Apakah cek fisik kendaraan gratis?
Cek fisik kendaraan beberapa hari terakhir menjadi perbincangan setelah komika Soleh Solihun mencuit di akun Twitter miliknya tentang proses perpanjangan STNK motornya. Dalam cuitannya, Soleh melakukan perpanjangan STNK dan membayar Rp 30.000 untuk melakukan cek fisik.“Perpanjang STNK 5 tahunan. Jam 8 pagi sampe Samsat di Polda Metro, langsung cek fisik. bayar 30 ribu. Setelah cek fisik, motor diparkir, saya tunggu di ruang ini. Jam 8.13, berkas diterima. Lanjut lantai 4.” tulisnya di Twitter pribadinya, @solehsolihun, Selasa, 27 September 2022.
Awalnya dirinya tak mengetahui soal cek fisik untuk perpanjangan STNK itu tidak dipungut biaya. Soleh baru mengetahui setelah banyak dari pengikutnya di Twitter memberikan balasan bahwa cek fisik kendaraan gratis.
Cek fisik kendaraan memang tidak dipungut biaya. Ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), di dalam PP tersebut tidak disebutkan harus membayar biaya cek fisik.
Cara cek fisik kendaraan di Samsat
Berikut cara cek fisik kendaraan di Samsat:1. Siapkan dokumen
Sebelum menuju ke Samsat terdapat persyaratan dokumen yang harus dibawa untuk melakukan cek fisik kendaraan, mulai dari:- KTP Asli dan fotocopy
- STNK asli dan Fotocopy
- BPKB asli dan fotocopy
2. Datang ke Samsat terdekat dan menuju loket cek fisik
Pilih Samsat yang terdekat dengan tempat tinggalmu, kemudian langsung menuju ke loket cek fisik dan menyerahkan semua berkas yang sudah disiapkan. Kamu juga bisa meminta cek fisik bantuan apabila kendaraanmu berada di luar alamat tinggal.Baca juga: Soleh Solihun Kena Pungli saat Perpanjang STNK, Polisi Minta Maaf |
3. Menuju ke area pengecekan
Setelah dari loket cek fisik, nanti Kamu akan mendapatkan formulir pengecekan. Setelah itu bawa formulir ke bagian cek fisik kendaraan dan berikan formulir tersebut kepada petugas di sana.4. Kembali ke loket cek fisik
Setelah formulir pengecekan mendapatkan pengesahan dari petugas, bawa formulir ke loket cek fisik dan serahkan semua berkasnya. Setelah itu kamu bisa menunggu hingga berkas selesai disahkan yang ditandai dengan oleh petugas Samsat.Hasil cek fisik ini selanjutnya bisa Kamu pakai untuk melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan, berikut prosedurnya:
- Mengisi Formulir Perpanjangan STNK (Formulir tersedia di Loket)
- Memasukkan Formulir beserta persyaratan STNK Tahunan ke Loket Pendaftaran setelah memasukkan berkas silahkan menunggu panggilan, apabila tidak ada masalah di berkas petugas akan memanggil untuk menyerahkan lembar besaran pajak yang harus dibayar (Notice)
- Membayar Pajak Kendaraan di Loket Pembayaran. Setelah melakukan pembayaran silahkan menunggu panggilan kembali untuk penerbitan STNK (Pengesahan) dan SKPD baru di Loket pengeluaran STNK (Pegesahan) dan SKPD Baru
- Menerima STNK (Pengesahan) dan SKPD Baru
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id