Mobil rusak akibat demonstrasi anarkis. (foto: antara/Putra M Akbar)
Mobil rusak akibat demonstrasi anarkis. (foto: antara/Putra M Akbar)

Cara Klaim Asuransi Mobil yang Rusak Akibat Unjuk Rasa

Adri Prima • 04 September 2025 17:29
Jakarta: Aksi demonstrasi yang anarkis kerap memberikan kerugian besar, tidak hanya kerusakan fasilitas umum, namun juga kendaraan-kendaraan pribadi yang terparkir atau yang melintas di sekitar kerusuhan juga sering menjadi korban.
 
Kerusakan kendaraan akibat aksi demonstrasi atau unjuk rasa umumnya tidak otomatis ditanggung oleh asuransi. Meski begitu, pemilik kendaraan tetap memiliki opsi untuk mengajukan klaim dengan menambahkan perlindungan khusus pada polis mereka.
 
Secara umum, polis asuransi kendaraan mengecualikan kerusakan yang disebabkan oleh kerusuhan, huru-hara, maupun demonstrasi. Namun, ada solusi untuk tetap mendapat perlindungan, yaitu dengan memperluas jaminan atau menambahkan rider tertentu. 

"Strike riot civil commotion (kerusuhan sipil), terorisme, termasuk yang tidak dijamin (asuransi), seperti halnya bencana alam, lalu agar bisa dijamin bagaimana? Harus diberikan perluasan jaminan," kata Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra, Iwan Pranoto.
 
Menurut Iwan, perluasan jaminan memungkinkan pemilik kendaraan untuk mendapatkan perlindungan terhadap risiko yang biasanya dikecualikan, termasuk kerusakan akibat aksi massa. Dengan tambahan ini, cakupan polis bisa meliputi kerusuhan, sabotase, hingga terorisme, tentu dengan syarat dan ketentuan dari masing-masing perusahaan asuransi.
 
Baca juga:
Cara Membersihkan Mobil yang Terkena Gas Air Mata
 

Cara mengurus klaim asuransi mobil


Setelah memastikan syarat dasar terpenuhi, proses klaim mobil yang rusak akibat demonstrasi dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut ini:
 
Laporkan kejadian kepada pihak asuransi
 
Biasanya, perusahaan memberi tenggat maksimal lima hari kalender sejak peristiwa. Laporan bisa dilakukan melalui aplikasi resmi, hotline, atau datang ke kantor cabang terdekat.
 
Dokumentasikan kerusakan dengan detil
 
Ambil foto dan video dari berbagai sudut untuk memperlihatkan kondisi mobil pascakerusuhan. Jika memungkinkan, lampirkan juga kronologi kejadian, termasuk waktu, lokasi, dan keterangan saksi. Dokumentasi lengkap akan memperkuat klaim.
 
Siapkan dokumen kendaraan untuk validasi
 
Meski mobil rusak berat atau hangus, data nomor rangka, nomor polisi, hingga STNK tetap menjadi dasar verifikasi pihak asuransi. Kelengkapan data memudahkan validasi klaim.
 
Dokumen pendukung
 
Pihak asuransi akan meminta polis asli beserta perluasan, fotokopi STNK, KTP, SIM pengemudi, formulir klaim yang sudah diisi, dan kronologi kejadian tertulis. Untuk kerusakan besar atau total loss, laporan polisi atau surat keterangan pihak berwenang juga diperlukan.
 
Tunggu pemeriksaan surveyor
 
Pihak asuransi akan mengirim surveyor untuk menilai kerusakan mobil. Hasil pemeriksaan menjadi dasar penerbitan surat perintah kerja (SPK) ke bengkel rekanan sekaligus menentukan nilai klaim yang disetujui.
 
Membayar biaya own risk
 
Dalam klaim asuransi mobil, pemilik kendaraan tetap dibebankan sejumlah biaya sesuai polis. Untuk kerusuhan, biaya own risk bisa mencapai 10% dari total klaim atau dalam nominal tertentu sesuai kebijakan perusahaan.
 
Tunggu proses perbaikan di bengkel rekanan
 
Mobil akan diperbaiki sesuai kerusakan yang dialami. Setelah selesai, mobil dikembalikan dalam kondisi normal. Sebelum menerima, pemilik disarankan memeriksa hasil perbaikan dengan teliti.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan