Jakarta: Hujan deras beserta angin kencang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia, dan membuat resiko pohon tumbang kemudian menimpa mobil. Oleh sebab itu, pemilik mobil harus memperhatikan asuransi kendaraannya untuk menghindari kerugian finansila karena mobil mengalami kerusakan akibat tertimpa pohon.
CMO & Co-Founder Lifepal, Benny Fajarai, menjelaskan pemilik mobil bisa mengajukan ganti rugi apabila mobil memiliki asuransi kendaraan comprehensive (all risk).
Syarat Pengajuan Ganti Rugi Tertimpa Pohon Tumbang
Melampirkan surat keterangan dari pihak berwajib
Mendokumentasikan kerusakan yang dialami kendaraan
Mengajukan surat permohonan klaim kepada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota
Melampirkan surat pernyataan bahwa mobil tidak memiliki asuransi
Melampirkan dokumentasi seperti KTP, KK, dan SIM
Mengajukan estimasi biaya perbaikan kendaraan lewat invoice atau kwitansi perbaikan bengkel yang dibubuhi cap stempel asli
Memberikan surat keterangan medis jika ada korban luka akibat tertimpa pohon tumbang.
Ketentuan Pengajuan Ganti Rugi Tertimpa Pohon Tumbang
Biaya kerusakan mobil mendapat santunan maksimal Rp25 juta per unit
Korban jiwa meninggal dunia disebabkan tertimpa pohon tumbang memperoleh santunan maksimal Rp50 juta per orang
Jika mengalami cacat tetap total atau sebagian, akan mendapat santunan maksimal Rp25 juta per organ tubuh
Korban luka yang membutuhkan pengobatan akan mendapat santunan maksimal Rp25 juta per orang.
Jakarta: Hujan deras beserta
angin kencang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia, dan membuat resiko pohon tumbang kemudian menimpa mobil. Oleh sebab itu, pemilik mobil harus memperhatikan asuransi kendaraannya untuk menghindari kerugian finansila karena
mobil mengalami kerusakan akibat tertimpa pohon.
CMO & Co-Founder Lifepal, Benny Fajarai, menjelaskan pemilik mobil bisa mengajukan ganti rugi apabila mobil memiliki
asuransi kendaraan comprehensive (all risk).
Syarat Pengajuan Ganti Rugi Tertimpa Pohon Tumbang
- Melampirkan surat keterangan dari pihak berwajib
- Mendokumentasikan kerusakan yang dialami kendaraan
- Mengajukan surat permohonan klaim kepada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota
- Melampirkan surat pernyataan bahwa mobil tidak memiliki asuransi
- Melampirkan dokumentasi seperti KTP, KK, dan SIM
- Mengajukan estimasi biaya perbaikan kendaraan lewat invoice atau kwitansi perbaikan bengkel yang dibubuhi cap stempel asli
- Memberikan surat keterangan medis jika ada korban luka akibat tertimpa pohon tumbang.
Ketentuan Pengajuan Ganti Rugi Tertimpa Pohon Tumbang
- Biaya kerusakan mobil mendapat santunan maksimal Rp25 juta per unit
- Korban jiwa meninggal dunia disebabkan tertimpa pohon tumbang memperoleh santunan maksimal Rp50 juta per orang
- Jika mengalami cacat tetap total atau sebagian, akan mendapat santunan maksimal Rp25 juta per organ tubuh
- Korban luka yang membutuhkan pengobatan akan mendapat santunan maksimal Rp25 juta per orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)