Jakarta: Hari ini, Senin (4-11-2024), kembali berlaku peraturan ganjil genap di sejumlah ruas di Jakarta. Bagi masyarakat yang beraktivitas di Jakarta, khususnya yang membawa mobil pribadi, harus memahami peraturan ganjil genap agar mobilitasnya tidak terganggu.
Berikut panduan peraturan ganjil genap di Jakarta:
1. Jam Operasional Ganjil Genap
Kebijakan ganjil genap di Jakarta berlaku dalam dua sesi setiap hari kerja, yakni:
Pagi: 06.00 - 10.00 WIB
Sore hingga malam: 16.00 - 21.00 WIB
Pada hari Senin, tanggal kendaraan yang boleh melintas di kawasan ganjil harus sesuai dengan akhir nomor pelat kendaraan. Kendaraan dengan nomor pelat ganjil diizinkan melintas pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan nomor pelat genap hanya boleh melintas pada tanggal genap.
2. Ruas Jalan yang Berlaku Ganjil Genap
Terdapat beberapa ruas jalan utama di Jakarta yang menerapkan aturan ganjil genap. Berikut daftar lengkapnya:
Jakarta Pusat
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Salemba Raya
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari
Jakarta Selatan
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Gatot Subroto
Jalan HR Rasuna Said
Jakarta Timur
Jalan MT Haryono
Jalan D.I Pandjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani
Jalan Pramuka
Jakarta Barat
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
3. Pengecualian Ganjil Genap
Beberapa jenis kendaraan dikecualikan dari kebijakan ganjil genap. Kendaraan-kendaraan tersebut antara lain:
Kendaraan berpelat khusus TNI dan Polri
Ambulans dan kendaraan pemadam kebakaran
Kendaraan dinas berpelat merah
Kendaraan listrik
Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas
Kendaraan logistik atau pengangkut barang pokok
4. Sanksi Pelanggaran
Bagi yang melanggar aturan ganjil genap, sanksi yang dikenakan berupa denda maksimal sebesar Rp500.000 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penindakan dilakukan melalui tilang manual serta penggunaan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
5. Alternatif Transportasi
Jika kendaraan Anda terkena aturan ganjil genap, Jakarta menawarkan beragam alternatif transportasi yang nyaman dan mudah diakses, seperti:
TransJakarta
MRT
LRT
KRL
Layanan ride-hailing seperti ojek online
Jakarta: Hari ini, Senin (4-11-2024), kembali berlaku peraturan
ganjil genap di sejumlah ruas di Jakarta. Bagi masyarakat yang beraktivitas di Jakarta, khususnya yang membawa
mobil pribadi, harus memahami peraturan ganjil genap agar mobilitasnya tidak terganggu.
Berikut panduan peraturan ganjil genap di Jakarta:
1. Jam Operasional Ganjil Genap
Kebijakan ganjil genap di Jakarta berlaku dalam dua sesi setiap hari kerja, yakni:
- Pagi: 06.00 - 10.00 WIB
- Sore hingga malam: 16.00 - 21.00 WIB
Pada hari Senin, tanggal kendaraan yang boleh melintas di kawasan ganjil harus sesuai dengan akhir nomor pelat kendaraan. Kendaraan dengan nomor pelat ganjil diizinkan melintas pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan nomor pelat genap hanya boleh melintas pada tanggal genap.
2. Ruas Jalan yang Berlaku Ganjil Genap
Terdapat beberapa ruas jalan utama di Jakarta yang menerapkan aturan ganjil genap. Berikut daftar lengkapnya:
Jakarta Pusat
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Jakarta Selatan
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan HR Rasuna Said
Jakarta Timur
- Jalan MT Haryono
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
Jakarta Barat
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
3. Pengecualian Ganjil Genap
Beberapa jenis kendaraan dikecualikan dari kebijakan ganjil genap. Kendaraan-kendaraan tersebut antara lain:
- Kendaraan berpelat khusus TNI dan Polri
- Ambulans dan kendaraan pemadam kebakaran
- Kendaraan dinas berpelat merah
- Kendaraan listrik
- Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas
- Kendaraan logistik atau pengangkut barang pokok
4. Sanksi Pelanggaran
Bagi yang melanggar aturan ganjil genap, sanksi yang dikenakan berupa denda maksimal sebesar Rp500.000 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penindakan dilakukan melalui tilang manual serta penggunaan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
5. Alternatif Transportasi
Jika kendaraan Anda terkena aturan ganjil genap, Jakarta menawarkan beragam alternatif transportasi yang nyaman dan mudah diakses, seperti:
- TransJakarta
- MRT
- LRT
- KRL
- Layanan ride-hailing seperti ojek online
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)