Depok: Pemotor terpancing emosi dan cekcok mengajak berkelaki sopir ambulans yang menyalipnya menjadi viral. Padahal ambulans tengah membawa pasien kritis yang harus dibawa ke rumah sakit.
Akibat aksi arogan pemotor itu, jalanan menjadi macet dan menjadi perhatian pengendara lain yang lewat.
Menurut kabar yang beredar di media sosial, kisruh bermula saat pengendara sepeda motor tak terima ketika disalip oleh mobil ambulans yang saat itu mengangkut pasien dan tenaga medis yang bergegas ke rumah sakit.
Depok. Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, perselisihan terjadi lantaran kedua pengendara hampir serempetan. Peristiwa terjadi di jalan Raya Sawangan Depok Jawa Barat, Sabtu 22 Juli 2020
Dalam keterangannya beberapa waktu lalu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir mengatakan, tertuang dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal itu menyebut ada tujuh kelompok pengguna jalan yang mendapat hak utama. Pertama, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas. Kedua, ambulans yang mengangkut orang sakit.
Ketiga, kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas. Keempat, kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia. Kelima, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
Keenam, iring-iringan pengantar jenazah. Terakhir, konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Semoga ini bisa memberikan kita semua pentingnya tidak egois ke sesama, terutama saat berkendara di jalan.
Depok: Pemotor terpancing emosi dan cekcok mengajak berkelaki sopir ambulans yang menyalipnya menjadi viral. Padahal ambulans tengah membawa pasien kritis yang harus dibawa ke rumah sakit.
Akibat aksi arogan pemotor itu, jalanan menjadi macet dan menjadi perhatian pengendara lain yang lewat.
Menurut kabar yang beredar di media sosial, kisruh bermula saat pengendara sepeda motor tak terima ketika disalip oleh mobil ambulans yang saat itu mengangkut pasien dan tenaga medis yang bergegas ke rumah sakit.
Depok. Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, perselisihan terjadi lantaran kedua pengendara hampir serempetan. Peristiwa terjadi di jalan Raya Sawangan Depok Jawa Barat, Sabtu 22 Juli 2020
Dalam keterangannya beberapa waktu lalu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir mengatakan, tertuang dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal itu menyebut ada tujuh kelompok pengguna jalan yang mendapat hak utama. Pertama, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas. Kedua, ambulans yang mengangkut orang sakit.
Ketiga, kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas. Keempat, kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia. Kelima, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
Keenam, iring-iringan pengantar jenazah. Terakhir, konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Semoga ini bisa memberikan kita semua pentingnya tidak egois ke sesama, terutama saat berkendara di jalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)