Jakarta: Direktur Jenderal Perhubungan Darat sudah mengeluarkan peraturan mengenai pemasangan alat pemantul cahaya tambahan (stiker reflektor) untuk kendaraan komersial, khususnya truk berukuran besar. Pemasangan stiker reflektor ini juga tidak bisa dilakukan sembarangan dan sudah diatur secara detail oleh pemerintah.
Melalui Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.3996/AJ.502/DRJD/2019 menjadi pedoman utama para pemilik truk dalam memasang stiker reflektor pada kendaran kendaraan komersial. Di dalamnya disebutkan kendaraan yang wajib dipasang stiker pemantul cahaya adalah truk yang mempunyai JBB paling sedikit 7,5 ton dan atau kendaraan dengan enam roda. Apabila truk tersebut tidak dilengkapi dengan stiker reflektor, maka tidak akan lulus uji tipe bagi produksi baru atau tidak lulus uji berkala bagi yang telah beroperasi.
Untuk kendaraan bermotor, peraturan ini mengatur stiker reflektor yang digunakan terdiri atas tiga warna yakni Merah, Kuning, dan putih. Wara merah diletakan di belakang, warna kuning di bagian samping, dan putih disematkan di bagian samping gandengan truk.
Pun begitu cara pemasangannya sudah diatur melalui peraturan Dirjen Perhubungan Darat, ditempel mengeliling bagian belakang truk dengan stiker terpasang utuh atau bisa terputus-putus. Biasanya stiker reflektor yang digunakan menggunakan lebar 50-60 mm dan nilai koefisien minimum retro reflektif (kekuatan refleksi) yang sesuai dengan UNECE R104.
General Manager PT Nusaindoprima Indah (distributor stiker 3M), Sapto Nugroho, menjelaskan untuk satu truk berukuran 7,5 tahun dan atau beroda enam atau lebih membutuhkan sekitar 12 meter stiker. Bagi pemilik truk yang membutuhkan stiker ini bisa menghubungi ke kantornya atau beberapa karoseri yang sudah bekerja sama dengan mereka.
"Kalau soal harga, satu rol dengan panjang 50 meter 3M Diamond Grade Conspicuity dihargai Rp1,1 juta. Pemasangannya mudah dan bisa dilakukan sendiri tanpa harus tenaga ahli," ungkap Sapto dikesempatan yang sama.
Penggunaan stiker reflektor ini diberlakukan untuk menekan angka kecelakaan yang melibatkan truk berukuran besar, khususnya pada malam hari. Business Director Infrastructure, Contruction, Energy & Goverment Market 3M Indonesia, Audist Subekti, menyampaikan data di Eropa bahwa stiker reflektor di kendaraan komersial ini telah menyelamatkan 2.660 nyawa dalam periode 1960-2021. Selain itu angka kecelakaan berkurang hingga 21 persen dalam keadaan gelap dan 16 persen siang hari.
Jakarta: Direktur Jenderal Perhubungan Darat sudah mengeluarkan peraturan mengenai pemasangan alat pemantul cahaya tambahan (stiker reflektor) untuk kendaraan komersial, khususnya truk berukuran besar. Pemasangan stiker reflektor ini juga tidak bisa dilakukan sembarangan dan sudah diatur secara detail oleh pemerintah.
Melalui Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.3996/AJ.502/DRJD/2019 menjadi pedoman utama para pemilik truk dalam memasang stiker reflektor pada kendaran kendaraan komersial. Di dalamnya disebutkan kendaraan yang wajib dipasang stiker pemantul cahaya adalah truk yang mempunyai JBB paling sedikit 7,5 ton dan atau kendaraan dengan enam roda. Apabila truk tersebut tidak dilengkapi dengan stiker reflektor, maka tidak akan lulus uji tipe bagi produksi baru atau tidak lulus uji berkala bagi yang telah beroperasi.
Untuk kendaraan bermotor, peraturan ini mengatur stiker reflektor yang digunakan terdiri atas tiga warna yakni Merah, Kuning, dan putih. Wara merah diletakan di belakang, warna kuning di bagian samping, dan putih disematkan di bagian samping gandengan truk.
Pun begitu cara pemasangannya sudah diatur melalui peraturan Dirjen Perhubungan Darat, ditempel mengeliling bagian belakang truk dengan stiker terpasang utuh atau bisa terputus-putus. Biasanya stiker reflektor yang digunakan menggunakan lebar 50-60 mm dan nilai koefisien minimum retro reflektif (kekuatan refleksi) yang sesuai dengan UNECE R104.
General Manager PT Nusaindoprima Indah (distributor stiker 3M), Sapto Nugroho, menjelaskan untuk satu truk berukuran 7,5 tahun dan atau beroda enam atau lebih membutuhkan sekitar 12 meter stiker. Bagi pemilik truk yang membutuhkan stiker ini bisa menghubungi ke kantornya atau beberapa karoseri yang sudah bekerja sama dengan mereka.
"Kalau soal harga, satu rol dengan panjang 50 meter 3M Diamond Grade Conspicuity dihargai Rp1,1 juta. Pemasangannya mudah dan bisa dilakukan sendiri tanpa harus tenaga ahli," ungkap Sapto dikesempatan yang sama.
Penggunaan stiker reflektor ini diberlakukan untuk menekan angka kecelakaan yang melibatkan truk berukuran besar, khususnya pada malam hari. Business Director Infrastructure, Contruction, Energy & Goverment Market 3M Indonesia, Audist Subekti, menyampaikan data di Eropa bahwa stiker reflektor di kendaraan komersial ini telah menyelamatkan 2.660 nyawa dalam periode 1960-2021. Selain itu angka kecelakaan berkurang hingga 21 persen dalam keadaan gelap dan 16 persen siang hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)