Ilustrasi mobil modifikasi. Roojai
Ilustrasi mobil modifikasi. Roojai

Cara Sukses Modifikasi Mobil Tanpa Membuat Asuransi Hangus

Ekawan Raharja • 06 Juni 2024 11:36
Jakarta: Pencinta otomotif yang senang mengubah kendaraan tentu tak asing dengan modifikasi mobil. Meski dapat mengubah penampilan mobil agar terlihat baru dan lebih menarik, namun proses ini beresiko menggugurkan asuransi kendaraan yang sudah didaftarkan.
 
Roojai, penyedia asuransi online, membagikan tips memodifikasi mobil dan tidak menyebabkan asuransi mobilnya hangus.

Konsultasi dan Lapor Kepada Pihak Asuransi 

Jika mobil yang hendak dimodifikasi sudah diasuransi, maka kamu harus berkonsultasi terlebih dahulu pada pihak asuransi. Hal ini penting dilakukan, bahkan jika kamu hanya menambah aksesori kecil seperti memasang kaca film.
 
Jika mobil rusak karena modifikasi yang belum dikonsultasikan pihak asuransi, maka bisa membuat pengajuan klaim rentan ditolak. Berkonsultasi dan melapor pihak asuransi dilakukan agar mereka mengetahui di awal jika penambahan aksesori mobil menyebabkan profil risiko atau tidak. 
 
Baca Juga:
Segera, Chery Tiggo 5X Dijual Di Indonesia

Memahami Pasal-Pasal Asuransi Kendaraan

Dalam pasal Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), terdapat beberapa rujukan yang penting dipahami mengenai modifikasi mobil. Berikut ini beberapa isi pasal terkait:

Pasal pengecualian

5. Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian dan/atau kerusakan atas :
5.1. perlengkapan tambahan yang tidak disebutkan pada Polis;

Pasal tentang perubahan risiko

1. Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin Polis, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender apabila terjadi perubahan pada bagian dan atau penggunaan Kendaraan Bermotor.
2. Sehubungan dengan perubahan risiko pada ayat (1) di atas, Penanggung berhak :
2.1. menetapkan pertanggungan ini diteruskan dengan suku premi yang sudah ada atau dengan suku premi yang lebih tinggi, atau
2.2. menghentikan pertanggungan dengan pengembalian premi sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (2).

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan