Jakarta: Membeli mobil dengan skema over kredit memang bisa dilakukan, dan biasanya masih terdapat asuransi selama tennor tersisa. Bagi pemilik baru tentu harus memperhatikan asuransi ini, dan mengurusnya agar asuransi bisa tetap dinikmati hingga waktunya.
Hal yang harus diperhatikan saat membeli mobil dengan cara over kredit adalah saat mobil dipindahtangankan dari pemilik sebelumnya ke tangan Anda, sebaiknya segera lapor ke pihak leasing terlebih dahulu, lalu lapor ke pihak asuransi yang mengikat kredit mobil tersebut untuk menginfokan bahwa adanya perubahan kepemilikan mobil tersebut. Mengapa penting untuk lapor ke pihak asuransi juga?
Karena jika tidak lapor ke pihak asuransi dan sewaktu-waktu terjadi kecelakaan, mau tak mau pembeli kedualah yang harus menanggung semua biaya resiko yang terjadi dan pihak asuransi tidak dapat membantu segala bentuk kerugian pada mobil, karena asuransi mobil tersebut masih atas nama pemilik yang pertama. Maka dari itu terjadilah risiko tertolaknya klaim asuransi. Hal ini dipaparkan secara jelas dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), Bab IV pasal 10 yang berbunyi;
“Apabila Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungjawabkan beralih kepemilikannya dengan cara apapun, Polis ini berakhir dengan sendirinya setelah 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal pengalihan kepemilikan tersebut, kecuali apabila Penanggung memberikan persetujuan secara tertulis untuk melanjutkan pertanggungan.”
Jadi, bila ingin melakukan over kredit mobil jangan lupa untuk melaporkan ke pihak asuransi mobil yang dipindahtangankan seusai lapor ke pihak leasing, karena tak sedikit kasus orang-orang yang beranggapan tidak perlu lapor ke pihak asuransi sesudah membeli mobil over kredit. Mengapa sangat penting untuk segera lapor, hal ini membuat Anda sebagai pemilik kedua akan terhindar dari risiko tertolaknya klaim dari pihak asuransi jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan.
Asuransi Astra sebagai salah satu perusahaan asuransi kendaraan mencoba mempermudah nasabah mereka yang ingin melapor, bisa melalui ke kantor cabang atau cukup menghubungi call center yang tersedia. Bahkan mereka klaim untuk call center ini siap melayani selama 24 jam setiap harinya.
Jakarta: Membeli mobil dengan skema over kredit memang bisa dilakukan, dan biasanya masih terdapat asuransi selama tennor tersisa. Bagi pemilik baru tentu harus memperhatikan asuransi ini, dan mengurusnya agar asuransi bisa tetap dinikmati hingga waktunya.
Hal yang harus diperhatikan saat membeli mobil dengan cara over kredit adalah saat mobil dipindahtangankan dari pemilik sebelumnya ke tangan Anda, sebaiknya segera lapor ke pihak leasing terlebih dahulu, lalu lapor ke pihak asuransi yang mengikat kredit mobil tersebut untuk menginfokan bahwa adanya perubahan kepemilikan mobil tersebut. Mengapa penting untuk lapor ke pihak asuransi juga?
Karena jika tidak lapor ke pihak asuransi dan sewaktu-waktu terjadi kecelakaan, mau tak mau pembeli kedualah yang harus menanggung semua biaya resiko yang terjadi dan pihak asuransi tidak dapat membantu segala bentuk kerugian pada mobil, karena asuransi mobil tersebut masih atas nama pemilik yang pertama. Maka dari itu terjadilah risiko tertolaknya klaim asuransi. Hal ini dipaparkan secara jelas dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), Bab IV pasal 10 yang berbunyi;
“Apabila Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungjawabkan beralih kepemilikannya dengan cara apapun, Polis ini berakhir dengan sendirinya setelah 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal pengalihan kepemilikan tersebut, kecuali apabila Penanggung memberikan persetujuan secara tertulis untuk melanjutkan pertanggungan.”
Jadi, bila ingin melakukan over kredit mobil jangan lupa untuk melaporkan ke pihak asuransi mobil yang dipindahtangankan seusai lapor ke pihak leasing, karena tak sedikit kasus orang-orang yang beranggapan tidak perlu lapor ke pihak asuransi sesudah membeli mobil over kredit. Mengapa sangat penting untuk segera lapor, hal ini membuat Anda sebagai pemilik kedua akan terhindar dari risiko tertolaknya klaim dari pihak asuransi jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan.
Asuransi Astra sebagai salah satu perusahaan asuransi kendaraan mencoba mempermudah nasabah mereka yang ingin melapor, bisa melalui ke kantor cabang atau cukup menghubungi call center yang tersedia. Bahkan mereka klaim untuk call center ini siap melayani selama 24 jam setiap harinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)