Sejumlah syarat harus dipenuhi untuk mengurus duplikat BPKB yang rusak atau hilang. Antara/M. Risyal Hidayat
Sejumlah syarat harus dipenuhi untuk mengurus duplikat BPKB yang rusak atau hilang. Antara/M. Risyal Hidayat

Tips Mengurus BPKB

Ingin Membuat Duplikat BPKB Rusak atau Hilang? Ini Syaratnya

Ahmad Garuda • 29 Mei 2020 10:20
Jakarta: Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah surat keabsahan dari sebuah kendaraan. Tanpa buku ini, kendaraan nyaris tak dapat lisensi kelayakan untuk digunakan di jalan raya. Namun tak jarang, buku ini malah tercecer atau jadi buku berharga yang gampang digadaikan untuk mendapatkan dana segar.
 
Lalu bagaimana jika Anda pemilik kendaraan yang BPKB kendaraannya hilang atau rusak dan ingin menjual kendaraan dengan BPKB duplikat? Hohoho, tidak semudah itu Ferguso! Beberapa tahapan harus dilalui dan prosesnya akan memakan waktu beberapa lama.
 
Dari keterangan yang diberikan oleh Desmon Tuyu, biro jasa pengurusan STNK/BPKB di Pasar MInggu kepada Medcom.id, bahwa mengurus BPKB yang rusak atau hilang itu biayanya tak terlalu mahal. Bagian yang justru membutuhkan kesabaran level tinggi adalah proses dan lama waktu pengurusan.

"Beberapa persyaratan seperti pemuatan iklan kehilangan BPKB tiga kali berturut-turut di media massa (cetak) itu juga sudah menyita waktu. Belum lagi harus sabar menerima telepon dari para penipu yang biasanya ingin mengambil keuntungan dari sini dengan mengatakan bahwa BPKB dengan spesifikasi tertera, sudah ditemukan dan minta transfer sejumlah dana dan lain sebagainya. Ini adalah proses yang harus dilalui," kaya Desmon.
 
Dari keterangan lainnya, perkiraan biaya pengurusan BPKB untuk kendaraan motor (non moge) diprediksi tak lebih dari Rp2 juta. Ini juga sudah melalui biro jasa pengurusan BPKB dan terima beres. Tentu angka ini akan menyesuaikan dengan jenis kendaraan. Bayangan yang diberikan soal kendaraan roda dua, lantaran pemilik mobil, sangat jarang menjual mobil tanpa BPKB. Biasanya untuk kategori mobil koleksi saja yang dijual tanpa BPKB.
 
Namun jika Anda berniat untuk melakukan pengurusan sendiri, Divisi Humas Kepolisian Republik Indonesia sudah memberikan aturan dan kelengkapan untuk mengurusnya. Jadi Anda tinggal memenuhi persyaratannya dan segera lakukan pengurusan agar surat kendaraan bisa tetap diperpanjang masa berlakunya.
 
Syarat mengganti BPKB rusak:
-Isi formulir permohonan
-KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan
-Surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain
-BPKB yang rusak masih ada
-Cek fisik kendaraan
 
Syarat mengganti BPKB yang hilang:
-Isi formulir permohonan
-KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan
-Surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain
-Surat keterangan hilang dari unit regident penerbitan BPKB
-Surat pernyataan pemilik mengenai BPKB yang hilang, tidak terkait kasus pidana dan/atau perdata di atas kertas bermaterai
-STNK asli dan foto copy
-Bukti penyiaran media massa cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut, dengan tenggang waktu, masing-masing 1 (satu) pekan di media cetak berbeda.
-Cek fisik kendaraan harus dihadirkan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan