Ganjil Genap di Jalanan DKI Jakarta. MI
Ganjil Genap di Jalanan DKI Jakarta. MI

Libur Tahun Baru Berakhir, Aturan Ganjil Genap di DKI Jakarta Kembali Normal

Ekawan Raharja • 06 Januari 2025 07:46
Jakarta: Libur tahun baru telah usai dan aktivitas di DKI Jakarta kembali normal. Dengan peningkatan jumlah kendaraan di jalan, kebijakan ganjil genap kembali menjadi perhatian para pengendara.
 
Untuk membantu kamu mempersiapkan perjalanan, berikut panduan lengkap mengenai aturan ganjil genap di DKI Jakarta.

Apa Itu Sistem Ganjil Genap?

Sistem ganjil genap adalah kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor. Kendaraan dengan angka terakhir ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil, dan kendaraan dengan angka terakhir genap hanya boleh melintas pada tanggal genap.
 
Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi volume kendaraan, mengurangi kemacetan, serta menurunkan tingkat polusi udara di ibu kota.

Waktu Operasional Ganjil Genap

Aturan ganjil genap berlaku pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat, dengan jam operasional sebagai berikut:
 
Baca Juga:
Spesifikasi Xpeng X9, Sebuah MPV Mewah dengan Teknologi Modern
  • Pagi: Pukul 06.00 hingga 10.00 WIB
  • Sore hingga malam: Pukul 16.00 hingga 21.00 WIB
Kebijakan ini tidak berlaku pada akhir pekan (Sabtu dan Minggu) serta hari libur nasional.

Lokasi Ganjil Genap

Terdapat 26 ruas jalan di DKI Jakarta yang menerapkan aturan ganjil genap, di antaranya:
  1. Jalan Sudirman
  2. Jalan MH Thamrin
  3. Jalan Gatot Subroto
  4. Jalan HR Rasuna Said
  5. Jalan MT Haryono
  6. Jalan DI Panjaitan
  7. Jalan S Parman
  8. Jalan Tomang Raya
  9. Jalan Gunung Sahari
  10. Jalan Ahmad Yani
  11. Jalan Pramuka
  12. Jalan Salemba Raya
  13. Jalan Kramat Raya
  14. Jalan Jenderal Soedirman
  15. Jalan Suryopranoto
  16. Jalan Balikpapan
  17. Jalan Kyai Tapa
  18. Jalan Gajah Mada
  19. Jalan Hayam Wuruk
  20. Jalan Majapahit
  21. Jalan Medan Merdeka Barat
  22. Jalan Medan Merdeka Selatan
  23. Jalan Veteran
  24. Jalan Kebon Sirih
  25. Jalan Panglima Polim
  26. Jalan Fatmawati

Kendaraan yang Dikecualikan

Tidak semua kendaraan terpengaruh oleh aturan ganjil genap. Berikut daftar kendaraan yang mendapatkan pengecualian:
  1. Mobil dengan stiker khusus disabilitas.
  2. Ambulans.
  3. Pemadam kebakaran.
  4. Angkutan umum berpelat kuning.
  5. Sepeda motor.
  6. Kendaraan berbahan bakar listrik.
  7. Truk tangki bahan bakar.
  8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, seperti presiden, wakil presiden, serta ketua MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY, dan BPK.
  9. Kendaraan operasional dengan TNKB merah, TNI, dan Polri.
  10. Kendaraan pejabat asing yang sedang menjadi tamu negara.
  11. Kendaraan untuk evakuasi kecelakaan lalu lintas.
  12. Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia antarbank dan pengisi ATM yang diawasi oleh Polri.
  13. Kendaraan untuk keperluan tertentu berdasarkan kebijaksanaan Kepolisian Negara.

Sanksi Pelanggaran

Pengendara yang melanggar aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp500.000, sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penerapan sanksi dilakukan melalui tilang manual maupun tilang elektronik (ETLE).

Tips Menghadapi Ganjil Genap

  • Gunakan Transportasi Umum: Manfaatkan MRT, TransJakarta, atau KRL untuk menghindari aturan ganjil genap.
  • Periksa Jadwal dan Lokasi: Pastikan Anda mengetahui tanggal, waktu, dan ruas jalan yang terkena aturan.
  • Gunakan Kendaraan Bebas Ganjil Genap: Jika memungkinkan, gunakan kendaraan listrik atau angkutan umum.


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan