Membayar pajak mobil enggak ribet, nih caranya. dok medcom
Membayar pajak mobil enggak ribet, nih caranya. dok medcom

Begini Cara Bayar Pajak Mobil, Gak Pake Ribet!

Ahmad Garuda • 05 Januari 2026 13:00
Jakarta - Bayar pajak kendaraan seperti pajak mobil atau pun pajak sepeda motor, terutama pajak tahunan, sekarang ga pake ribet. Lantaran ada beberapa cara yang bisa Sobat Medcom lakukan. Jika memang tak ada waktu untuk datang sendiri, bisa melalui sistem bayar pajak secara online. 
 
Namun jika memang punya waktu sendiri untuk menyambangi kantor Samsat terdekat, tentu juga bukan masalah. Lantaran Sobat bisa tetap melakukan pembayaran dengan cara seperti biasa setiap tahunnya.

Berikut ragam cara membayar pajak kendaraan tanpa harus ribet:
*Opsi Online (Samsat Digital) 

Membayar pajak secara online semakin populer dan nyaman. Anda akan mendapatkan E-SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) yang sah. 

1. Melalui Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL)

Ini adalah aplikasi resmi dari Korlantas Polri untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pengesahan STNK tahunan di seluruh Indonesia. Sobat dapat mengunduh aplikasi SIGNAL di Google Play Store atau Apple App Store.

Baca Juga:
Harga OTR Jakarta Suzuki Fronx per Januari 2026


Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai metode perbankan (transfer ATM, mobile banking, atau melalui mitra seperti Indomaret/Alfamart).

2. Melalui Aplikasi atau Website Samsat Provinsi

Beberapa provinsi memiliki aplikasi atau website Samsat spesifik mereka sendiri (contoh: Samsat Online Jawa Barat, Samsat DKI Jakarta, dan lainnya). Cek website resmi Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) provinsi Anda untuk opsi yang tersedia.

3. Melalui Marketplace atau Aplikasi Pihak Ketiga

Beberapa platform seperti Tokopedia, Gojek, atau LinkAja menawarkan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor untuk provinsi tertentu. Pastikan Anda memeriksa ketersediaan untuk daerah Anda. 

*Opsi Offline (Langsung)

Untuk Anda yang lebih memilih pembayaran tatap muka atau perpanjangan lima tahunan (yang memerlukan cek fisik kendaraan), opsi berikut tersedia.

1. Samsat Induk (Kantor Bersama Samsat)

Tempat utama untuk semua layanan pajak kendaraan, termasuk perpanjangan tahunan dan lima tahunan. Untuk perpanjangan lima tahunan, Anda wajib datang ke Samsat Induk untuk cek fisik kendaraan dan penggantian plat/STNK baru.

Baca Juga:
Regeneratif Braking Ga Berfungsi Saat Turunan? Ini Penyebabnya!

2. Samsat Keliling (Samling)

Layanan mobil keliling yang disediakan Samsat untuk mempermudah pembayaran pajak tahunan di lokasi yang lebih dekat dengan masyarakat. Jadwal dan lokasi Samling biasanya diumumkan melalui media sosial atau website Samsat setempat.

3. Samsat Drive-Thru

Opsi cepat untuk pembayaran pajak tahunan tanpa perlu turun dari kendaraan Anda.

4. Gerai Samsat/Mitra Samsat

Gerai yang terletak di tempat-tempat umum seperti mal, kantor pos, atau bank tertentu. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan