Jakarta: Libur tahun baru telah usai dan aktivitas di DKI Jakarta kembali normal. Dengan peningkatan jumlah kendaraan di jalan, kebijakan ganjil genap kembali menjadi perhatian para pengendara.
Untuk membantu kamu mempersiapkan perjalanan, berikut panduan lengkap mengenai aturan ganjil genap di DKI Jakarta.
Apa Itu Sistem Ganjil Genap?
Sistem ganjil genap adalah kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor. Kendaraan dengan angka terakhir ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil, dan kendaraan dengan angka terakhir genap hanya boleh melintas pada tanggal genap.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi volume kendaraan, mengurangi kemacetan, serta menurunkan tingkat polusi udara di ibu kota.
Waktu Operasional Ganjil Genap
Aturan ganjil genap berlaku pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat, dengan jam operasional sebagai berikut:
Pagi: Pukul 06.00 hingga 10.00 WIB
Sore hingga malam: Pukul 16.00 hingga 21.00 WIB
Kebijakan ini tidak berlaku pada akhir pekan (Sabtu dan Minggu) serta hari libur nasional.
Lokasi Ganjil Genap
Terdapat 26 ruas jalan di DKI Jakarta yang menerapkan aturan ganjil genap, di antaranya:
Jalan Sudirman
Jalan MH Thamrin
Jalan Gatot Subroto
Jalan HR Rasuna Said
Jalan MT Haryono
Jalan DI Panjaitan
Jalan S Parman
Jalan Tomang Raya
Jalan Gunung Sahari
Jalan Ahmad Yani
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Raya
Jalan Kramat Raya
Jalan Jenderal Soedirman
Jalan Suryopranoto
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Tapa
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan Medan Merdeka Selatan
Jalan Veteran
Jalan Kebon Sirih
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Kendaraan yang Dikecualikan
Tidak semua kendaraan terpengaruh oleh aturan ganjil genap. Berikut daftar kendaraan yang mendapatkan pengecualian:
Mobil dengan stiker khusus disabilitas.
Ambulans.
Pemadam kebakaran.
Angkutan umum berpelat kuning.
Sepeda motor.
Kendaraan berbahan bakar listrik.
Truk tangki bahan bakar.
Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, seperti presiden, wakil presiden, serta ketua MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY, dan BPK.
Kendaraan operasional dengan TNKB merah, TNI, dan Polri.
Kendaraan pejabat asing yang sedang menjadi tamu negara.
Kendaraan untuk evakuasi kecelakaan lalu lintas.
Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia antarbank dan pengisi ATM yang diawasi oleh Polri.
Kendaraan untuk keperluan tertentu berdasarkan kebijaksanaan Kepolisian Negara.
Sanksi Pelanggaran
Pengendara yang melanggar aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp500.000, sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penerapan sanksi dilakukan melalui tilang manual maupun tilang elektronik (ETLE).
Tips Menghadapi Ganjil Genap
Gunakan Transportasi Umum: Manfaatkan MRT, TransJakarta, atau KRL untuk menghindari aturan ganjil genap.
Periksa Jadwal dan Lokasi: Pastikan Anda mengetahui tanggal, waktu, dan ruas jalan yang terkena aturan.
Gunakan Kendaraan Bebas Ganjil Genap: Jika memungkinkan, gunakan kendaraan listrik atau angkutan umum.
Jakarta: Libur tahun baru telah usai dan aktivitas di
DKI Jakarta kembali normal. Dengan peningkatan jumlah
kendaraan di jalan, kebijakan
ganjil genap kembali menjadi perhatian para pengendara.
Untuk membantu kamu mempersiapkan perjalanan, berikut panduan lengkap mengenai aturan ganjil genap di DKI Jakarta.
Apa Itu Sistem Ganjil Genap?
Sistem ganjil genap adalah kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor. Kendaraan dengan angka terakhir ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil, dan kendaraan dengan angka terakhir genap hanya boleh melintas pada tanggal genap.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi volume kendaraan, mengurangi kemacetan, serta menurunkan tingkat polusi udara di ibu kota.
Waktu Operasional Ganjil Genap
Aturan ganjil genap berlaku pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat, dengan jam operasional sebagai berikut:
- Pagi: Pukul 06.00 hingga 10.00 WIB
- Sore hingga malam: Pukul 16.00 hingga 21.00 WIB
Kebijakan ini tidak berlaku pada akhir pekan (Sabtu dan Minggu) serta hari libur nasional.
Lokasi Ganjil Genap
Terdapat 26 ruas jalan di DKI Jakarta yang menerapkan aturan ganjil genap, di antaranya:
- Jalan Sudirman
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan MT Haryono
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan S Parman
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Jenderal Soedirman
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Tapa
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan Medan Merdeka Selatan
- Jalan Veteran
- Jalan Kebon Sirih
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
Kendaraan yang Dikecualikan
Tidak semua kendaraan terpengaruh oleh aturan ganjil genap. Berikut daftar kendaraan yang mendapatkan pengecualian:
- Mobil dengan stiker khusus disabilitas.
- Ambulans.
- Pemadam kebakaran.
- Angkutan umum berpelat kuning.
- Sepeda motor.
- Kendaraan berbahan bakar listrik.
- Truk tangki bahan bakar.
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, seperti presiden, wakil presiden, serta ketua MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY, dan BPK.
- Kendaraan operasional dengan TNKB merah, TNI, dan Polri.
- Kendaraan pejabat asing yang sedang menjadi tamu negara.
- Kendaraan untuk evakuasi kecelakaan lalu lintas.
- Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia antarbank dan pengisi ATM yang diawasi oleh Polri.
- Kendaraan untuk keperluan tertentu berdasarkan kebijaksanaan Kepolisian Negara.
Sanksi Pelanggaran
Pengendara yang melanggar aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp500.000, sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penerapan sanksi dilakukan melalui tilang manual maupun tilang elektronik (ETLE).
Tips Menghadapi Ganjil Genap
- Gunakan Transportasi Umum: Manfaatkan MRT, TransJakarta, atau KRL untuk menghindari aturan ganjil genap.
- Periksa Jadwal dan Lokasi: Pastikan Anda mengetahui tanggal, waktu, dan ruas jalan yang terkena aturan.
- Gunakan Kendaraan Bebas Ganjil Genap: Jika memungkinkan, gunakan kendaraan listrik atau angkutan umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)