Ilustrasi asuransi mobil listrik. Lifepal
Ilustrasi asuransi mobil listrik. Lifepal

Punya Asuransi untuk Mobil Listrik, Gini Cara Klaimnya

Ekawan Raharja • 22 Agustus 2023 12:25
Jakarta: Asuransi mobil listrik penting dimiliki untuk menghindari berbagai kerugian finansial akibat risiko tak terduga saat berkendara. Tentu banyak yang bertanya-tanya, bagaimana cara mengklaim asuransi mobil listrik apabila terjadi kecelakaan?
 
Lifepal memaparkan asuransi untuk mobil listrik hampir sama dengan mobil konvensional, yakni asuransi mobil all risk (comprehensive) dan Total Loss Only (TLO).
 
Meski hampir sama jenisnya dengan asuransi mobil konvensional, sejumlah perusahaan asuransi mengecualikan beberapa kondisi untuk pertanggungannya. Sebab, perlindungan untuk mobil listrik lebih kompleks dan mahal.

Jika kerusakan pada komponen baterai akan diganti, tidak begitu dengan kondisi banjir dan mobil menerjang genangan air. Kedua kondisi tersebut tidak termasuk dalam pertanggungan asuransi kendaraan non-BBM.
 
Baca Juga:
Skena Modifikasi Mobil di Indonesia Dari Mata Designer Hot Wheels

 
Lantaran biaya perbaikan mobil listrik lebih tinggi dibandingkan kendaraan konvensional, maka premi mobil listrik pun lebih mahal. Tak hanya itu saja, komponen kendaraan non-BBM yang masih impor dan memakan biaya, serta minimnya bengkel rekanan atau bengkel khusus memperbaiki mobil listrik membuat premi proteksi satu ini juga lebih mahal.
 
Tak berbeda jauh dengan proteksi kendaraan konvensional, cara klaim asuransi mobil listrik juga dapat dilakukan secara online maupun langsung datang ke kantor cabang asuransi dekat lokasi Anda. Kemudian saat mengajukan klaim asuransi, paling penting dilakukan adalah memperhatikan prosedur dan dokumen persyaratan yang ditentukan masing-masing perusahaan.
 
Berikut ini adalah prosedur pengajuan klaim asuransi mobil listrik, di antaranya:
  1. Setelah terjadi kerugian, langsung melaporkan klaim maksimal 5×24 jam 
  2. Melengkapi dan mengisi formulir klaim 
  3. Jika kerugian terjadi karena kecelakaan, maka langsung abadikan TKP kejadian
  4. Mengabadikan bagian kendaraan yang rusak
  5. Kumpulkan informasi dan keterangan pemilik kendaraan atau pengemudi, seperti nama, nomor kontak, salinan KTP dan STNK, nomor registrasi kendaraan, hingga rincian kendaraan yang dimiliki
  6. Mencatat nama, alamat, dan nomor kontak saksi mata di lokasi kejadian
  7. Peninjauan akan dilakukan pihak asuransi terkait
  8. Menunggu konfirmasi apakah pengajuan klaim asuransi disetujui atau sebaliknya 
  9. Membawa kendaraan ke bengkel rekanan asuransi.

Baca Juga:
Nissan Juke 'Juku' dengan Semangat Balap Touring

 
Dokumen persyaratan klaim proteksi mobil listrik:
  1. Formulir klaim asuransi
  2. Dokumen polis asuransi, endorsement atau lampiran
  3. Surat Izin Mengemudi (SIM) 
  4. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  5. BPKB 
  6. Kartu identitas (KTP)
  7. Laporan Kecelakaan Kendaraan Bermotor (LKKB)
  8. Laporan kerugian dan kronologi kecelakaan yang dialami
  9. Surat keterangan hilang jika terjadi pencurian
  10. Surat tuntutan pihak ketiga jika melibatkan pihak ketiga.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan