Pemilihan lampu rem berwarna merah bukan tanpa alasan. Merangkum dari berbagai sumber, pemilihan warna merah sudah menjadi kesepakatan internasional yang ditetapkan pada konvensi lalu lintas di Vienna tahun 1949 silam dan berlaku hingga saat ini.
Tak hanya itu, di Indonesia sendiri lampu rem warna merah juga diatur dalam Peraturan Pemerintah no. 55 Tahun 2012 Pasal 23 mengacu pada UU no.22 Tahun 2009 Pasal 48 Ayat 3 mengenai sistem lampu dan pemantul cahaya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Undang-undang tersebut mengatur aturan lampu rem. Sehingga jika ada pengendara yang mengganti warna lampu rem maka akan dikenakan sanksi dan denda karena melanggar aturan.
Dalam aturan tersebut dijelaskan; "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."
Gelombang spektrum ideal
Adapun alasan ilmiah kenapa warna merah dipilih untuk warna lampu rem karena warna merah memiliki gelombang spektur paling panjang dibanding warna lainnya.
Gelombang spektrum warna merah sekitar 620-750 nm, artinya warna tersebut mudah ditangkap oleh mata manusia normal.

Sebagai contoh, misal lampu rem diganti dengan warna putih terang, maka akan membuat pengguna jalan lain di belakang menjadi silau dan akibatnya, bisa memicu kecelakaan lalu lintas.
Spektrum warna adalah rentang atau pengelompokan gelombang cahaya pada frekuensi dan panjang gelombang tertentu yang dapat dilihat oleh mata manusia, terdiri dari warna merah, oranye (jingga), kuning, hijau, biru, dan ungu.
Berikut ini daftar gelombang spektrum warna:
- Ungu: 380 - 450 nm
- Biru: 450 - 495 nm
- Hijau: 495 - 570 nm
- Kuning: 570 - 590 nm
- Jingga: 590 - 620 nm
- Merah: 620 - 750 nm