Jakarta - Penerapan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini telah semakin masif di berbagai ruas jalan protokol, tol, hingga area perkotaan di Indonesia.
Bagi pengendara, sistem ini menuntut kedisiplinan yang tinggi karena setiap pelanggaran mulai dari tidak memakai sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, hingga melanggar aturan ganjil genap akan terekam secara otomatis oleh kamera pengawas beresolusi tinggi.
Kendati demikian, banyak pengemudi yang kerap merasa khawatir atau penasaran apakah kendaraan mereka sempat terekam melakukan pelanggaran tanpa disadari. Terlebih lagi, surat konfirmasi tilang terkadang membutuhkan waktu untuk sampai ke alamat rumah sesuai STNK.
Berikut adalah panduan lengkap dan terbaru untuk mengecek status tilang ETLE kendaraan Anda secara online pada bulan Oktober 2026.
Langkah-Langkah Cek Tilang ETLE Secara Online
Untuk memastikan apakah kendaraan Anda terkena tilang elektronik, Anda tidak perlu repot mendatangi kantor kepolisian. Cukup gunakan ponsel atau komputer dengan mengakses situs resmi Korlantas Polri.
Berikut adalah tahapan pengecekannya:
-Kunjungi Situs Resmi: Buka peramban (browser) di perangkat Anda dan akses laman resmi di etle-korlantas.info.
-Pilih Menu Cek Data: Pada halaman utama, cari dan klik menu atau fitur "Cek Data".
-Masukkan Informasi Kendaraan: Anda akan diminta untuk memasukkan beberapa data penting yang tertera pada surat tanda nomor kendaraan (STNK), meliputi:
-Nomor Polisi (Plat Nomor): Masukkan kombinasi angka dan huruf kendaraan Anda dengan benar.
-Nomor Mesin: Masukkan nomor mesin kendaraan (biasanya dapat dilihat pada lembar STNK).
-Nomor Rangka: Masukkan nomor rangka kendaraan sesuai yang tertera pada STNK.
-Cari Data: Setelah seluruh kolom terisi dengan akurat, klik tombol "Cek Data".
-Lihat Status:
-Jika kendaraan Anda tidak memiliki catatan pelanggaran, sistem akan memunculkan keterangan "No data available" atau informasi bahwa kendaraan tidak sedang dalam status pelanggaran.
-Jika kendaraan tercatat melakukan pelanggaran, sistem akan menampilkan rincian lengkap berupa waktu kejadian, lokasi pelanggaran, jenis pelanggaran yang dilakukan, status pelanggaran (sudah konfirmasi atau belum), hingga tautan foto bukti pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Kendaraan Terkena Tilang ETLE?
Jika hasil pengecekan menunjukkan bahwa kendaraan Anda terdaftar terkena tilang ETLE, jangan panik. Ikuti prosedur penyelesaian berikut agar tidak berdampak pada pemblokiran surat-surat kendaraan:
1. Lakukan Konfirmasi Segera
Jangan mengabaikan surat konfirmasi atau status yang muncul di website. Konfirmasi ini penting untuk memastikan apakah kendaraan Anda pada saat kejadian benar dikemudikan oleh Anda atau pihak lain (misalnya jika mobil baru saja dipinjamkan, dijual, atau disewakan).
Konfirmasi dapat dilakukan secara online melalui situs yang sama paling lambat 8 hari sejak pelanggaran terjadi.
2. Dapatkan Kode Bayar (BRIVA)
Setelah melakukan konfirmasi dan mengakui pelanggaran, Anda akan mendapatkan SMS atau kode pembayaran melalui BRIVA (BRI Virtual Account). Kode ini digunakan untuk membayar denda tilang sesuai putusan atau nominal maksimal pelanggaran.
3. Lakukan Pembayaran Denda
Bayar denda tilang melalui ATM, mobile banking, atau teller bank yang bekerja sama sebelum batas waktu berakhir (biasanya dalam kurun waktu 15 hari sejak pelanggaran). Jika pembayaran tidak dilakukan, maka STNK kendaraan akan diblokir secara otomatis pada saat Anda hendak melakukan perpanjangan pajak tahunan.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan