Ilustrasi. MI/Ramdani
Ilustrasi. MI/Ramdani

Pajak Kendaraan Bermotor

4 Tingkatan & Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

M. Bagus Rachmanto • 28 Juli 2020 09:05
Jakarta: Sebagai pemilik mobil, ada biaya-biaya terkait dengan kepemilikan dan perawatan kendaraan yang harus Anda keluarkan. Salah satunya pajak progresif kendaraan bermotor yang dikenakan bagi setiap kendaraan bermotor yang terdaftar di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
 
Seperti ditulis Mobil88, Anda juga mesti mengetahui seluk-beluk pajak kendaraan bermotor, lantaran pajak ini berlaku progresif jika Anda memiliki lebih dari satu mobil.
 
Bagi pemilik kendaraan yang berdomisili di Jakarta, perhitungan mengenai besaran pajak kendaraan yang harus dibayarkan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Sesuai Perda ini, jumlah pajak yang harus dibayar sesuai dengan persentase yang telah ditentukan, dikali dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang nilainya ditentukan berdasarkan harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor. 


Cara menghitung pajak progresif kendaraan bermotor

4 Tingkatan & Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Cara menghitung pajak progresif kendaraan bermotor. Foto: Pexels.
 

Cara perhitungannya pajak progresif kendaraan bermotor adalah sebagai berikut:
  1. Untuk kendaraan pertama, perhitungan pajak progresifnya adalah 1,5 % x NJKB
  2. Untuk kendaraan kedua, perhitungan pajak progresifnya adalah 2% x NJKB
  3. Untuk kendaraan ketiga, perhitungan pajak progresifnya adalah 2,5% NJKB
  4. Untuk kendaraan keempat dan seterusnya, pajak progresifnya adalah 4% NJKB

Jadi, pemilik yang mempunyai lebih dari satu kendaraan tentunya akan membayar lebih mahal untuk kendaraan kedua, ketiga dan seterusnya.
 
Seandainya pemilik mobil menjual kendaraannya ke orang lain, sarankan pembeli untuk segera melakukan balik nama untuk mobil yang dibeli. Tujuannya, agar pihak yang menjual mobil tidak dikenakan pajak progresif dari kepemilikan kendaraan yang telah dijual, jika dikemudian hari penjual memiliki mobil lain.
 
Cek berita medcom.id terbaru dan menarik lainnya di Google News
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan