudut sebelum membersihkan atau memindahkan apapun. Catat kapan waktu Anda melihat tindakan kerusakan tersebut, serta di mana terakhir kali memarkir mobil.

Berbicara dengan saksi mata 

Jika ada yang menyaksikan aksi vandalisme itu, simpan nama dan informasi kontaknya. Dengan begitu, Anda bisa kapan saja menghubungi saat membutuhkan informasinya.

Lapor kepada pihak kepolisian 

Buat laporan ke pihak berwajib jika Anda ingin mengajukan klaim asuransi akibat vandalisme. Pastikan Anda menyimpan informasi penting terkait merek, model, dan kode nomor rangka atau Vehicle Identification Number (VIN) mobil.
 
Baca Juga:
Rutin Ganti Oli Ternyata Banyak Manfaat, Catat Nih!

Hubungi perusahaan asuransi

Jika Anda ingin mengajukan klaim, maka hubungi perusahaan asuransi dan informasikan mengenai kerusakan yang dialami. Anda dapat melakukannya secara online, melalui sambungan telepon, atau menggunakan aplikasi di seluler.

Perbaiki kerusakan mobil 

Perusahaan asuransi mobil terkadang meminta Anda memakai bengkel tertentu jika mengajukan klaim. Jika tidak, maka biasanya Anda akan diberi kebebasan untuk melakukan reparasi mobil. 
 
Setelah melakukan perbaikan mobil, simpan tanda terima atau dokumentasi apapun terkait tindakan tersebut. Setelah itu, ajukan klaim atas kerusakan yang dialami.  
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan