Jakarta - Apabila Sobat Medcom telah mempunyai rencana untuk mengurus pelat nomor dengan kombinasi unik atau yang biasa diistilahkan dengan pelat nomor cantik, wajib paham ini. Ada 2 cara umum yang bisa digunakan untuk melakukan pengurusan mendapatkan pelat nomor tersebut.
Setelah paham biaya pembuatannya, kemudian pilihan kombinasi angka cantiknya bisa digunakan, tentu kepengurusannya pun tak sulit untuk dilakukan. Kedua cara umum tersebut adalah dengan cara datang langsung ke kantor Samsat terdekat dari wilayah domisili KTP.
Kemudian yang kedua adalah dengan cara melakukannya melalui aplikasi atau website. Cara ini bisa dimanfaatkan jika Sobat Medcom memiliki keterbatasan waktu untuk datang langsung ke Samsat terdekat. Berikut detail cara pengurusannya!
1. Cara mengurus pelat nomor cantik via offline di Samsat
-Siapkan dokumen persyaratan pengurusan plat nomor cantik seperti BPKB, STNK, dan bukti pembelian kendaraan dari dealer.
-Jika dokumen sudah Anda persiapkan, Anda bisa mengunjungi kantor Samsat terdekat sesuai dengan domisili kendaraan.
-Kemudian kunjungi loket Samsat untuk meminta formulir khusus pembuatan plat nomor cantik kepada petugas.
-Kemudian isi formulir tersebut dengan lengkap dan benar.
-Jika sudah, serahkan kepada petugas. Nantinya petugas akan memeriksa kelengkapan berkas serta ketersediaan plat nomor cantik yang ada.
-Apabila plat nomor cantik yang Anda inginkan sudah digunakan oleh orang lain, maka Anda perlu menyediakan plat nomor cantik yang baru. Oleh karena itu, ketika Anda ingin membuat plat nomor cantik, Anda perlu menyiapkan beberapa opsi pilihan.
-Selanjutnya lakukan pembayaran dan proses pendaftaran berkas hingga selesai.
2. Cara mengurus pelat nomor cantik via online
-Kunjungi dealer mobil yang Anda beli (apabila mobil Anda masih baru dibeli) atau kunjungi kantor pengurusan BPKB (untuk mobil lama).
-Kemudian gunakan sistem RAPOLNAS (Registrasi Online NRKB Pilihan Nasional). Sistem ini sudah tersedia di website ataupun aplikasi.
-Kemudian pilih pelat nomor cantik yang Anda inginkan sesuai dengan domisili atau KTP.
-Jika plat nomor cantik tersebut masih tersedia, Anda bisa langsung mengisi data diri Anda dan kendaraan Anda di formulir RAPOLNAS.
-Jika formulir sudah terisi dengan benar, maka Anda akan mendapatkan kode booking dan virtual akun yang bisa digunakan untuk proses pembayaran perbankan.
-Selanjutnya lakukan pembayaran via ATM atau mobile banking.
-Tunggu informasi pengambilan plat nomor cantik tersebut.
Jakarta - Apabila Sobat Medcom telah mempunyai rencana untuk mengurus pelat nomor dengan kombinasi unik atau yang biasa diistilahkan dengan pelat nomor cantik, wajib paham ini. Ada 2 cara umum yang bisa digunakan untuk melakukan pengurusan mendapatkan pelat nomor tersebut.
Setelah paham biaya pembuatannya, kemudian pilihan kombinasi angka cantiknya bisa digunakan, tentu kepengurusannya pun tak sulit untuk dilakukan. Kedua cara umum tersebut adalah dengan cara datang langsung ke kantor Samsat terdekat dari wilayah domisili KTP.
Kemudian yang kedua adalah dengan cara melakukannya melalui aplikasi atau website. Cara ini bisa dimanfaatkan jika Sobat Medcom memiliki keterbatasan waktu untuk datang langsung ke Samsat terdekat. Berikut detail cara pengurusannya!
1. Cara mengurus pelat nomor cantik via offline di Samsat
-Siapkan dokumen persyaratan pengurusan plat nomor cantik seperti BPKB, STNK, dan bukti pembelian kendaraan dari dealer.
-Jika dokumen sudah Anda persiapkan, Anda bisa mengunjungi kantor Samsat terdekat sesuai dengan domisili kendaraan.
-Kemudian kunjungi loket Samsat untuk meminta formulir khusus pembuatan plat nomor cantik kepada petugas.
-Kemudian isi formulir tersebut dengan lengkap dan benar.
-Jika sudah, serahkan kepada petugas. Nantinya petugas akan memeriksa kelengkapan berkas serta ketersediaan plat nomor cantik yang ada.
-Apabila plat nomor cantik yang Anda inginkan sudah digunakan oleh orang lain, maka Anda perlu menyediakan plat nomor cantik yang baru. Oleh karena itu, ketika Anda ingin membuat plat nomor cantik, Anda perlu menyiapkan beberapa opsi pilihan.
-Selanjutnya lakukan pembayaran dan proses pendaftaran berkas hingga selesai.
2. Cara mengurus pelat nomor cantik via online
-Kunjungi dealer mobil yang Anda beli (apabila mobil Anda masih baru dibeli) atau kunjungi kantor pengurusan BPKB (untuk mobil lama).
-Kemudian gunakan sistem RAPOLNAS (Registrasi Online NRKB Pilihan Nasional). Sistem ini sudah tersedia di website ataupun aplikasi.
-Kemudian pilih pelat nomor cantik yang Anda inginkan sesuai dengan domisili atau KTP.
-Jika plat nomor cantik tersebut masih tersedia, Anda bisa langsung mengisi data diri Anda dan kendaraan Anda di formulir RAPOLNAS.
-Jika formulir sudah terisi dengan benar, maka Anda akan mendapatkan kode booking dan virtual akun yang bisa digunakan untuk proses pembayaran perbankan.
-Selanjutnya lakukan pembayaran via ATM atau mobile banking.
-Tunggu informasi pengambilan plat nomor cantik tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)