Jakarta: Hal yang kurang diperhatikan oleh pengguna jalan tol atau yang dikenal sebagai jalan bebas hambatan adalah mengenai batas kecepatan. Bahkan tidak sedikit kecelakaan terjadi akibat pengendara memacu kecepatannya melebihi batas.
Ditegaskan dalam aturan melintas di jalan tol, bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan paling rendah adalah 60 kilometer per jam, dan paling tinggi 100 km per jam. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Faktanya, di jalanan yang menghubungkan kota-kota besar di Indonesia itu masih banyak pengendara yang memacu kendaraannya tanpa memperhatikan batasan rambu.
Chief of Trainer Rifat Drive Labs (RDL), Herry Wahyudi mengimbau, bagi pengguna tol sebaiknya mematuhi aturan tentang batasan kecepatan, ini bertujuan untuk mengantisipasi kecelakaan dan faktor keselamatan kepada pengendara lainnya.
Tahun lalu, speed gun telah digunakan pada ruas tol yang tidak ada kemacetan serta cenderung melebihi batas kecepatan seperti tol Cikopo-Palimanan (Cipali). Hasilnya, polisi menilang minimal 20 kendaraan di Tol Cipali setiap harinya, karena banyak pengemudi yang melanggar batas kecepatan.
Ada baiknya jika speed gun juga bisa diterapkan di semua ruas tol termasuk tol dalam kota, karena ada kecenderungan pengguna memacu kendaraannya ketika sudah lengang (lancar), yang bisa membahayakan keselamatan pengguna jalan (kendaraan) lainnya.
Jakarta: Hal yang kurang diperhatikan oleh pengguna jalan tol atau yang dikenal sebagai jalan bebas hambatan adalah mengenai batas kecepatan. Bahkan tidak sedikit kecelakaan terjadi akibat pengendara memacu kecepatannya melebihi batas.
Ditegaskan dalam aturan melintas di jalan tol, bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan paling rendah adalah 60 kilometer per jam, dan paling tinggi 100 km per jam. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Faktanya, di jalanan yang menghubungkan kota-kota besar di Indonesia itu masih banyak pengendara yang memacu kendaraannya tanpa memperhatikan batasan rambu.
Chief of Trainer Rifat Drive Labs (RDL), Herry Wahyudi mengimbau, bagi pengguna tol sebaiknya mematuhi aturan tentang batasan kecepatan, ini bertujuan untuk mengantisipasi kecelakaan dan faktor keselamatan kepada pengendara lainnya.
Tahun lalu, speed gun telah digunakan pada ruas tol yang tidak ada kemacetan serta cenderung melebihi batas kecepatan seperti tol Cikopo-Palimanan (Cipali). Hasilnya, polisi menilang minimal 20 kendaraan di Tol Cipali setiap harinya, karena banyak pengemudi yang melanggar batas kecepatan.
Ada baiknya jika speed gun juga bisa diterapkan di semua ruas tol termasuk tol dalam kota, karena ada kecenderungan pengguna memacu kendaraannya ketika sudah lengang (lancar), yang bisa membahayakan keselamatan pengguna jalan (kendaraan) lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(UDA)