Ilustrasi, Duitpintar
Ilustrasi, Duitpintar

Tips Otomotif

Asuransi Kendaraan Syariah Anti Riba

Ekawan Raharja • 25 Juli 2022 16:00
Jakarta: Banyak pemilik kendaraan bermotor yang enggan mendaftarkan mobil atau motornya dengan asuransi karena ada unsur riba di dalamnya. Bagi yang tidak ingin terkena riba, mungkin bisa memikirkan untuk menggunakan asuransi kendaraan syariah.
 
Menurut pendapat Majelis Ulama Indonesia (MUI), asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong sejumlah pihak yaitu pemegang dan pembeli polis melalui investasi berupa aset dan atau tabarru’ dengan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad sesuai dengan syariah Islam.  Dalam penerapannya, perusahaan pemberi asuransi bertindak sebagai pemegang Amanah dalam mengelola investasi dana yang diberikan peserta.
 
Dalam penerapannya, perusahaan pemberi asuransi bertindak sebagai pemegang amanah dalam mengelola investasi dana yang diberikan peserta. Dengan kata lain, perusahaan bukan sebagai penanggung melainkan hanya bertindak dalam operasional saja, seperti dikutip dari duitpintar.

Ada banyak produk asuransi syariah yang hadir, salah satunya asuransi kendaraan yang bisa memberikan manfaat ganti rugi atas resiko kerusakan kendaraan di kemudian hari, seperti penyok, hilang, atau kerusakan lain yang dicantumkan dalam polis. Cara kerja asuransi mobil syariah adalah tolong-menolong (ta'awun).
 
Tolong-menolong yang dimaksud adalah antara sesama peserta asuransi yang dilakukan melalui perantara perusahaan asuransi. Nasabah memberikan kuasa pada perusahaan asuransi untuk mengelola dana tabarru' (premi) melalui akad wakalah bil ujrah.  Sebagai ganti dari jasanya mengelola dana tersebut, perusahaan asuransi mendapatkan upah jasa atau ujrah.
 
Nantinya dana tabarru' yang dibayarkan nasabah secara berkala akan dialokasikan untuk biaya ganti rugi atas nasabah lain yang mengalami risiko kerugian. Kerja perusahaan asuransi mobil syariah diawasi oleh MUI. Asuransi ini bisa jadi alternatif pilihan bagi anda yang ragu akan asuransi konvensional.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ERA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan