Jakarta: Selain mematuhi rambu lalu lintas, para pengguna jalan juga harus memperhatikan keberadaan kendaraan-kendaraan prioritas. Keberadaannya perlu diutamakan karena mereka dilindungi oleh hukum di Indonesia.
Head of Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati, Agus Sani, menyarankan agar pemilik sepeda motor perlu memberikan atensi lebih terhadap kendaraan priotitas.
Apabila pengendara sepeda motor menemui kendaraan prioritas diwajibkan untuk selalu memberi jalan. Hal tersebut bertujuan untuk menghindari kecelakaan dan tidak menghambat kepentingan pihak lain agar selalu aman di perjalanan.
“Mengemudi kendaraan bermotor khususnya sepeda motor membutuhkan konsentrasi dan kepekaan tinggi terhadap kondisi sekitar di jalan raya. Oleh sebab itu, kami berharap agar seluruh pengendara sepeda motor dapat selalu menghormati pengguna jalan lainnya seiring dengan semangat cari aman,” tegas Agus Sani.
Dasar hukum yang mengatur kendaraan prioritas di Indonesia tertuang dalam beberapa peraturan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 134 mengatur tentang kendaraan yang mendapat hak utama di jalan, seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan dinas TNI/Polri saat menjalankan tugas.
Pasal 135 menjelaskan bahwa kendaraan prioritas harus didahulukan dan pengemudi lain wajib memberikan jalan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Peraturan ini memberikan detail lebih lanjut mengenai prioritas kendaraan di jalan raya, terutama dalam hal penentuan dan pengaturan kendaraan prioritas saat keadaan darurat atau pelaksanaan tugas khusus.
3. Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas
Aturan ini menekankan bagaimana kepolisian memiliki wewenang untuk memberikan prioritas kepada kendaraan tertentu dalam keadaan mendesak, seperti untuk konvoi resmi atau pengawalan.
Berikut pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan dikategorikan sebagai berikut:
Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.;
Ambulance yang mengangkut orang sakit;
Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
Iring-iringan pengantar jenazah; dan
Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jakarta: Selain mematuhi
rambu lalu lintas, para pengguna jalan juga harus memperhatikan keberadaan
kendaraan-
kendaraan prioritas. Keberadaannya perlu diutamakan karena mereka dilindungi oleh hukum di Indonesia.
Head of Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati, Agus Sani, menyarankan agar pemilik sepeda motor perlu memberikan atensi lebih terhadap kendaraan priotitas.
Apabila pengendara sepeda motor menemui kendaraan prioritas diwajibkan untuk selalu memberi jalan. Hal tersebut bertujuan untuk menghindari kecelakaan dan tidak menghambat kepentingan pihak lain agar selalu aman di perjalanan.
“Mengemudi kendaraan bermotor khususnya sepeda motor membutuhkan konsentrasi dan kepekaan tinggi terhadap kondisi sekitar di jalan raya. Oleh sebab itu, kami berharap agar seluruh pengendara sepeda motor dapat selalu menghormati pengguna jalan lainnya seiring dengan semangat cari aman,” tegas Agus Sani.
Dasar hukum yang mengatur kendaraan prioritas di Indonesia tertuang dalam beberapa peraturan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Pasal 134 mengatur tentang kendaraan yang mendapat hak utama di jalan, seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan dinas TNI/Polri saat menjalankan tugas.
- Pasal 135 menjelaskan bahwa kendaraan prioritas harus didahulukan dan pengemudi lain wajib memberikan jalan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Peraturan ini memberikan detail lebih lanjut mengenai prioritas kendaraan di jalan raya, terutama dalam hal penentuan dan pengaturan kendaraan prioritas saat keadaan darurat atau pelaksanaan tugas khusus.
3. Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas
Aturan ini menekankan bagaimana kepolisian memiliki wewenang untuk memberikan prioritas kepada kendaraan tertentu dalam keadaan mendesak, seperti untuk konvoi resmi atau pengawalan.
Berikut pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan dikategorikan sebagai berikut:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.;
- Ambulance yang mengangkut orang sakit;
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
- Iring-iringan pengantar jenazah; dan
- Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)