Ganjil Genap di Jalanan DKI Jakarta. MI
Ganjil Genap di Jalanan DKI Jakarta. MI

Ingat Senin (4-11-2024), Ada Peraturan Ganjil-Genap Jakarta

Ekawan Raharja • 04 November 2024 11:21
Jakarta: Hari ini, Senin (4-11-2024), kembali berlaku peraturan ganjil genap di sejumlah ruas di Jakarta. Bagi masyarakat yang beraktivitas di Jakarta, khususnya yang membawa mobil pribadi, harus memahami peraturan ganjil genap agar mobilitasnya tidak terganggu.
 
Berikut panduan peraturan ganjil genap di Jakarta:

1. Jam Operasional Ganjil Genap

Kebijakan ganjil genap di Jakarta berlaku dalam dua sesi setiap hari kerja, yakni:
  • Pagi: 06.00 - 10.00 WIB
  • Sore hingga malam: 16.00 - 21.00 WIB
Pada hari Senin, tanggal kendaraan yang boleh melintas di kawasan ganjil harus sesuai dengan akhir nomor pelat kendaraan. Kendaraan dengan nomor pelat ganjil diizinkan melintas pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan nomor pelat genap hanya boleh melintas pada tanggal genap.

2. Ruas Jalan yang Berlaku Ganjil Genap

Terdapat beberapa ruas jalan utama di Jakarta yang menerapkan aturan ganjil genap. Berikut daftar lengkapnya:
 
Baca Juga:
TVS IQube Tawarkan Spesifikasi Motor Listrik 'Lite'

Jakarta Pusat 

  • Jalan Gajah Mada 
  • Jalan Hayam Wuruk 
  • Jalan Majapahit 
  • Jalan Medan Merdeka Barat 
  • Jalan MH Thamrin 
  • Jalan Jenderal Sudirman 
  • Jalan Balikpapan 
  • Jalan Kyai Caringin 
  • Jalan Salemba Raya 
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen 
  • Jalan Gunung Sahari

Jakarta Selatan 

  • Jalan Sisingamangaraja 
  • Jalan Panglima Polim 
  • Jalan Fatmawati 
  • Jalan Suryopranoto 
  • Jalan Gatot Subroto 
  • Jalan HR Rasuna Said 

Jakarta Timur 

  • Jalan MT Haryono 
  • Jalan D.I Pandjaitan 
  • Jalan Jenderal Ahmad Yani 
  • Jalan Pramuka  

Jakarta Barat 

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Tomang Raya 
  • Jalan Jenderal S Parman

3. Pengecualian Ganjil Genap

Beberapa jenis kendaraan dikecualikan dari kebijakan ganjil genap. Kendaraan-kendaraan tersebut antara lain:
  • Kendaraan berpelat khusus TNI dan Polri
  • Ambulans dan kendaraan pemadam kebakaran
  • Kendaraan dinas berpelat merah
  • Kendaraan listrik
  • Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas
  • Kendaraan logistik atau pengangkut barang pokok

4. Sanksi Pelanggaran

Bagi yang melanggar aturan ganjil genap, sanksi yang dikenakan berupa denda maksimal sebesar Rp500.000 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penindakan dilakukan melalui tilang manual serta penggunaan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

5. Alternatif Transportasi

Jika kendaraan Anda terkena aturan ganjil genap, Jakarta menawarkan beragam alternatif transportasi yang nyaman dan mudah diakses, seperti:
  • TransJakarta
  • MRT
  • LRT
  • KRL
  • Layanan ride-hailing seperti ojek online

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan