Jakarta: Sejumlah daerah di Indonesia sekarang ini sedang ramai oleh gelaran unjuk rasa menentang berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law. Bahkan di sejumlah titik unjuk rasa juga disertai dengan huru-hara dan membuat sejumlah kerusakan di area unjuk rasa.
Jika mobil Anda rusak karena huru-hara, apakah asuransi bisa menanggungnya? Pemilik kendaraan tidak perlu khawatir soal ini karena pihak asuransi bisa mengganti kerusakannya dengan syarat tertentu.
Senior VP Communication and Service Management Asuransi Astra, L Iwan Pranoto, menjelaskan soal hal-hal yang dilindungi dalam asuransi kendaraan sudah tercantum di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI). Kerusakaan akibat huru-hara termasuk ke dalam pengecualian dalam perlindungan asuransi dan tercantum di Pasal 3 Ayat 3.1 di PSAKBI.
"Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan;"
Namun peserta asuransi tidak perlu khawatir karena bisa saja kasus huru-hara ini termasuk di dalam perlindungan asuransi asalkan peserta asuransi mengajukan perluasan perlindungan asuransi ketika di awal pendaftaran asuransi.
"Dasarnya tdk di-cover. Sehingga harus ada perluasan jaminan SRCC TS (strike riot civil commotion terorism sabotage)," tulis Iwan melalui pesan singkatnya kepada Medcom.id Kamis (8/10/2020).
Nah kini tinggal dilihat bagaimana polis asuransi kendaraan Anda? Sudahkah melakukan perluasan perlindungan ketika membuat asuransi?
Jakarta: Sejumlah daerah di Indonesia sekarang ini sedang ramai oleh gelaran unjuk rasa menentang berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law. Bahkan di sejumlah titik unjuk rasa juga disertai dengan huru-hara dan membuat sejumlah kerusakan di area unjuk rasa.
Jika mobil Anda rusak karena huru-hara, apakah asuransi bisa menanggungnya? Pemilik kendaraan tidak perlu khawatir soal ini karena pihak asuransi bisa mengganti kerusakannya dengan syarat tertentu.
Senior VP Communication and Service Management Asuransi Astra, L Iwan Pranoto, menjelaskan soal hal-hal yang dilindungi dalam asuransi kendaraan sudah tercantum di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI). Kerusakaan akibat huru-hara termasuk ke dalam pengecualian dalam perlindungan asuransi dan tercantum di Pasal 3 Ayat 3.1 di PSAKBI.
"Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan;"
Namun peserta asuransi tidak perlu khawatir karena bisa saja kasus huru-hara ini termasuk di dalam perlindungan asuransi asalkan peserta asuransi mengajukan perluasan perlindungan asuransi ketika di awal pendaftaran asuransi.
"Dasarnya tdk di-cover. Sehingga harus ada perluasan jaminan SRCC TS (strike riot civil commotion terorism sabotage)," tulis Iwan melalui pesan singkatnya kepada Medcom.id Kamis (8/10/2020).
Nah kini tinggal dilihat bagaimana polis asuransi kendaraan Anda? Sudahkah melakukan perluasan perlindungan ketika membuat asuransi?
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ERA)