STNK kendaraan banyak hal yang harus dipahami. Medcom.id
STNK kendaraan banyak hal yang harus dipahami. Medcom.id

Tips Knowledge

Wajib Tahu! Arti dan Singkatan pada Lembaran STNK

M. Bagus Rachmanto • 26 Juni 2020 10:58
Jakarta: Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai tanda bukti kepemilikan kendaraan, wajib dibawa setiap berkendara. Tentunya STNK lebih mudah dan simpel untuk dibawa ketimbang bukti kepemilikan kendaraan lainnya, yaitu BPKB karena berupa buku yang cukup tebal.
 
STNK terdiri dari dua lembar, lembar pertama berisi identitas kendaraan dan lembar kedua disebut lembar (notice) pajak. Pada lembar pajak, terdapat beberapa singkatan-singkatan seperti BBN-KB, PKB, SWDKLLJ, NO. Kohir yang mungkin sebagian orang semua belum mengetahui kepanjangannya dan apa maksudnya. Berikut penjelasannya.
 
No Urut
Nomor urut ketika kendaraan didaftarkan untuk dibuatkan STNK-nya. Tertera nomor urut dan tanggal pendaftaran kendaraan.
 
No Kohir
Nomor pendaftaran kendaraan baru, pendataan dilakukan oleh Polri dan Samsat setempat.
 
BBN-KB
Bea balik nama kendaraan bermotor, dari yang berupa faktur kendaraan dari produsen, menjadi atas nama pembeli.
 
PKB
Pajak kendaraan bermotor, besaran pajak yang dikenakan terhadap kendaraan. Semakin mahal harga kendaraan, makin mahal pula PKB-nya. Biasanya PKB untuk kendaraan tahun tua, besarannya akan disesuaikan sesuai kebijakan pemerintah provinsi setempat.
 
SWDKLLJ
Singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.  Jadi secara tidak langsung, Anda sudah mengikuti asuransi kecelakaan yang dikelola oleh Jasa Raharja. SWDKLLJ bisa diklaim kalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dijalan, seperti kecelakaan.
 
Biaya STNK
Biaya pembuatan STNK termasuk biaya pembuatan BPKB. Untuk hal ini dikelola oleh Polri.
 
Biaya Adm TNKB
Biaya untuk pembuatan pelat nomor kendaraan bermotor (TNKB). TNKB sendiri akan diganti setiap 5 tahun sekali, dan akan dilakukan pengecekan ulang fisik kendaraan, seperti nomor rangka dan nomor mesin.
 
Berat KB
Berat kendaraan bermotor. Biasanya untuk kendaraan kecil seperti mobil penumpang dan motor tidak dicantuman. Kecuali angkutan beban seperti truk dan sejenisnya.
 
Jumlah
Total biaya yang harus dibayarkan wajib pajak (pemilik kendaraan). Untuk kendaraan baru, BBN-KB, PKB, SWDKLLJ, biaya administrasi STNK dan biaya administrasi TNKB dibayarkan seluruhnya.
 
Untuk pembayaran pajak berikutnya, cukup mebayar PKB dan SWDKLLJ saja. Sedangkan untuk biaya administrasi STNK dan TNKB 5 tahun sekali saja.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan