Jakarta: Asuransi kendaraan sangat terasa bermanfaat untuk mengurangi beban biaya atas kejadian-kejadian yang tidak menyenangkan dengan kendaraan kesayangan. Meski proses klaimnya tidak sulit, tetapi peserta asuransi harus paham mengenai asuransi yang diikutinya.
Seluruh keterangan yang dibutuhkan untuk mengetahui detail asuransi tercantum pada polis asuransi. Peserta harus mencermati jenis asuransi yang diikutinya, syarat-syarat yang klaim, hingga berbagai hal yang dapat membatalkan asuransi.
Meski demikian, masih banyak juga peserta asuransi yang tidak mencermati polis asuransinya, dan akhirnya klaim asuransi mereka ditolak. Federal Oil melalui laman resminya merangkum 8 penyebab klaim asuransi kendaraan ditolak yang biasanya terjadi oleh peserta asuransi, diantaranya;
Dokumen Klaim Tidak Lengkap
Bila ingin mengajukan proses klaim, sebaiknya periksa kembali dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Pastikan dokumen harus lengkap, mulai dari fotokopi polis asuransi, fotokopi SIM dan STNK, dan tentu saja formulir pengajuan klaim.
Surat keterangan dari polisi juga dibutuhkan bila terjadi kerusakan berat dan menyangkut tindak kejahatan. Selain itu, foto juga menjadi salah satu bukti saat hendak mengajukan klaim ke asuransi.
Polis Sedang Tidak Aktif (Lapse)
Polis asuransi bisa berada dalam keadaan tidak aktif karena beberapa kondisi. Keadaan tidak aktif ini disebut juga dengan lapse.
Salah satu penyebabnya seperti pembayaran premi asuransi jatuh tempo karena telah melewati masa tenggang. Bila polis sedang lapse, tentunya perusahaan asuransi tidak bersedia membayar klaim asuransi.
Klaim Dilakukan Setelah Lewat dari Batas Waktu
Kesalahan lainnya yang menyebabkan klaim ditolak adalah tidak segera melaporkan kerusakan/kerugian yang diderita terhadap perusahaan asuransi. Asuransi selalu memberikan batas waktu tertentu untuk pengurusan klaim.
Lewat dari itu, klaim bisa ditolak. Klaim asuransi mobil harus segera diurus karena batas waktunya pendek, hanya 3 x 24 jam.
Tidak Melaporkan Tambahan Aksesoris
Setiap ada penambahan aksesori mobil atau melakukan modifikasi harus melaporkan kepada perusahaan asuransi.
Pastikan modifikasi memang diperbolehkan dan untuk penambahan NSA (Non Standard Accessories) akan dikenakan rate yang sama dengan biaya kendaraan dan akan dikalikan dengan nilai NSA tersebut untuk mendapatkan nilai premi yang perlu ditambahkan.
Pengemudi Melakukan Pelanggaran Hukum
Alasan lain yang membuat klaim asuransi ditolak adalah bila pemegang polis melakukan tindakan melanggar hukum. Misalnya bila ia memiliki asuransi jenis comprehensive kemudian mobilnya kecelakaan karena mengemudi ugal-ugalan atau melanggar lalu lintas, ia tidak dapat mengajukan klaim.
Hal yang sama juga berlaku bila pemegang polis tidak memiliki SIM saat berkendara, parkir di sembarang tempat, dan mabuk.
Wilayah Kejadian Tidak Termasuk dalam Kontrak
Polis asuransi mungkin saja memasukkan klausul mengenai wilayah ke dalam kesepakatan. Klaim hanya dilayani bila kejadian terjadi di wilayah tertentu saja.
Bila seseorang mengasuransikan kendaraannya di Indonesia dan polis menyatakan klaim hanya bisa diajukan bila ia kecelakaan di Indonesia, berarti klaim akan ditolak bila ia mengalami kecelakaan di luar negeri.
Kerusakan Akibat Disengaja
Kerusakan mobil yang terjadi akibat disengaja oleh tertanggung. Misalkan tertanggung sengaja menabrakkan mobilnya ke mobil lain, memukul kendaraannya agar penyok, atau sengaja menerjang banjir yang dapat membuat mobilnya mogok akibat mesin mengalami kemasukan air (water hammer). Maka sudah jelas hal ini tidak dapat diklaim.
Kerusakan Terjadi Sebelum Mobil Diasuransikan
Saat tertanggung mengajukan klaim, perusahaan asuransi akan melakukan survei dan foto sebagai bukti. Namun jika mobil mengalami kerusakan sebelum diasuransikan, maka dipastikan klaim akan batal atau tidak ditangguhkan perusahaan.
Jakarta: Asuransi kendaraan sangat terasa bermanfaat untuk mengurangi beban biaya atas kejadian-kejadian yang tidak menyenangkan dengan kendaraan kesayangan. Meski proses klaimnya tidak sulit, tetapi peserta asuransi harus paham mengenai asuransi yang diikutinya.
Seluruh keterangan yang dibutuhkan untuk mengetahui detail asuransi tercantum pada polis asuransi. Peserta harus mencermati jenis asuransi yang diikutinya, syarat-syarat yang klaim, hingga berbagai hal yang dapat membatalkan asuransi.
Meski demikian, masih banyak juga peserta asuransi yang tidak mencermati polis asuransinya, dan akhirnya klaim asuransi mereka ditolak. Federal Oil melalui laman resminya merangkum 8 penyebab klaim asuransi kendaraan ditolak yang biasanya terjadi oleh peserta asuransi, diantaranya;
Dokumen Klaim Tidak Lengkap
Bila ingin mengajukan proses klaim, sebaiknya periksa kembali dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Pastikan dokumen harus lengkap, mulai dari fotokopi polis asuransi, fotokopi SIM dan STNK, dan tentu saja formulir pengajuan klaim.
Surat keterangan dari polisi juga dibutuhkan bila terjadi kerusakan berat dan menyangkut tindak kejahatan. Selain itu, foto juga menjadi salah satu bukti saat hendak mengajukan klaim ke asuransi.
Polis Sedang Tidak Aktif (Lapse)
Polis asuransi bisa berada dalam keadaan tidak aktif karena beberapa kondisi. Keadaan tidak aktif ini disebut juga dengan lapse.
Salah satu penyebabnya seperti pembayaran premi asuransi jatuh tempo karena telah melewati masa tenggang. Bila polis sedang lapse, tentunya perusahaan asuransi tidak bersedia membayar klaim asuransi.
Klaim Dilakukan Setelah Lewat dari Batas Waktu
Kesalahan lainnya yang menyebabkan klaim ditolak adalah tidak segera melaporkan kerusakan/kerugian yang diderita terhadap perusahaan asuransi. Asuransi selalu memberikan batas waktu tertentu untuk pengurusan klaim.
Lewat dari itu, klaim bisa ditolak. Klaim asuransi mobil harus segera diurus karena batas waktunya pendek, hanya 3 x 24 jam.
Tidak Melaporkan Tambahan Aksesoris
Setiap ada penambahan aksesori mobil atau melakukan modifikasi harus melaporkan kepada perusahaan asuransi.
Pastikan modifikasi memang diperbolehkan dan untuk penambahan NSA (Non Standard Accessories) akan dikenakan rate yang sama dengan biaya kendaraan dan akan dikalikan dengan nilai NSA tersebut untuk mendapatkan nilai premi yang perlu ditambahkan.
Pengemudi Melakukan Pelanggaran Hukum
Alasan lain yang membuat klaim asuransi ditolak adalah bila pemegang polis melakukan tindakan melanggar hukum. Misalnya bila ia memiliki asuransi jenis comprehensive kemudian mobilnya kecelakaan karena mengemudi ugal-ugalan atau melanggar lalu lintas, ia tidak dapat mengajukan klaim.
Hal yang sama juga berlaku bila pemegang polis tidak memiliki SIM saat berkendara, parkir di sembarang tempat, dan mabuk.
Wilayah Kejadian Tidak Termasuk dalam Kontrak
Polis asuransi mungkin saja memasukkan klausul mengenai wilayah ke dalam kesepakatan. Klaim hanya dilayani bila kejadian terjadi di wilayah tertentu saja.
Bila seseorang mengasuransikan kendaraannya di Indonesia dan polis menyatakan klaim hanya bisa diajukan bila ia kecelakaan di Indonesia, berarti klaim akan ditolak bila ia mengalami kecelakaan di luar negeri.
Kerusakan Akibat Disengaja
Kerusakan mobil yang terjadi akibat disengaja oleh tertanggung. Misalkan tertanggung sengaja menabrakkan mobilnya ke mobil lain, memukul kendaraannya agar penyok, atau sengaja menerjang banjir yang dapat membuat mobilnya mogok akibat mesin mengalami kemasukan air (water hammer). Maka sudah jelas hal ini tidak dapat diklaim.
Kerusakan Terjadi Sebelum Mobil Diasuransikan
Saat tertanggung mengajukan klaim, perusahaan asuransi akan melakukan survei dan foto sebagai bukti. Namun jika mobil mengalami kerusakan sebelum diasuransikan, maka dipastikan klaim akan batal atau tidak ditangguhkan perusahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ACF)