DKI Jakarta: PT Wahana Makmur Sejati (WMS) mengingatkan pelajar untuk mematuhi aturan lalu lintas melalui lima langkah keselamatan, mulai dari menggunakan helm berstandar SNI hingga memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C sebelum berkendara.
Head of Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati, Agus Sani, menegaskan keselamatan tidak hanya bergantung pada kemampuan mengendarai sepeda motor, tetapi juga kepatuhan terhadap aturan.
“Pelajar perlu memahami bahwa keselamatan bukan hanya soal bisa mengendarai sepeda motor, tetapi juga mengetahui aturan dan kelengkapan yang harus dibawa saat berkendara. Lewat #Cari_Aman, kami ingin menanamkan kesadaran bahwa setiap perjalanan harus mengutamakan keselamatan, bukan sekadar cepat sampai tujuan,” ujar Agus Sani melalui keterangan resminya.
5 Tips Aman Berkendara untuk Pelajar
1. Gunakan Helm Berstandar SNI
Pengendara dan penumpang sepeda motor wajib memakai helm berstandar Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan posisi yang benar dan tali pengikat terkunci. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 106 ayat (8) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Helm membantu mengurangi risiko cedera kepala ketika terjadi kecelakaan.
Baca Juga :
Sensasi Melibas Jalur Pegunungan Ekstrem Jawa Tengah dengan Honda ADV160
2. Patuhi Rambu dan Marka Jalan
Pengendara harus mematuhi lampu lalu lintas, memperhatikan marka jalan, dan menggunakan lampu sein sebelum berbelok. Hindari melawan arus atau menerobos persimpangan karena tindakan tersebut membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain.
3. Berboncengan Maksimal Dua Orang
Sepeda motor hanya boleh membawa satu pengendara dan satu penumpang. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 106 ayat (9) UU LLAJ. Membawa penumpang melebihi kapasitas dapat mengganggu keseimbangan dan menyulitkan pengendalian kendaraan.
4. Penuhi Syarat Kepemilikan SIM C
Pengendara sepeda motor wajib memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan. Usia minimal untuk memperoleh SIM C adalah 17 tahun, dengan tetap memenuhi persyaratan yang berlaku. Pasal 281 UU LLAJ mengatur ancaman kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta bagi pengendara kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM.
Baca Juga :
Resmi Beroperasi, Intip Fasilitas Astra Motor Safety Riding Center Jawa Tengah
5. Belum Punya SIM? Minta Orang Tua Mengantar
Pelajar yang belum memenuhi persyaratan untuk memiliki SIM C tidak boleh mengendarai sepeda motor di jalan umum, termasuk ketika didampingi orang tua. Alternatif yang lebih aman adalah meminta orang tua mengantar menggunakan sepeda motor atau kendaraan lain. Orang tua juga perlu memastikan anak tidak berkendara sebelum memenuhi persyaratan hukum.
Peran Orang Tua dalam Keselamatan Berkendara
WMS menilai dukungan keluarga diperlukan untuk membangun kebiasaan berlalu lintas yang aman sejak dini. Orang tua dapat membantu dengan memberikan pemahaman mengenai aturan, memastikan kelengkapan berkendara, serta menyediakan transportasi yang sesuai bagi anak yang belum memenuhi syarat mengendarai sepeda motor.
“Jangan menunggu mengalami kecelakaan atau mendapat teguran untuk mulai peduli terhadap keselamatan. Pelajar bisa memulainya dengan menggunakan helm secara benar, tertib berlalu lintas, dan tidak berkendara sebelum memenuhi persyaratan. Dukungan orang tua juga sangat penting untuk memastikan anak berkendara pada waktu dan kondisi yang tepat,” jelas Agus.
DKI Jakarta: PT Wahana Makmur Sejati (WMS) mengingatkan pelajar untuk mematuhi aturan
lalu lintas melalui lima langkah keselamatan, mulai dari menggunakan helm berstandar SNI hingga memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C sebelum berkendara.
Head of Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati, Agus Sani, menegaskan keselamatan tidak hanya bergantung pada kemampuan mengendarai sepeda motor, tetapi juga kepatuhan terhadap aturan.
“Pelajar perlu memahami bahwa keselamatan bukan hanya soal bisa mengendarai sepeda motor, tetapi juga mengetahui aturan dan kelengkapan yang harus dibawa saat berkendara. Lewat #Cari_Aman, kami ingin menanamkan kesadaran bahwa setiap perjalanan harus mengutamakan keselamatan, bukan sekadar cepat sampai tujuan,” ujar Agus Sani melalui keterangan resminya.
5 Tips Aman Berkendara untuk Pelajar
1. Gunakan Helm Berstandar SNI
Pengendara dan penumpang sepeda motor wajib memakai helm berstandar Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan posisi yang benar dan tali pengikat terkunci. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 106 ayat (8) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Helm membantu mengurangi risiko cedera kepala ketika terjadi kecelakaan.
2. Patuhi Rambu dan Marka Jalan
Pengendara harus mematuhi lampu lalu lintas, memperhatikan marka jalan, dan menggunakan lampu sein sebelum berbelok. Hindari melawan arus atau menerobos persimpangan karena tindakan tersebut membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain.
3. Berboncengan Maksimal Dua Orang
Sepeda motor hanya boleh membawa satu pengendara dan satu penumpang. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 106 ayat (9) UU LLAJ. Membawa penumpang melebihi kapasitas dapat mengganggu keseimbangan dan menyulitkan pengendalian kendaraan.
4. Penuhi Syarat Kepemilikan SIM C
Pengendara sepeda motor wajib memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan. Usia minimal untuk memperoleh SIM C adalah 17 tahun, dengan tetap memenuhi persyaratan yang berlaku. Pasal 281 UU LLAJ mengatur ancaman kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta bagi pengendara kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM.
5. Belum Punya SIM? Minta Orang Tua Mengantar
Pelajar yang belum memenuhi persyaratan untuk memiliki SIM C tidak boleh mengendarai sepeda motor di jalan umum, termasuk ketika didampingi orang tua. Alternatif yang lebih aman adalah meminta orang tua mengantar menggunakan sepeda motor atau kendaraan lain. Orang tua juga perlu memastikan anak tidak berkendara sebelum memenuhi persyaratan hukum.
Peran Orang Tua dalam Keselamatan Berkendara
WMS menilai dukungan keluarga diperlukan untuk membangun kebiasaan berlalu lintas yang aman sejak dini. Orang tua dapat membantu dengan memberikan pemahaman mengenai aturan, memastikan kelengkapan berkendara, serta menyediakan transportasi yang sesuai bagi anak yang belum memenuhi syarat mengendarai sepeda motor.
“Jangan menunggu mengalami kecelakaan atau mendapat teguran untuk mulai peduli terhadap keselamatan. Pelajar bisa memulainya dengan menggunakan helm secara benar, tertib berlalu lintas, dan tidak berkendara sebelum memenuhi persyaratan. Dukungan orang tua juga sangat penting untuk memastikan anak berkendara pada waktu dan kondisi yang tepat,” jelas Agus.
(UDA)