Masih banyak masyarakat yang tak peduli soal keselamatan berkendara. MI/Pius Erlangga
Masih banyak masyarakat yang tak peduli soal keselamatan berkendara. MI/Pius Erlangga

Tips Knowledge

Wujudkan Zero Accident dengan Patuh Aturan di Jalan

M. Bagus Rachmanto • 14 Juli 2020 10:19
Jakarta: Banyak cara untuk mewujudkan yang namanya zero accident, termasuk menaati aturan lalu lintas dan keselamatan berkendara sebagai bagian dari hukum yang berlaku. Dalam penerapan keselamatan berkendara dan road safety ini, gerakan moral agar tak jadi korban sia-sia di jalan raya.
 
"Berlalu lintas merupakan gerak pindah dari suatu tempat ke tempat lainnya. Standar dalam pergerakan tersebut ada standar ideal waktu tempuh dengan jarak tempuh. Tentu ada standar kecepatannya. Standar kecepatan minimal maupun maksimal ini yang perlu dipahami dan kita atur sendiri," ujar Dir kamsel Korlantas Polri Brigjen Pol Chrysnanda DL.
 
Menurutnya, cara mengaturnya diperlukan model yang diatur dalam road safety managemet yang mampu mencakup: manajemen kebutuhan, manajemen kapasitas, manajemen prioritas, manajemen kecepatan dan manajemen kontijensi. Proses mengatur lalu lintas di atur dalam safer road safer, vehicle safer road users dan post crash care.
 
Inti dari management tersebut adalah terwujud dan terpeliharanya lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar. Meningkatnya kualitas keselamatan dan menurunnya tingkat fatalitas korban kecelakaan. Serta terbangunnya budaya tertib berlalu lintas dan terwujudnya pelayanan prima di bidang LLAJ.
 
Jangan Anggap Peraturan sebagai Beban
Dalam implementasi di lapangan ada pajak, asuransi, sistem uji sim, penegakan hukum dan sebagainya. Sayangnya proses ini malah dianggap beban yang memperberat kehidupan masyarakat. Dalam kondisi ini, pendekatan road safety pun dianggap momen untuk memperoleh simpatik.
 
Meski belakangan muncul wacana SIM seumur hidup, namun hal ini dianggap tak mendasar dan hanya mencari sensasi politik demi keuntungan semata. Bukan tanpa alasan, sesuai dengan peraturan Polri, masa berlaku SIM adalah 5 tahun, dan tidak ada yang menjamin seseorang dalam waktu 5 tahun ke depan, masih akan memiliki keterampilan berkendara yang sama dengan saat ini.
 
Dengan cara ini, pengendara yang berada di jalan, akan tetap dalam kontrol pemerintah dengan melakukan perpanjangan per 5 tahun. Pengujian keterampilan dan pengetahuan mengenai lalu lintas adalah hal yang mutlak dimiliki oleh seluruh pengendara baik mobil maupun sepeda motor.
 
Selain itu menurut Chrysnanda, pajak dan asuransi merupakan investasi road safety termasuk juga denda tilang. Cara pandang road safety sebagai beban sehingga harus dihapuskan ini sama saja membiarkan orang menjadi pembunuh dan dibunuh di jalan raya.
 
"Sama juga tidak peduli terhadap produktifitas masyarakat. Tatkala road safety jadi permainan termasuk undang undangnya sama saja peradaban diruntuhkan kepentingan khusus."
 
Terakhir, Ia menegaskan agar tetap membawa ranah road safety ini sebagai pegangan untuk peduli keselamatan dalam berkendara. Bukan sebagai gaya-gayaan semata.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan