Tentunya Sobat tidak bisa tinggal diam dan pasrah, lantaran masih ada beberapa yang bias ditempuh. Apalagi jika sepeda motor Sobat dilengkapi alat pelacak kendaraan. Namun jika tidak dilengkapi, maka Sobat bisa menempuh cara yang lebih elegan.
Lantaran gembong perampokan juga sangat sering digerebek oleh kepolisian. Jika beruntung, sepeda motor Sobat jadi salah satu yang berhasil disita kepolisian, Sobat bisa melakukan pengecekan melalui beberapa hal.
Cek motor dicuri yang sudah ditemukan polisi dapat dilakukan dengan mendatangi kantor polisi tempat melapor (Polres/Polsek) secara berkala, memantau rilis pers kepolisian, atau menggunakan aplikasi khusus seperti Ilmu Semeru (Polda Jatim).
Baca Juga:
Rekomendasi Sepeda Listrik yang Cocok untuk Bapak-bapak
Pastikan membawa surat laporan kehilangan (STPLK) dan bukti kepemilikan (STNK/BPKB) untuk pencocokan fisik. Berikut adalah langkah-langkah detail untuk mengecek motor yang sudah ditemukan:
-Proaktif ke Kantor Polisi
Kunjungi Polres atau Polsek tempat Anda melaporkan kehilangan secara berkala. Kepolisian sering melakukan pencocokan data fisik kendaraan yang disita dengan laporan kehilangan.
-Pantau Rilis/Media Sosial Kepolisian
Kepolisian kerap mengumumkan hasil pengungkapan kasus pencurian motor (curanmor) dan menampilkan barang bukti. Cek akun Instagram atau Facebook resmi Polres setempat.
-Gunakan Aplikasi "Ilmu Semeru" (Khusus Jawa Timur)
Polda Jatim menyediakan aplikasi Hilang Temu (Ilmu Semeru) di Play Store untuk memfasilitasi pencarian motor yang hilang dan ditemukan polisi.
Baca Juga:
Pajero Sport Dakar 2017 Dilelang Mulai Rp100 Jutaan, Begini Wujudnya
-Cek Melalui Plat Nomor (E-Samsat)
Gunakan aplikasi E-Samsat atau situs resmi Samsat untuk memantau status kendaraan.
-Pencocokan Fisik
Jika motor ditemukan, polisi akan melakukan pencocokan nomor rangka dan nomor mesin. Pastikan membawa STNK atau BPKB asli saat verifikasi.
Prosedur Pengembalian
Jika motor terbukti milik Anda, Anda dapat mengajukan permohonan pengembalian barang bukti dengan membawa surat tanda penerimaan laporan (STPLK)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News