Ilustrasi. Asuransi Astra
Ilustrasi. Asuransi Astra

Tips Otomotif

Mobil Terendam Banjir? Lakukan Hal Ini Supaya Klaim Asuransi Diterima

Ekawan Raharja • 01 Januari 2023 18:00
Jakarta: Salah satu hal yang harus diperhatikan di musim hujan adalah resiko banjir dan tidak jarang meremdam mobil. Nah mobil sudah terendam, jangan panik dan lakukan hal-hal ini agar klaim asuransi diterima.
 
Ketika menghadapi hal ini sebaiknya kita jangan panik, lakukan beberapa hal berikut supaya meminimalisir risiko kerusakan pada mobil dan tetap bisa melakukan klaim asuransi kendaraan kamu.

1. Selalu Pastikan Posisi Mobil Aman

Pastikan ada opsi untuk memindahkan dan mengevakuasi mobil ke posisi yang lebih tinggi pada saat banjir. Apabila tidak sempat melakukan pemindahan atau evakuasi mobil, kamu bisa menutup knalpot terlebih dahulu supaya air tidak masuk ke dalam mesin mobil dan merusak mesin.

2. Lepaskan Kabel Negatif Aki untuk Mencegah Korsleting Listrik

Pemilik mobil jangan ragu untuk melepaskan kabel negatif pada aki/baterai guna mencegah korsleting listrik. Pelepasan kabel ini mencegah rusaknya berbagai macam komponen listrik di dalamnya. Lakukan pencabutan kabel negatif ketika mobil sebelum terendam.
 
Ciri-ciri kabel negatif pada aki/baterai ditandai dengan simbol – (minus). Kabel yang menempel pada terminal negatif aki/baterai adalah warna hitam polos atau yang sejenisnya.

3. Cek Kondisi Oli

Pengecekan kondisi oli harus dilakukan karena ada kemungkinan oli sudah tercampur dengan air banjir. Ketika sudah tercampur dengan air banjir, tangki oli harus dikuras habis terlebih dahulu baru kemudian diisi kembali.

Pengurasan sebaiknya dilakukan oleh pihak bengkel resmi. Ciri-ciri oli sudah tercampur air yaitu warna oli berubah menjadi putih seperti susu

4. Jangan Menyalakan Kendaraan dalam Posisi Sudah Terendam

Apabila mobil kita sudah dalam posisi terendam banjir, jangan langsung menyalakan mesin. Mesin terendam banjir jika dinyalakan bisa mengakibatkan korsleting pada aki/baterai.
 
Selain itu, air banjir yang masuk ke dalam mesin dapat merusak komponen yang ada di dalamnya. Sebaiknya kamu menghubungi bengkel resmi untuk mengecek kendaraan yang terendam banjir.
 
SVP Communication & Customer Service Management Asuransi Astra, L Iwan Pranoto, menjelaskan mobil yang terendam banjir sebaiknya tidak dipaksa jalan karena bisa merugikan keselamatan pengemudi.
 
“Kami sangat berkonsentrasi dengan keselamatan pelanggan kami, sebaiknya ketika mengetahui mobil sudah terendam banjir pelanggan langsung menghubungi Garda Mobile Otocare atau Garda Akses 24 Jam. Tim kami akan senantiasa membantu pelanggan kapan saja. Jangan melakukan perbaikan sendiri atau menyalakan mesin mobil yang baru saja terendam banjir, sebaiknya tunggu tim kami datang memeriksa” papar Iwan.
 
Jangan sampai pemilik kendaraan melakukan perbaikan sendiri sebelum menghubungi pihak asuransi, keadaan ini memungkinkan terjadinya gagal klaim. Merujuk pada penjelasan di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 3 ayat 4 yang mengatakan kalau asuransi tidak menjamin kerugian, kerusakan dan biaya atas kendaraan bermotor tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika:
 
4.4 Dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ERA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan