Status jalan di Indonesia menentukan siapa pengelola jalan tersebut. Diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, status jalan terbagi menjadi 5 jenis, yakni
- jalan nasional,
- jalan provinsi,
- jalan kabupaten,
- jalan kota, dan
- jalan desa.
Setiap jalan memiliki perbedaan. Salah satu yang paling terlihat adalah penggunaan marka jalan. Lantas, bagaimana cara mengenali perbedaan nasional, provinsi, dan kabupaten? Simak penjelasannya pada artikel ini.
Jalan nasional
Merujuk Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan, jalan nasional punya marka jalan yang berbeda dengan jalan lain.Ciri marka jalan nasional dijelaskan dalam Pasal 16 ayat 2 PM 67/2018, yaitu membujur berwarna putih dan kuning. Sementara itu, pengelola jalan nasional adalah Kementerian PUPR lewat Ditjen Bina Marga.
Selain marka jalan, jalan nasional juga ditandai dengan kode K1. Masyarakat bisa mengenali status jalan nasional melalui papan penunjuk jalan yang biasanya dipasang di jalan yang mencantumkan status jalan tersebut.
Baca juga: Ini Fungsi Garis Marka Jalan |
Jalan provinsi
Berdasarkan PP Nomor 34 Tahun 2006, pengertian jalan provinsi merupakan jalan kolektor yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten atau kota dalam satu provinsi. Jalan ini juga terdiri dari jalan kolektor primer yang menghubungkan antar ibukota kabupaten atau kota, jalan strategis provinsi, dan jalan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.Jalan provinsi ditandai dengan marka jalan berwarna putih yang membujur, baik garis putus-putus maupun tanpa putus. Ciri lain dari jalan provinsi adalah ukurannya yang cukup lebar. Tapi tak jarang, lebar jalan provinsi sama seperti jalan nasional.
Pengelola maupun penanggung jawab jalan provinsi adalah gubernur atau pejabat lain yang ditunjuk. Ruas-ruas jalan provinsi ditetapkan oleh Gubernur dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur.
Baca juga: Waspada Jalan Rusak, Ini Cara Menghadapi Lubang di Jalan Raya |
Jalan kabupaten
Pengertian jalan kabupaten adalah jalan menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat desa, antaribukota kecamatan, ibukota kecamatan dengan desa, dan antardesa.Marka jalan kabupaten sama dengan jalan provinsi, yakni garis putih yang berbentuk membujur, baik garis terputus maupun tanpa putus. Perbedaan antara jalan kabupaten dengan jalan provinsi adalah ukurannya. Jalan kabupaten umumnya memiliki ukuran lebar lebih kecil.
Sementara itu, pengelola dan penanggung jawab pembangunan jalan kabupaten adalah pemerintah kabupaten, seperti bupati atau pejabat yang ditunjuk.
Itulah perbedaan jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan kabupaten. Apakah Sobat Medcom sudah bisa membedakannya sekarang?
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id