Jakarta: Banyak orang yang tergiur melihat kendaraan seken (motor atau mobil) dengan banderol jauh di bawah harga barunya. Apalagi setelah melihat unit yang masih cukup mulus, biasanya mereka lupa ada detail penting seperti kelengkapan surat kendaraan seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Tapi tak jarang juga banyak kendaraan yang sudah lama jadi incaran, dan saat mendapat tawaran, kondisi kendaraan seken tersebut tanpa BPKB. JIka Anda tetap berniat untuk menebusnya karena alasan unit kendaraan tersebut sudah lama jadi incaran dan sudah jarang di pasaran, sebaiknya harus menyiapkan skema khusus untuk menghadapi ragam risiko.
Menurut Desmon Tuyu, biro jasa pengurusan STNK/BPKB, bahwa proses untuk mengurus duplikasi BPKB yang hilang, itu cukup lama dan ribet. Kalau soal harga, bukan jadi masalah utama.
"Harga sebenarnya tidak mahal untuk urusan bikin duplikat BPKB kendaraan. Tapi harus siapkan skema penanggulangan risiko. Misalnya minimal pasang iklan kehilangan BPKB di tiga surat kabar disertai bukti. Di saat proses menunggu ini beberapa penipu mulai beraksi untuk mulai menelepon berulang-ulang tentang penemuan BPKB. Prosesnya paling tidak ya sekitar dua bulanan begitulah," klaim Desmon ke Medcom.id.
Lebih detail lagi, Juno, penyedia jasa cek unit jual beli motor dari @infostoringmoge24jam membeberkan bahwa Ia biasanya menggunakan biro jasa untuk kepengurusan BPKB hilang dengan budget Rp3,5 jutaan.
"Tapi itu untuk tipe motor gede atau moge. Kalau untuk motor biasa berkapasitas mesin kecil, mungkin di bawah Rp2 jutaan. Itu sudah termasuk biaya iklan dan lain sebagainya, jika kita mengurus lewat biro jasa. Kita tahu beres saja itu BPKB ada di tangan," timpal Juno.
Ini adalah bayangan risiko paling minim jika tidak ada masalah. Risiko lain yang bisa saja terjadi dan patut diwaspadai adalah jika Anda ingin menjual kendaraan tersebut, bisa jadi sulit. Mengingat BPKB sudah duplikasi dan ornag bisa saja curiga bahwa ada yang aneh terhadap kendaraan tersebut.
Lalu risiko terseret kasus hukum jika kendaraan tersebut sudah tersangkut masalah hukum. Tak sedikit juga pembeli kendaraan yang justru terseret masalah hukum karena kendaraan bekas yang dibelinya, ternyata digunakan untuk aktifitas kriminal dan lain sebagainya. Sehingga Anda benar-benar harus paham risiko, dan menyiapkan ragam skema agar tak terlibat masalah hukum.
Jakarta: Banyak orang yang tergiur melihat kendaraan seken (motor atau mobil) dengan banderol jauh di bawah harga barunya. Apalagi setelah melihat unit yang masih cukup mulus, biasanya mereka lupa ada detail penting seperti kelengkapan surat kendaraan seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Tapi tak jarang juga banyak kendaraan yang sudah lama jadi incaran, dan saat mendapat tawaran, kondisi kendaraan seken tersebut tanpa BPKB. JIka Anda tetap berniat untuk menebusnya karena alasan unit kendaraan tersebut sudah lama jadi incaran dan sudah jarang di pasaran, sebaiknya harus menyiapkan skema khusus untuk menghadapi ragam risiko.
Menurut Desmon Tuyu, biro jasa pengurusan STNK/BPKB, bahwa proses untuk mengurus duplikasi BPKB yang hilang, itu cukup lama dan ribet. Kalau soal harga, bukan jadi masalah utama.
"Harga sebenarnya tidak mahal untuk urusan bikin duplikat BPKB kendaraan. Tapi harus siapkan skema penanggulangan risiko. Misalnya minimal pasang iklan kehilangan BPKB di tiga surat kabar disertai bukti. Di saat proses menunggu ini beberapa penipu mulai beraksi untuk mulai menelepon berulang-ulang tentang penemuan BPKB. Prosesnya paling tidak ya sekitar dua bulanan begitulah," klaim Desmon ke Medcom.id.
Lebih detail lagi, Juno, penyedia jasa cek unit jual beli motor dari @infostoringmoge24jam membeberkan bahwa Ia biasanya menggunakan biro jasa untuk kepengurusan BPKB hilang dengan budget Rp3,5 jutaan.
"Tapi itu untuk tipe motor gede atau moge. Kalau untuk motor biasa berkapasitas mesin kecil, mungkin di bawah Rp2 jutaan. Itu sudah termasuk biaya iklan dan lain sebagainya, jika kita mengurus lewat biro jasa. Kita tahu beres saja itu BPKB ada di tangan," timpal Juno.
Ini adalah bayangan risiko paling minim jika tidak ada masalah. Risiko lain yang bisa saja terjadi dan patut diwaspadai adalah jika Anda ingin menjual kendaraan tersebut, bisa jadi sulit. Mengingat BPKB sudah duplikasi dan ornag bisa saja curiga bahwa ada yang aneh terhadap kendaraan tersebut.
Lalu risiko terseret kasus hukum jika kendaraan tersebut sudah tersangkut masalah hukum. Tak sedikit juga pembeli kendaraan yang justru terseret masalah hukum karena kendaraan bekas yang dibelinya, ternyata digunakan untuk aktifitas kriminal dan lain sebagainya. Sehingga Anda benar-benar harus paham risiko, dan menyiapkan ragam skema agar tak terlibat masalah hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(UDA)