Jakarta: Adanya piranti keselamatan di mobil menjadi satu keharusan. Lampu sein salah satu di antaranya. Lampu yang didesain berkedip-kedip berwarna kuning tersebut diciptakan untuk mencegah kecelakaan ketika mobil hendak berbelok atau pindah jalur.
Kegunaan lampu sein tidak hanya tanda untuk belok atau pindah jalur. Lampu sein juga dapat digunakan untuk memberitahukan kepada pengendara lain kalau Anda ingin tetap berada di jalur tersebut, atau bisa juga menandakan kalau di depan ada kendaraan berlawanan ketika Anda ingin menyalipnya.
Untuk mengoperasikan piranti keselamatan tersebut pengemudi punya peran utama dan penting. Sayangnya masih banyak yang belum tahu dan paham tentang teknik yang tepat ketika menyalakan lampu sein.
"Ada teknik yang tepat ketika menyalakan lampu sein. Sebaiknya menyalakan lampu sein 5-6 detik atau 30 meter sebelum mobil berbelok, berhenti atau menyalip. Ini dimaksudkan agar pengendara lain bisa mengatur kecepatan dan bisa memberikan kesempatan," jelas Instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Boy Falatehansyah kepada Medcom.id, di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Penggunaan lampu sein juga telah diatur dalam UU no 22/2009 Pasal 112 yang berbunyi, "Pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, di samping, dan di belakang kendaraan. Selain itu, pengemudi memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan."
"Lampu sein tidak boleh mati. Jika hal itu sampai terjadi, mobil yang ada di depan maupun belakang tidak tahu mobil Anda akan berbelok atau menyalip," tutup Boy.
Jakarta: Adanya piranti keselamatan di mobil menjadi satu keharusan. Lampu sein salah satu di antaranya. Lampu yang didesain berkedip-kedip berwarna kuning tersebut diciptakan untuk mencegah kecelakaan ketika mobil hendak berbelok atau pindah jalur.
Kegunaan lampu sein tidak hanya tanda untuk belok atau pindah jalur. Lampu sein juga dapat digunakan untuk memberitahukan kepada pengendara lain kalau Anda ingin tetap berada di jalur tersebut, atau bisa juga menandakan kalau di depan ada kendaraan berlawanan ketika Anda ingin menyalipnya.
Untuk mengoperasikan piranti keselamatan tersebut pengemudi punya peran utama dan penting. Sayangnya masih banyak yang belum tahu dan paham tentang teknik yang tepat ketika menyalakan lampu sein.
"Ada teknik yang tepat ketika menyalakan lampu sein. Sebaiknya menyalakan lampu sein 5-6 detik atau 30 meter sebelum mobil berbelok, berhenti atau menyalip. Ini dimaksudkan agar pengendara lain bisa mengatur kecepatan dan bisa memberikan kesempatan," jelas Instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Boy Falatehansyah kepada Medcom.id, di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Penggunaan lampu sein juga telah diatur dalam UU no 22/2009 Pasal 112 yang berbunyi, "Pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, di samping, dan di belakang kendaraan. Selain itu, pengemudi memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan."
"Lampu sein tidak boleh mati. Jika hal itu sampai terjadi, mobil yang ada di depan maupun belakang tidak tahu mobil Anda akan berbelok atau menyalip," tutup Boy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)