Memasang segitiga pengaman saat mobil mengalami masalah di jalan, adalah cara yang paling aman mencegah kecelakaan. ERN
Memasang segitiga pengaman saat mobil mengalami masalah di jalan, adalah cara yang paling aman mencegah kecelakaan. ERN

Jangan Abaikan Penggunaan Segitiga Pengaman saat Mobil Mogok!

Ahmad Garuda • 25 Februari 2026 12:43
Ringkasnya gini..
  • Mobil Sobat Medcom mengalami masalah saat di jalan dan harus berhenti di pinggir jalan?
  • Selain mengontak nomor-nomor penting seperti emergency roadside assistance, juga bisa melakukan tindakan preventif untuk menghindari kecelakaan.
  • Menurut UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 298, tidak memasang segitiga pengaman dapat dikenakan denda hingga Rp500 ribu atau kurungan maksimal dua bulan.
Jakarta - Mobil Sobat Medcom mengalami masalah saat di jalan dan harus berhenti di pinggir jalan? Selain minta tolong dengan mengontak nomor-nomor kontak penting seperti emergency roadside assistance, juga bisa melakukan tindakan preventif untuk menghindari kecelakaan.
 
Misalnya dengan memasang segitiga pengaman di jarak yang aman dari kendaraan. Hal ini penting dilakukan sebagai bentuk komunikasi kepada pengguna jalan raya yang melintas bahwa ada kendaraan yang sedang bermasalah di depan. 
 
Memasang segitiga pengaman saat mobil mogok sangat penting untuk memberi peringatan dini kepada pengendara lain, mencegah tabrakan beruntun, dan meningkatkan keselamatan diri. Alat ini wajib dipasang di jalan raya dalam kondisi darurat (sesuai UU No. 22 Tahun 2009), terutama saat malam atau di tol, guna menghindari risiko kecelakaan yang fatal. 

Alasan Utama Pentingnya Segitiga Pengaman:
-Memberi Peringatan Dini

Warna reflektif (merah) membantu pengemudi lain menyadari adanya kendaraan mogok dari jarak jauh, bahkan saat lampu hazard kurang terlihat.

Baca Juga:
Leapmotor Bakal Masuk Indonesia di Bawah Indomobil Group

-Mencegah Tabrakan Beruntun

Memberikan waktu reaksi bagi pengendara lain di belakang untuk melambat atau berpindah jalur, terutama di kecepatan tinggi.

-Kewajiban Hukum (Legalitas)

Menurut UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 298, tidak memasang segitiga pengaman dapat dikenakan denda hingga Rp500 ribu atau kurungan maksimal dua bulan.

-Prosedur Keselamatan

Menjadi tanda darurat resmi, jauh lebih aman dan efektif dibandingkan menggunakan ranting atau dedaunan. 

Tips Pemasangan

Tempatkan segitiga pengaman di belakang mobil (dan depan jika diperlukan) dengan jarak yang sesuai dengan kecepatan lalu lintas (sekitar 30-50 meter di jalan tol) agar terlihat jelas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan