Cek pajak online mobil Anda dengan 4 cara mudah ini. dok medcom
Cek pajak online mobil Anda dengan 4 cara mudah ini. dok medcom

Cara Gampang Cek Pajak Mobil Secara Online

Ahmad Garuda • 10 Februari 2026 16:42
Ringkasnya gini..
  • Membayar pajak kendaraan kini tak sesulit zaman sebelum era digital secara masif. Kini membayar pajak kendaraan, bisa dilakukan sambil tiduran di rumah.
  • Cara cek pajak kendaraan online yang pertama adalah melalui website resmi dari Samsat Pemerintah Provinisi DKI Jakarta.
  • Mengecek pajak kendaraan online provinsi DKI Jakarta juga bisa dilakukan dengan layanan pesan pendek atau SMS.
Jakarta - Membayar pajak kendaraan kini tak sesulit zaman sebelum era digital secara masif. Kini membayar pajak kendaraan, bisa dilakukan sambil tiduran di rumah. Perlu dipahami, membayar pajak kendaraan adalah hal wajib yang harus dilakukan setiap orang yang memiliki kendaraan. 
 
Baik mobil maupun motor di berbagai wilayah, termasuk Jakarta. Kini, cara cek pajak kendaraan online Jakarta dapat dilakukan dengan mudah dengan berbagai cara yang bisa Sobat Medcom lakukan. Caranya pun ada beberapa, berikut rinciannya:

1. Cek Melalui Website

Cara cek pajak kendaraan online yang pertama adalah melalui website resmi dari Samsat Pemerintah Provinisi DKI Jakarta. Memasuki era digital, pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini mulai mengembangkan layanan berbasis website terpadu. Website tersebut dikelola oleh tim aplikasi dari Samsat PKB-BBNKB Diskominfotik Pemprov DKI Jakarta.
 
Di sini, Anda yang memiliki kendaraan dengan plat nomor “B” dapat mengecek berapa besaran pembayaran pajak yang harus dilakukan. Caranya pun sangat mudah, Anda hanya perlu mengikuti langkah-langkah berikut ini:

Baca Juga:
Terakhir! Jetour T2 Masih Dibanderol Rp568 Juta di IIMS 2026


-Kunjungi situs https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ melalui browser di PC maupun smartphone Anda.Pastikan perangkat Anda sudah terhubung dengan jaringan internet. Lalu, masukkan nomor identitas Anda yang tertera pada KTP (NIK) dan juga nomor polisi kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya.

-Setelah memasukkan kedua nomor dengan benar, lanjutkan dengan klik tombol atau kolom “Proses.”
-Tunggulah beberapa saat hingga muncul detail informasi berapa besaran pembayaran pajak kendaraan yang harus Anda lakukan pada layar.
 

2. Cek dengan Layanan SMS

Bila Anda tidak memiliki perangkat komputer yang memadai atau tidak memiliki akses internet yang stabil, tidak perlu khawatir. Mengecek pajak kendaraan online provinsi DKI Jakarta juga bisa dilakukan dengan layanan pesan pendek atau SMS. Mudahnya lagi, layanan SMS ini dapat dilakukan oleh semua operator seluler yang beroperasi di Indonesia.
 
Untuk pengecekan pajak kendaraannya pun sangat mudah dilakukan. Anda hanya perlu ketik INFO (spasi) RANMOR (spasi) nomor kendaraan Anda. Lalu, kirimkan SMS ke nomor 8893. Sebagai contohnya: INFO RANMOR B1234CD.
 
Tunggulah beberapa saat sampai Anda mendapatkan balasan SMS dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Informasi yang muncul biasanya berkaitan dengan merek kendaraan, tipe kendaraan, warna kendaraan asli, masa berlaku STNK kendaraan, sampai masa jatuh tempo dari perpanjangan STNK kendaraan Anda.

Baca Juga:
Tahun Ini, Mitsubishi Bakal Masuk Segmen Mobil Hybrid

3. Menggunakan Kode USSD

Tidak hanya melalui SMS saja, cara cek pajak kendaraan online Jakarta dapat dilakukan melalui layanan kode USSD atau unstructures supplementary service data. Cukup menekan *368*1# pada ponsel Anda. Untuk lebih mudahnya, Anda bisa ikuti langkah-langkah berikut ini:
-Ketika *368*1# pada ponsel Anda.
-Tunggu beberapa saat hingga ada balasan. Balasan ini akan menampilkan menu informasi berkaitan dengan pajak kendaraan. Kemudian, pilih “2” Info Pajak Ranmor.
-Masukkan nomor kendaraan Anda secara lengkap tanpa spasi. Pada saat pengisian ini, pastikan nomor kendaraan sudah benar agar proses pengecekan menjadi lancar.
-Bila sudah benar, klik OK/kirim. Anda akan melihat informasi balasan yang berisi tentang detail kendaraan beserta besaran pajak yang harus Anda bayarkan.
 

4. Cek Melalui Aplikasi

Selain cara di atas, cara mengecek pajak kendaraan online Jakarta pun dapat dilakukan melalui layanan aplikasi. Aplikasi ini adalah CekRanmor dan Pajak DKI yang bisa Anda unduh secara gratis. Setelah install aplikasi tersebut di smartphone, lakukan registrasi terlebih dahulu. 
 
Masukkan nomor NIK yang tertera pada KTP dan nomor polisi kendaraan Anda yang masih berlaku. Tunggu beberapa saat hingga muncul informasi mengenai besaran pajak yang harus Anda bayarkan.
 
Tak hanya itu saja, aplikasi lainnya yang dapat digunakan untuk cara cek kendaraan online Jakarta adalah Samsat Online Nasional atau biasa disebut e-Samsat. Di sini, Anda juga bisa membayar pajak kendaraan yang menunggak.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan