Jika tidak mengurus pajak atau mengganti pelat nomor dengan yang baru setiap lima tahun tahun maka akan berisiko motor kena tilang dan denda pajak.
Alasan pelat nomor harus diganti setiap 5 tahun
Mungkin banyak yang bertanya-tanya mengapa harus mengganti pelat nomor. Alasannya bevariasi, misal pelat rusak, aus atau tergores parah sehingga harus diganti.
Lalu alasan paling umum juga adalah kewajiban pajak 5 tahunan yang berbarengan dengan penggantian pelat nomor motor. Jadi, pelat nomor motor merupakan identitas resmi dari motor Anda, maka kewajiban tersebut harus terpenuhi.
Sebenarnya, mengganti pelat nomor motor sangatlah mudah dan caranya sederhana. Ada beberapa langkah administratif serta biaya yang harus dikeluarkan.
Baca juga: Pasang Pelat Nomor Jangan Sembarangan, Ada Tempatnya |
Syarat mengganti pelat nomor motor
Memenuhi persyaratan penggantian nomor pelat 5 tahunan hampir sama dengan syarat pembayaran pajak tahunan. Perbedaannya terletak pada pengecekan fisik kendaraan. Berikut ini persyaratannya:
1. Menyiapkan Dokumen Persyaratan
Pertama-tama mempersiapkan dokumen persyaratan penggantian pelat nomor. Adapun persyaratan yang harus Anda bawa adalah sebagai berikut:
- e-KTP asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
2. Mengisi Formulir Perpanjang STNK
Syarat kedua adalah mengisi lengkap formulir perpanjangan STNK. Anda dapat melakukannya baik secara online maupun datang langsung ke kantor Samsat.
Jika tidak mau ribet, Anda dapat menggunakan biro jasa resmi untuk mengurus proses penggantian pelat nomor baru ini.
3. Melakukan Cek Fisik Motor
Salah satu syarat untuk mengganti pelat motor adalah adanya hasil cek fisik motor. Jadi, langkah awal Anda dapat melakukan cek fisik motor di tempat yang tersedia. Lalu, serahkan hasil ceknya ke petugas di loket.
4. Membayar Pajak Motor
Syarat berikutnya adalah membayar pajak motor. Saat ganti pelat nomor, sesuaikan jenis kendaraan dan biaya pajak yang Anda miliki.
Setelah pajak dibayar, petugas akan memberikan bukti pembayaran berwarna putih dan biru. Bukti pembayaran warna putih berguna untuk mengambil pelat nomor. Sedangkan, lembar berwarna biru untuk mengambil STNK baru.
5. Membawa Surat Kuasa (Bila Diwakilkan)
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa mengganti pelat nomor motor dapat diwakilkan oleh orang ketiga. Inilah pentingnya mempersiapkan surat kuasa.
Jika tidak membawa surat kuasa, biasanya petugas di loket akan meminta Anda untuk pulang dan proses penggantian tidak akan diproses. Hal ini juga berlaku jika Anda menggunakan biro jasa perpanjangan STNK dan plat nomor.
Penting membawa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SDKP) dan NPWP perusahaan apabila plat yang ingin diganti adalah motor perusahaan.
Biaya Mengganti Pelat Motor
Setelah mempersiapkan beberapa persyaratan di atas, Anda juga perlu tahu biaya penggantian plat yang harus dikeluarkan. Berikut ini rinciannya:
Biaya penerbitan STNK baru: Rp100.000
Biaya cek fisik kendaraan: Rp20.000
Biaya pelat nomor baru: Rp100.000
Penerbitan BPKB baru: Rp225.000
Rincian biaya diatas merupakan perhitungan kasarnya saja. Karena setiap jenis kendaraan dan statusnya (pribadi atau perusahaan) memiliki tarif biaya yang berbeda-beda. Jadi, dapat dirata-ratakan saja biaya yang perlu disiapkan totalnya sekitar kurang lebih Rp500.000.
Cara Mengganti Pelat Motor
Persyaratan dan biaya sudah disiapkan, maka selanjutnya ketahui cara mudah mengurus penggantian pelat nomor motor.
Sayangnya, sekarang hanya baru tersedia layanan penggantian pelat hanya di kantor Samsat. Berikut ini langkah-langkahnya:
- Datang ke kantor Samsat sesuai domisili
- Cek fisik motor Anda terlebih dahulu
- Bawa dokumen persyaratan lengkap dan datang ke loket petugas
- Isi formulir dan serahkan ke petugas
- Tunggu proses verifikasi selesai
- STNK dan pelat nomor baru diterbitkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id