Ilustrasi. Wahana Honda
Ilustrasi. Wahana Honda

Wahana Honda Bagikan 5 Tips Aman Berkendara untuk Pelajar, Helm hingga SIM C

Ekawan Raharja • 29 Oktober 2026 08:21
Ringkasnya gini..
  • Wahana Honda membagikan lima tips aman berkendara untuk pelajar, mulai dari penggunaan helm SNI hingga kepemilikan SIM C.
  • Pelajar perlu mematuhi rambu lalu lintas, membatasi penumpang, dan memenuhi persyaratan SIM sebelum mengendarai sepeda motor.
  • Wahana Honda mengajak orang tua mendampingi pelajar memahami aturan dan keselamatan berkendara melalui kampanye #Cari_Aman.
DKI Jakarta: PT Wahana Makmur Sejati (WMS) mengingatkan pelajar untuk mematuhi aturan lalu lintas melalui lima langkah keselamatan, mulai dari menggunakan helm berstandar SNI hingga memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C sebelum berkendara.

Head of Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati, Agus Sani, menegaskan keselamatan tidak hanya bergantung pada kemampuan mengendarai sepeda motor, tetapi juga kepatuhan terhadap aturan.

“Pelajar perlu memahami bahwa keselamatan bukan hanya soal bisa mengendarai sepeda motor, tetapi juga mengetahui aturan dan kelengkapan yang harus dibawa saat berkendara. Lewat #Cari_Aman, kami ingin menanamkan kesadaran bahwa setiap perjalanan harus mengutamakan keselamatan, bukan sekadar cepat sampai tujuan,” ujar Agus Sani melalui keterangan resminya.

5 Tips Aman Berkendara untuk Pelajar

1. Gunakan Helm Berstandar SNI

Pengendara dan penumpang sepeda motor wajib memakai helm berstandar Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan posisi yang benar dan tali pengikat terkunci. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 106 ayat (8) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Helm membantu mengurangi risiko cedera kepala ketika terjadi kecelakaan.

2. Patuhi Rambu dan Marka Jalan

Pengendara harus mematuhi lampu lalu lintas, memperhatikan marka jalan, dan menggunakan lampu sein sebelum berbelok. Hindari melawan arus atau menerobos persimpangan karena tindakan tersebut membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain.

3. Berboncengan Maksimal Dua Orang

Sepeda motor hanya boleh membawa satu pengendara dan satu penumpang. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 106 ayat (9) UU LLAJ. Membawa penumpang melebihi kapasitas dapat mengganggu keseimbangan dan menyulitkan pengendalian kendaraan.

4. Penuhi Syarat Kepemilikan SIM C

Pengendara sepeda motor wajib memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan. Usia minimal untuk memperoleh SIM C adalah 17 tahun, dengan tetap memenuhi persyaratan yang berlaku. Pasal 281 UU LLAJ mengatur ancaman kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta bagi pengendara kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM.

5. Belum Punya SIM? Minta Orang Tua Mengantar

Pelajar yang belum memenuhi persyaratan untuk memiliki SIM C tidak boleh mengendarai sepeda motor di jalan umum, termasuk ketika didampingi orang tua. Alternatif yang lebih aman adalah meminta orang tua mengantar menggunakan sepeda motor atau kendaraan lain. Orang tua juga perlu memastikan anak tidak berkendara sebelum memenuhi persyaratan hukum.

Peran Orang Tua dalam Keselamatan Berkendara

WMS menilai dukungan keluarga diperlukan untuk membangun kebiasaan berlalu lintas yang aman sejak dini. Orang tua dapat membantu dengan memberikan pemahaman mengenai aturan, memastikan kelengkapan berkendara, serta menyediakan transportasi yang sesuai bagi anak yang belum memenuhi syarat mengendarai sepeda motor.

“Jangan menunggu mengalami kecelakaan atau mendapat teguran untuk mulai peduli terhadap keselamatan. Pelajar bisa memulainya dengan menggunakan helm secara benar, tertib berlalu lintas, dan tidak berkendara sebelum memenuhi persyaratan. Dukungan orang tua juga sangat penting untuk memastikan anak berkendara pada waktu dan kondisi yang tepat,” jelas Agus.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan