Jakarta: PT Pertamina (Persero) menegaskan bahwa kode QR subsidi tepat MyPertamina bersifat khusus untuk setiap kendaraan.
Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran, sejalan dengan program pemerintah dalam mengendalikan konsumsi solar dan Pertalite bersubsidi.
Lalu bagaimana jika mobil tersebut dijual? Pada dasarnya, hal ini bisa dinegosiasikan oleh pemilik lama dan pemilik baru untuk ikut menyerahkan QR Pertamina mobil tersebut ke pemilik baru.
Namun terkadang, pemilik lama tidak berkenan karena khawatir risiko penyalahgunaan atau hal-hal lainnya.
Baca juga:
Link dan Cara Download QR Code untuk Beli Pertalite di SPBU
Meski begitu, pemilik baru bisa mengajukan banding di website subsiditepat.mypertamina.id dengan melampirkan dokumen kendaraan baru (BPKB, STNK, foto kendaraan) untuk mendapatkan QR code atas nama mereka. Di sisi lain, pemilik lama juga tidak perlu secaramanual menghapus data di akun MyPertamina.
Tips bagi pemilik baru:
- Negosiasi dengan penjual: Tanyakan kepada penjual apakah mereka bersedia menyerahkan QR code yang terdaftar untuk kendaraan tersebut.
- Ajukan banding: Jika penjual tidak memberikan QR code, pemilik baru bisa mengajukan banding di website subsiditepat.mypertamina.id.
- Siapkan dokumen: Lampirkan dokumen kendaraan baru Anda, seperti foto BPKB, foto STNK, dan foto kendaraan (tampak depan, samping, dan belakang).
- Ikuti proses verifikasi: Isi formulir banding dan tunggu proses verifikasi dari pihak Pertamina. Setelah berhasil, QR code kendaraan akan beralih ke nama Anda.
- Proses verifikasi data biasanya memakan waktu sekitar 7-14 hari kerja. Jika data valid dan sesuai, pendaftaran akan disetujui dan kamu akan mendapatkan notifikasi.
Jakarta: PT Pertamina (Persero) menegaskan bahwa kode QR subsidi tepat
MyPertamina bersifat khusus untuk setiap kendaraan.
Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran, sejalan dengan program pemerintah dalam mengendalikan konsumsi solar dan Pertalite bersubsidi.
Lalu bagaimana jika mobil tersebut dijual? Pada dasarnya, hal ini bisa dinegosiasikan oleh pemilik lama dan pemilik baru untuk ikut menyerahkan QR Pertamina mobil tersebut ke pemilik baru.
Namun terkadang, pemilik lama tidak berkenan karena khawatir risiko penyalahgunaan atau hal-hal lainnya.
Baca juga:
Link dan Cara Download QR Code untuk Beli Pertalite di SPBU
Meski begitu, pemilik baru bisa mengajukan banding di website subsiditepat.mypertamina.id dengan melampirkan dokumen kendaraan baru (BPKB, STNK, foto kendaraan) untuk mendapatkan QR code atas nama mereka. Di sisi lain, pemilik lama juga tidak perlu secaramanual menghapus data di akun MyPertamina.
Tips bagi pemilik baru:
- Negosiasi dengan penjual: Tanyakan kepada penjual apakah mereka bersedia menyerahkan QR code yang terdaftar untuk kendaraan tersebut.
- Ajukan banding: Jika penjual tidak memberikan QR code, pemilik baru bisa mengajukan banding di website subsiditepat.mypertamina.id.
- Siapkan dokumen: Lampirkan dokumen kendaraan baru Anda, seperti foto BPKB, foto STNK, dan foto kendaraan (tampak depan, samping, dan belakang).
- Ikuti proses verifikasi: Isi formulir banding dan tunggu proses verifikasi dari pihak Pertamina. Setelah berhasil, QR code kendaraan akan beralih ke nama Anda.
- Proses verifikasi data biasanya memakan waktu sekitar 7-14 hari kerja. Jika data valid dan sesuai, pendaftaran akan disetujui dan kamu akan mendapatkan notifikasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)