Jakarta: Musim hujan sudah mulai menghinggapi beberapa daerah di Indonesia, termasuk di Jakarta. Bagi pengguna sepeda motor, persiapkan perlengkapan berkendaraanya untuk menghadapi hujan dan jangan berteduh di underpass, jembatan, atau di bawah flyover.
Karena jika berteduh di area tersebut, bisa menggangu pengguna jalan lainnya yang ingin lewat. Selain itu, para pengendara yang berteduh bisa saja kena tilang dari Kepolisian Indonesia.
Soal aturan pelarangan ini disebutkan dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 106 ayat (4) yakni "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:
a. Rambu perintah atau rambu larangan;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. Gerakan Lalu Lintas;
e. Berhenti dan Parkir;
f. Peringatan . . .”
Motor berteduh di fly over. MTVN/Wanda Indana
Dijelaskan lebih lanjut dalam pasal 118 yakni "Selain Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek, setiap Kendaraan Bermotor dapat berhenti di setiap Jalan, kecuali:
a. Terdapat rambu larangan berhenti dan/atau Marka Jalan yang bergaris utuh;
b. Pada tempat tertentu yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan serta mengganggu Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan/atau
c. Di jalan tol…”
Kalau pun masih nekat untuk berteduh di bawah flyover, jembatan, atau underpass maka siapkan kocek untuk membayar Rp250 ribu. Denda ini sudah disebutkan di pasal 287 Ayat 3.
Agar tidak kesulitan saat hujan datang, pastikan jas hujan dan sepatu untuk hujan sudah dipersiapkan. Sehingga perjalanan anda tetap aman, nyaman, dan menyenangkan.
Jakarta: Musim hujan sudah mulai menghinggapi beberapa daerah di Indonesia, termasuk di Jakarta. Bagi pengguna sepeda motor, persiapkan perlengkapan berkendaraanya untuk menghadapi hujan dan jangan berteduh di underpass, jembatan, atau di bawah flyover.
Karena jika berteduh di area tersebut, bisa menggangu pengguna jalan lainnya yang ingin lewat. Selain itu, para pengendara yang berteduh bisa saja kena tilang dari Kepolisian Indonesia.
Soal aturan pelarangan ini disebutkan dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 106 ayat (4) yakni "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:
a. Rambu perintah atau rambu larangan;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. Gerakan Lalu Lintas;
e. Berhenti dan Parkir;
f. Peringatan . . .”
Motor berteduh di fly over. MTVN/Wanda Indana
Dijelaskan lebih lanjut dalam pasal 118 yakni "Selain Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek, setiap Kendaraan Bermotor dapat berhenti di setiap Jalan, kecuali:
a. Terdapat rambu larangan berhenti dan/atau Marka Jalan yang bergaris utuh;
b. Pada tempat tertentu yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan serta mengganggu Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan/atau
c. Di jalan tol…”
Kalau pun masih nekat untuk berteduh di bawah flyover, jembatan, atau underpass maka siapkan kocek untuk membayar Rp250 ribu. Denda ini sudah disebutkan di pasal 287 Ayat 3.
Agar tidak kesulitan saat hujan datang, pastikan jas hujan dan sepatu untuk hujan sudah dipersiapkan. Sehingga perjalanan anda tetap aman, nyaman, dan menyenangkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)