Samsat Keliling Di Pekanbaru Riau. Pemprov Riau
Samsat Keliling Di Pekanbaru Riau. Pemprov Riau

Ini Panduan Bayar Pajak Tahunan Online, Bisa dari Rumah

Ekawan Raharja • 29 Januari 2026 07:48
Ringkasnya gini..
  • Pajak tahunan kendaraan kini bisa dicek dan dibayar online tanpa harus datang ke kantor Samsat.
  • Cek pajak dapat dilakukan lewat situs resmi Samsat dengan memasukkan nomor plat dan data kendaraan.
  • Pembayaran tersedia via aplikasi SIGNAL, Samsat provinsi, hingga marketplace dengan bukti E-SKKP sah.
Jakarta: Pembayaran pajak tahunan kendaraan bisa dilakukan secara online kapanpun dan di manapun. Kemudahan ini membuat pemilik kendaraan, baik mobil dan motor, bisa dengan mudah menunaikan kewajibannya tanpa harus ribet ke kantor Samsat.

Cara cek pajak kendaraan melalui situs resmi Samsat

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek pajak kendaraan melalui situs resmi Samsat:
  1. Akses situs web resmi Samsat: https://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online
  2. Pilih lokasi kendaraan terdaftar
  3. Masukkan nomor plat kendaraan lengkap, termasuk kode wilayah
  4. Pilih warna plat kendaraan yang sesuai (misalnya hitam, merah, kuning, dan lainnya)
  5. Isi CAPTCHA atau kode keamanan yang tersedia untuk verifikasi
  6. Klik tombol untuk melihat informasi pajak
Melalui langkah-langkah tersebut, pengguna akan memperoleh rincian jumlah pajak yang harus dibayarkan, estimasi denda jika ada, serta total tagihan yang perlu dilunasi untuk memperpanjang legalitas kendaraan.

Baca Juga:
Mesin Mobil Terendam Banjir, Apa yang Harus Dicek?

Cara Bayar Pajak Online

Membayar pajak secara online semakin populer dan nyaman. Kamu akan mendapatkan E-SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) yang sah.

1. Melalui Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL)

Ini adalah aplikasi resmi dari Korlantas Polri untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pengesahan STNK tahunan di seluruh Indonesia. Sobat dapat mengunduh aplikasi SIGNAL di Google Play Store atau Apple App Store.
 
Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai metode perbankan (transfer ATM, mobile banking, atau melalui mitra seperti Indomaret/Alfamart).

2. Melalui Aplikasi atau Website Samsat Provinsi

Beberapa provinsi memiliki aplikasi atau website Samsat spesifik mereka sendiri (contoh: Samsat Online Jawa Barat, Samsat DKI Jakarta, dan lainnya). Cek website resmi Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) provinsi Anda untuk opsi yang tersedia.

Baca Juga:
10 Negara Terbesar Pengimpor Mobil dari China, Indonesia Termasuk!

3. Melalui Marketplace atau Aplikasi Pihak Ketiga

Beberapa platform seperti Tokopedia, Gojek, atau LinkAja menawarkan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor untuk provinsi tertentu. Pastikan Anda memeriksa ketersediaan untuk daerah sobat medcom. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan