Ilustrasi motor sitaan polisi. (dok MI/Ramdani)
Ilustrasi motor sitaan polisi. (dok MI/Ramdani)

Syarat dan Biaya Mengambil Sepeda Motor yang Disita Polisi

Adri Prima • 12 Agustus 2025 17:35
Jakarta: Sepeda motor yang disita oleh polisi bisa diambil kembali. Biasanya kendaraan yang disita disebabkan pelanggaran lalu lintas, kasus hukum, atau razia resmi yang digelar Satlantas.
 
Lalu bagaimana cara mengambil kembali sepeda motor yang telah disita polisi? Setidaknya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengambil kembali motor yang disita. 
 
Jika kendaraan disita karena tilang, maka syarat utama pengambilan adalah pemilik harus membayar denda atas pelanggaran yang dilakukan. 

Kemudian, untuk kendaraan sitaan akibat kecelakaan, pemilik dapat mengambil kembali dengan menyelesaikan perkara dan mengajukan permohonan ke penyidik untuk kemudian diteruskan ke kepolisian setempat. 
 
Perlu dipahami, mengambil kendaraan yang disita polisi harus disegerakan. Pasalnya, jika kendaraan yang disita tidak diambil selama tujuh tahun, maka data kendaraan akan dihapus. Hal ini mengacu pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ
 
Berdasarkan Pasal 46 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), benda sitaan akan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada mereka yang paling berhak, apabila:
 
1. Kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi.
2. Perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana. 
3. Perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.
 
Dalam Pasal 46 ayat (2) dijelaskan pula apabila perkara sudah diputus, maka benda yang disita dapat dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut.
 
Baca juga:
Intip Daftar Motor Mewah Sitaan Terkait Suap di PN Jakpus
 

Tidak dikenakan biaya


Proses pengambilan motor sitaan juga diatur lebih khusus dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia(Perkapolri 10/2010), khususnya dalam Pasal 19:
 
(1) Pengeluaran barang bukti untuk dikembalikan kepada orang atau dari siapa benda itu disita atau kepada mereka yang berhak harus berdasarkan surat perintah dan/atau penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik.
 
(2) Pelaksanaan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Pengelola Barang Bukti harus melakukan tindakan: 
 
a. memeriksa dan meneliti surat perintah dan atau surat penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik;
 
b. membuat berita acara serah terima yang tembusannya disampaikan kepada atasan penyidik; dan
 
c. mencatat dan mencoret barang bukti tersebut dari daftar yang tersedia.
 
Berdasarkan aturan di atas motor yang disita bisa diambil dengan cara meminta atau memohon penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik di kantor Polisi tempat sepeda motor disita.
 
Artinya tidak ada biaya yang harus dikeluarkan karena tidak ada aturan biaya yang ditentukan negara untuk proses mengeluarkan kendaraan oleh pemilik atau orang yang berhak atas barang sitaan yang disita polisi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(PRI)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan