Kembangan ban depan dan belakang sepeda motor punya fungsi yang berbeda. Motorbike
Kembangan ban depan dan belakang sepeda motor punya fungsi yang berbeda. Motorbike

Tips Kenyamanan Berkendara

'Haram' Pasang Ban Belakang Sepeda Motor di Depan

M. Bagus Rachmanto • 23 April 2019 09:21
Jakarta: Meski bentuknya terlihat sama, pemasangan ban sepeda motor ternyata ada aturannya. Yakni ban bagian depan tidak boleh ditukar penempatannya dengan belakang, lantaran ada perbedaan kembang/patern dengan fungsi yang berbeda pula.
 
Hal tersebut diungkapkan Mus Mulyadi, kepala bengkel Autopit di daerah Kalimalang, Jakarta Timur. Menurutnya jika dipindah, sepeda motor menjadi tidak stabil saat dikendarai. 
 
"Ban sepeda motor biasanya ada kode 'F' front untuk bagian depan, dan kode 'R' rear ban untuk bagian belakang. Kode tersebut membuat ban belakang dan ban depan jadi tidak bisa diputar atau dipindah-pindah," kata Mus kepada Mecom.id di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Haram Pasang Ban Belakang Sepeda Motor di Depan
 
Lebih lanjut Mus menerangkan, umumnya ban depan sepeda motor didesain memiliki kembangan berbentuk ulir/batikan di bagian tengah. Ulir tersebut berfungsi untuk memecah air di jalan basah. 
 
Khusus ban depan, selain berfungsi untuk membuang dan mengalirkan air dengan cepat agar daya cengkram ban menjadi optimal. Ulir tersebut juga berfungsi membuat  kemudi jadi lebih stabil.
 
"Ulir itu tidak ada di ban belakang, yang gunanya untuk mengoptimalkan fungsi ban. Ketiadaan ulir akan membuat gaya gesek antara ban dengan aspal atau tanah akan semakin bertambah," pungkas Mus.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan