Mobil yang melakukan perjalanan mudik lebaran. Dok Medcom.id
Mobil yang melakukan perjalanan mudik lebaran. Dok Medcom.id

Ini Risiko Mobil Penumpang yang ODOL

Ekawan Raharja • 27 Juni 2025 10:34
Jakarta: Istilah ODOL mungkin lebih sering dikaitkan dengan kendaraan niaga seperti truk, tapi tahukah sobat medcom.id bahwa mobil pribadi juga bisa masuk kategori ODOL? ODOL merupakan singkatan dari Over Dimension Over Load, yaitu pelanggaran teknis pada kendaraan yang melampaui ukuran dimensi standar atau melebihi daya angkut beban.
 
Pada mobil penumpang, kondisi ODOL biasanya terjadi saat liburan, di mana kendaraan membawa penumpang dan barang bawaan melebihi kapasitas yang dianjurkan.
 
Padahal, memaksakan mobil bekerja di luar batas kemampuannya bisa menimbulkan berbagai risiko, mulai dari penurunan performa, kerusakan komponen, hingga kecelakaan lalu lintas. Auto2000 kemudian membeberkan 6 risiko jika mobil penumpang melakukan ODOL

1. Rem Mobil Blong

Muatan berlebih menyebabkan bobot kendaraan meningkat drastis. Akibatnya, jarak pengereman menjadi lebih panjang dan berpotensi menyebabkan rem gagal fungsi atau blong.
 
Baca Juga:
5 Hal yang Perlu Diperhatikan saat Membeli Charger Mobil

2. Mobil Sulit Dikendalikan

Pusat gravitasi kendaraan berpindah karena beban tidak seimbang, membuat mobil sulit dikontrol dan berisiko kehilangan kendali, terutama saat menikung atau mengerem mendadak.

3. Garansi Bisa Gugur

ODOL tergolong pemakaian mobil di luar kondisi normal. Jika terjadi kerusakan, produsen dapat menolak klaim garansi karena dianggap bukan kesalahan pabrik.

4. Komponen Cepat Rusak

Kaki-kaki kendaraan seperti suspensi, ban, shock absorber, hingga tie rod lebih cepat aus. Keausan tak merata pada ban dan bearing roda juga lebih sering terjadi.

5. Mesin Dipaksa Bekerja Keras

Muatan berlebih membuat mesin harus menggunakan gigi rendah dan putaran tinggi. Hal ini mempercepat keausan pada kopling, transmisi, dan drive shaft.
 
Baca Juga:
Chery C5 dan E5 Resmi Meluncur, Harga Rp300 Jutaan

6. Berisiko Ditegur Petugas

Mobil penumpang yang terindikasi ODOL bisa diberhentikan petugas di jalan karena membahayakan pengguna jalan lain. Polisi memiliki kewenangan menindak kendaraan yang tidak sesuai aturan keselamatan.

“ODOL dapat berbahaya jika AutoFamily mengabaikan daya angkut dan dimensi mobil yang dapat membahayakan semua pengguna jalan,” ujar Chief Marketing Auto2000, Yagimin, melalui keterangan resminya.



Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan