Jakarta: Setiap ban yang sudah diproduksi dilengkapi dengan kode penunjuk waktu produksi. Kemudian banyak yang mengartikan bahwa waktu produksi ini merujuk kepada masa kedaluwarsa.
Customer Engineering Support PT Michelin Indonesia, Mochammad Fachrul Rozi, menjelaskan bias persepsi masyarakat melihat kode produksi tersebut karena berkaitan dengan masa kedaluwarsa. Padahal, penandaan waktu produksi ini lebih kepada identifikasi apabila ada kesalahan produksi.
“Ban tidak seperti makanan kemasan yang punya tanggal kadaluarsa, yang ada adalah tanggal produksi, manufacturing date (MFG) atau week of production, itu sebetulnya fungsinya untuk kami produsen ban, untuk mengkarantina ban ketika terjadi kesalahan pabrik bila ada kerusakan pada minggu tersebut, bukan penunjuk usia ban,” jelas Rozi dikutip dari Antara.
“Usia ban baru dihitung ketika telah menempel di pelek, diisi angin, dan telah menahan beban angkutan. Bila terawat, secara teknis, kita bisa memakai ban sampai 10 tahun,” tambahnya.
Dengan ini, bisa disimpulkan penandaan waktu tersebut tidak berpengaruh pada penurunan kualitas sebuah ban. Namun, tentu ada catatan yang perlu diingat bagi pengguna kendaraan yang hendak membeli stok ban dengan tanggal produksi jauh lebih lama dari tanggal pembelian.
Cara Mengecek Kondisi Ban Baru
Rozi mengatakan, pembelian ban dengan tanggal tersebut harus dilakukan pada bengkel atau penyedia ban dengan gudang penyimpanan yang terjaga dan berstandar baik.
“Kalau gudangnya memadai, akan aman-aman saja, tapi kadang ada pula penyedia yang gudangnya lembab atau bahkan banyak tikus, bercampur dengan tempat reparasi atau genset, itu akan menurunkan kualitas ban pasti,” ujar Rozi.
Adapun gudang penyimpanan ban yang baik, menurut Rozi yakni memiliki tingkat kelembaban yang tepat, sirkulasi udara yang baik, pencahayaan yang baik, dan metode penumpukan ban yang benar. “Cara memeriksa ban baru namun stok lama mudah, secara visual kelihatan kalau dia penyimpanannya tidak baik pasti ada retak, selain itu aman-aman saja,” kata dia.
Jakarta: Setiap
ban yang sudah diproduksi dilengkapi dengan kode penunjuk waktu produksi. Kemudian banyak yang mengartikan bahwa waktu produksi ini merujuk kepada masa kedaluwarsa.
Customer Engineering Support PT Michelin Indonesia, Mochammad Fachrul Rozi, menjelaskan bias persepsi masyarakat melihat kode produksi tersebut karena berkaitan dengan masa kedaluwarsa. Padahal, penandaan waktu produksi ini lebih kepada identifikasi apabila ada kesalahan produksi.
“Ban tidak seperti makanan kemasan yang punya tanggal kadaluarsa, yang ada adalah tanggal produksi, manufacturing date (MFG) atau week of production, itu sebetulnya fungsinya untuk kami produsen ban, untuk mengkarantina ban ketika terjadi kesalahan pabrik bila ada kerusakan pada minggu tersebut, bukan penunjuk usia ban,” jelas Rozi dikutip dari Antara.
“Usia ban baru dihitung ketika telah menempel di pelek, diisi angin, dan telah menahan beban angkutan. Bila terawat, secara teknis, kita bisa memakai ban sampai 10 tahun,” tambahnya.
Dengan ini, bisa disimpulkan penandaan waktu tersebut tidak berpengaruh pada penurunan kualitas sebuah ban. Namun, tentu ada catatan yang perlu diingat bagi pengguna kendaraan yang hendak membeli stok ban dengan tanggal produksi jauh lebih lama dari tanggal pembelian.
Cara Mengecek Kondisi Ban Baru
Rozi mengatakan, pembelian ban dengan tanggal tersebut harus dilakukan pada bengkel atau penyedia ban dengan gudang penyimpanan yang terjaga dan berstandar baik.
“Kalau gudangnya memadai, akan aman-aman saja, tapi kadang ada pula penyedia yang gudangnya lembab atau bahkan banyak tikus, bercampur dengan tempat reparasi atau genset, itu akan menurunkan kualitas ban pasti,” ujar Rozi.
Adapun gudang penyimpanan ban yang baik, menurut Rozi yakni memiliki tingkat kelembaban yang tepat, sirkulasi udara yang baik, pencahayaan yang baik, dan metode penumpukan ban yang benar. “Cara memeriksa ban baru namun stok lama mudah, secara visual kelihatan kalau dia penyimpanannya tidak baik pasti ada retak, selain itu aman-aman saja,” kata dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id(UDA)