DKI Jakarta: Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini semakin memudahkan masyarakat dalam memantau status pelanggaran lalu lintas. Pengendara tidak perlu lagi datang ke kantor kepolisian hanya untuk mengecek apakah kendaraan terkena tilang elektronik.
ETLE merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi yang memanfaatkan kamera pengawas untuk mendeteksi pelanggaran secara otomatis tanpa interaksi langsung dengan petugas kepolisian. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan ketertiban dan keselamatan berkendara di jalan raya.
Kamera ETLE dapat merekam berbagai jenis pelanggaran seperti menerobos lampu merah, tidak memakai sabuk pengaman, hingga penggunaan ponsel saat berkendara. Data pelanggaran tersebut kemudian diproses dan surat konfirmasi tilang akan dikirim kepada pemilik kendaraan.
Cara Cek Tilang Elektronik Lewat Ponsel
Dikutip dari situs resmi Toyota, pengecekan status ETLE kini dapat dilakukan secara online hanya melalui ponsel. Berikut langkah-langkah cek tilang elektronik:
Baca Juga:
Tingginya Populasi Kendaraan Dorong Permintaan Suku Cadang Asli
Akses laman resmi ETLE Polri
Pilih menu “Cek Data”
Masukkan nomor pelat kendaraan
Masukkan nomor mesin sesuai STNK
Masukkan nomor rangka kendaraan
Klik “Cek Data”
Jika kendaraan tidak tercatat melakukan pelanggaran, sistem akan menampilkan notifikasi “No data available”.
Namun apabila kendaraan terkena tilang elektronik, sistem akan menampilkan detail pelanggaran, mulai dari waktu kejadian, lokasi, jenis pelanggaran, hingga status penindakan.
STNK Bisa Diblokir Jika Abaikan Surat Konfirmasi
Pemilik kendaraan yang tercatat melakukan pelanggaran nantinya akan menerima surat konfirmasi resmi dari Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Korlantas Polri.
Surat tersebut wajib ditindaklanjuti maksimal delapan hari sejak tanggal pelanggaran terjadi. Jika diabaikan, STNK kendaraan berpotensi diblokir sementara sampai proses klarifikasi selesai dilakukan.
Cara Bayar Denda Tilang Elektronik
Setelah melakukan pengecekan, sistem ETLE akan menampilkan kode pembayaran tilang dalam format MPN atau BRIVA. Kode tersebut digunakan untuk proses pembayaran denda tilang secara online maupun offline melalui berbagai kanal pembayaran. Berikut metode pembayaran denda ETLE:
Baca Juga:
Saatnya Nyobain Ragam Mobil Dual Mode di BYD Tech Culture Fest
Teller BRI
Isi formulir setoran dengan mencantumkan kode pembayaran dan nominal denda.
ATM BRI
Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > BRIVA, lalu masukkan kode pembayaran.
Aplikasi BRImo
Masuk ke menu Pembayaran > BRIVA, kemudian input kode pembayaran.
Internet Banking BRI
Pilih menu Pembayaran Tagihan > BRIVA.
EDC BRI
Gunakan menu Mini ATM > Pembayaran > BRIVA dan masukkan kode pembayaran.
Bank lain dan dompet digital
Pembayaran juga dapat dilakukan melalui layanan virtual account di bank lain seperti Mandiri, BNI, BTN, hingga dompet digital yang sudah mendukung pembayaran BRIVA atau virtual account.
DKI Jakarta: Sistem
tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (
ETLE) kini semakin memudahkan masyarakat dalam memantau status pelanggaran lalu lintas. Pengendara tidak perlu lagi datang ke kantor kepolisian hanya untuk mengecek apakah kendaraan terkena tilang elektronik.
ETLE merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi yang memanfaatkan kamera pengawas untuk mendeteksi pelanggaran secara otomatis tanpa interaksi langsung dengan petugas kepolisian. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan ketertiban dan keselamatan berkendara di jalan raya.
Kamera ETLE dapat merekam berbagai jenis pelanggaran seperti menerobos lampu merah, tidak memakai sabuk pengaman, hingga penggunaan ponsel saat berkendara. Data pelanggaran tersebut kemudian diproses dan surat konfirmasi tilang akan dikirim kepada pemilik kendaraan.
Cara Cek Tilang Elektronik Lewat Ponsel
Dikutip dari situs resmi Toyota, pengecekan status ETLE kini dapat dilakukan secara online hanya melalui ponsel. Berikut langkah-langkah cek tilang elektronik:
- Akses laman resmi ETLE Polri
- Pilih menu “Cek Data”
- Masukkan nomor pelat kendaraan
- Masukkan nomor mesin sesuai STNK
- Masukkan nomor rangka kendaraan
- Klik “Cek Data”
Jika kendaraan tidak tercatat melakukan pelanggaran, sistem akan menampilkan notifikasi “No data available”.
Namun apabila kendaraan terkena tilang elektronik, sistem akan menampilkan detail pelanggaran, mulai dari waktu kejadian, lokasi, jenis pelanggaran, hingga status penindakan.
STNK Bisa Diblokir Jika Abaikan Surat Konfirmasi
Pemilik kendaraan yang tercatat melakukan pelanggaran nantinya akan menerima surat konfirmasi resmi dari Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Korlantas Polri.
Surat tersebut wajib ditindaklanjuti maksimal delapan hari sejak tanggal pelanggaran terjadi. Jika diabaikan, STNK kendaraan berpotensi diblokir sementara sampai proses klarifikasi selesai dilakukan.
Cara Bayar Denda Tilang Elektronik
Setelah melakukan pengecekan, sistem ETLE akan menampilkan kode pembayaran tilang dalam format MPN atau BRIVA. Kode tersebut digunakan untuk proses pembayaran denda tilang secara online maupun offline melalui berbagai kanal pembayaran. Berikut metode pembayaran denda ETLE:
Teller BRI
Isi formulir setoran dengan mencantumkan kode pembayaran dan nominal denda.
ATM BRI
- Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > BRIVA, lalu masukkan kode pembayaran.
- Aplikasi BRImo
- Masuk ke menu Pembayaran > BRIVA, kemudian input kode pembayaran.
- Internet Banking BRI
- Pilih menu Pembayaran Tagihan > BRIVA.
EDC BRI
Gunakan menu Mini ATM > Pembayaran > BRIVA dan masukkan kode pembayaran.
Bank lain dan dompet digital
Pembayaran juga dapat dilakukan melalui layanan virtual account di bank lain seperti Mandiri, BNI, BTN, hingga dompet digital yang sudah mendukung pembayaran BRIVA atau virtual account.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)