Kamera CCTV yang digunakan untuk ETLE. Medcom
Kamera CCTV yang digunakan untuk ETLE. Medcom

Cara Bayar ETLE Lewat Handphone, Kini Bisa Online

Ekawan Raharja • 22 Mei 2026 14:58
Ringkasnya gini..
  • Cek tilang elektronik ETLE kini bisa dilakukan lewat ponsel tanpa perlu datang ke kantor polisi.
  • Pengendara cukup memasukkan data kendaraan di situs ETLE untuk melihat status pelanggaran lalu lintas.
  • Pembayaran denda ETLE dapat dilakukan secara online melalui BRIVA, ATM, mobile banking, dan dompet digital.
DKI Jakarta: Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini semakin memudahkan masyarakat dalam memantau status pelanggaran lalu lintas. Pengendara tidak perlu lagi datang ke kantor kepolisian hanya untuk mengecek apakah kendaraan terkena tilang elektronik.
 
ETLE merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi yang memanfaatkan kamera pengawas untuk mendeteksi pelanggaran secara otomatis tanpa interaksi langsung dengan petugas kepolisian. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan ketertiban dan keselamatan berkendara di jalan raya.
 
Kamera ETLE dapat merekam berbagai jenis pelanggaran seperti menerobos lampu merah, tidak memakai sabuk pengaman, hingga penggunaan ponsel saat berkendara. Data pelanggaran tersebut kemudian diproses dan surat konfirmasi tilang akan dikirim kepada pemilik kendaraan.

Cara Cek Tilang Elektronik Lewat Ponsel

Dikutip dari situs resmi Toyota, pengecekan status ETLE kini dapat dilakukan secara online hanya melalui ponsel. Berikut langkah-langkah cek tilang elektronik:

Baca Juga:
Tingginya Populasi Kendaraan Dorong Permintaan Suku Cadang Asli

  1. Akses laman resmi ETLE Polri
  2. Pilih menu “Cek Data”
  3. Masukkan nomor pelat kendaraan
  4. Masukkan nomor mesin sesuai STNK
  5. Masukkan nomor rangka kendaraan
  6. Klik “Cek Data”
Jika kendaraan tidak tercatat melakukan pelanggaran, sistem akan menampilkan notifikasi “No data available”.

Namun apabila kendaraan terkena tilang elektronik, sistem akan menampilkan detail pelanggaran, mulai dari waktu kejadian, lokasi, jenis pelanggaran, hingga status penindakan.

STNK Bisa Diblokir Jika Abaikan Surat Konfirmasi

Pemilik kendaraan yang tercatat melakukan pelanggaran nantinya akan menerima surat konfirmasi resmi dari Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Korlantas Polri.
 
Surat tersebut wajib ditindaklanjuti maksimal delapan hari sejak tanggal pelanggaran terjadi. Jika diabaikan, STNK kendaraan berpotensi diblokir sementara sampai proses klarifikasi selesai dilakukan.

Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

Setelah melakukan pengecekan, sistem ETLE akan menampilkan kode pembayaran tilang dalam format MPN atau BRIVA. Kode tersebut digunakan untuk proses pembayaran denda tilang secara online maupun offline melalui berbagai kanal pembayaran. Berikut metode pembayaran denda ETLE:

Baca Juga:
Saatnya Nyobain Ragam Mobil Dual Mode di BYD Tech Culture Fest

Teller BRI

Isi formulir setoran dengan mencantumkan kode pembayaran dan nominal denda.

ATM BRI

  1. Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > BRIVA, lalu masukkan kode pembayaran.
  2. Aplikasi BRImo
  3. Masuk ke menu Pembayaran > BRIVA, kemudian input kode pembayaran.
  4. Internet Banking BRI
  5. Pilih menu Pembayaran Tagihan > BRIVA.

EDC BRI

Gunakan menu Mini ATM > Pembayaran > BRIVA dan masukkan kode pembayaran.
 
Bank lain dan dompet digital
Pembayaran juga dapat dilakukan melalui layanan virtual account di bank lain seperti Mandiri, BNI, BTN, hingga dompet digital yang sudah mendukung pembayaran BRIVA atau virtual account.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan